少年司法制度刑法刑法》第340条规定的儿童对谋杀罪的责任,根据第16/Pid.Sus-Anak/PN.Cbn号决定的刑法分析研究:

Muhammad Rusydianta, Iqbal Ainurridho
{"title":"少年司法制度刑法刑法》第340条规定的儿童对谋杀罪的责任,根据第16/Pid.Sus-Anak/PN.Cbn号决定的刑法分析研究:","authors":"Muhammad Rusydianta, Iqbal Ainurridho","doi":"10.21111/jicl.v1i2.3878","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak merupakan karunia yang diberikan Allah yang memiliki harkat dan martabat dan sebagai generasi penerus bangsa, maka sudah selayaknya bagi mereka mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah. Seiring berjalannya waktu tindak pidana telah berkembang dengan pelaku yang tidak hanya dari orang dewasa saja, melainkan anak-anak. Dalam pengaturan tindak pidana anak telah diatur dalam KUHP dalam alasan pemaaf pada pasal 45, 46, 47. Namun dengan berkembangnya zaman, seorang anak dianggap perlu untuk menjalani hukuman atas kesalahan yang diperbuatnya, sehingga dibentuklah suatu aturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan anak dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seperti halnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak di daerah Cirebon pada putusan No: 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn. Dalam Sudut Pandang hukum Islam yaitu fiqih jinayat juga telah diatur pertanggungjawaban dalam tindak pidana anak. Atas dasar itu, penulis penulis tertarik untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam tentang pertanggungjawabanpelaku pembunuhan berencana pada putusan No. 16/Pid.Sus- Anak/2016/PN.Cbn ditinjau dari fiqih jinayat .Dalam penelitin ini penulis menggunakan Metode DescriptiveKualitatif . Dengan jenis penelitian Pustaka atau Library research. Dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode Documentary. Dari penelitian ini, bisa disimpulkan bahwa,dikarenakanpelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus ini adalah anak berumur 16 tahun dan sudah memenuhi asas-asas pertanggungjawaban dalam Islam, maka pertanggungjawabanpelaku dalam putusan No. 16/Pid.SusAnak/2016/PN.Cbn menurut fiqih jinayat adalah ia akan tetap bertanggungjawab atas perbuatannya dengan di hukum qishash , karena batas baligh anak menurut imam syafi’i adalah 15 tahun bagi yang sudah junub atau belum Junub .Oleh sebab itu, bagi anak yang sudah berusia di atas 15 tahun, maka dia sudah bisa di anggap baligh, dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.","PeriodicalId":108315,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Law","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"مسؤولية الطفل في جريمة القتل في المادة 340 في القانون الجنائي في نظام القضاء الأحداث من نظر فقه الجناية دراسة تحليلية من قرار رقم (16/Pid.Sus-Anak/PN.Cbn) ر:\",\"authors\":\"Muhammad Rusydianta, Iqbal Ainurridho\",\"doi\":\"10.21111/jicl.v1i2.3878\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Anak merupakan karunia yang diberikan Allah yang memiliki harkat dan martabat dan sebagai generasi penerus bangsa, maka sudah selayaknya bagi mereka mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah. Seiring berjalannya waktu tindak pidana telah berkembang dengan pelaku yang tidak hanya dari orang dewasa saja, melainkan anak-anak. Dalam pengaturan tindak pidana anak telah diatur dalam KUHP dalam alasan pemaaf pada pasal 45, 46, 47. Namun dengan berkembangnya zaman, seorang anak dianggap perlu untuk menjalani hukuman atas kesalahan yang diperbuatnya, sehingga dibentuklah suatu aturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan anak dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seperti halnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak di daerah Cirebon pada putusan No: 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn. Dalam Sudut Pandang hukum Islam yaitu fiqih jinayat juga telah diatur pertanggungjawaban dalam tindak pidana anak. Atas dasar itu, penulis penulis tertarik untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam tentang pertanggungjawabanpelaku pembunuhan berencana pada putusan No. 16/Pid.Sus- Anak/2016/PN.Cbn ditinjau dari fiqih jinayat .Dalam penelitin ini penulis menggunakan Metode DescriptiveKualitatif . Dengan jenis penelitian Pustaka atau Library research. Dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode Documentary. Dari penelitian ini, bisa disimpulkan bahwa,dikarenakanpelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus ini adalah anak berumur 16 tahun dan sudah memenuhi asas-asas pertanggungjawaban dalam Islam, maka pertanggungjawabanpelaku dalam putusan No. 16/Pid.SusAnak/2016/PN.Cbn menurut fiqih jinayat adalah ia akan tetap bertanggungjawab atas perbuatannya dengan di hukum qishash , karena batas baligh anak menurut imam syafi’i adalah 15 tahun bagi yang sudah junub atau belum Junub .Oleh sebab itu, bagi anak yang sudah berusia di atas 15 tahun, maka dia sudah bisa di anggap baligh, dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.\",\"PeriodicalId\":108315,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Law\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/jicl.v1i2.3878\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v1i2.3878","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

孩子是上帝赐予他们的礼物,具有尊严和尊严,作为国家的后代,他们应该得到政府的特别保护。随着时间的推移,犯罪已经发展出不仅仅是成年人,而是儿童。《儿童法》第45、46、47条规定了《儿童法》第46,47条。然而,随着年龄的增长,一个孩子被认为有必要为他所犯的错误承担责任,因此在2012年第11条关于儿童刑事司法系统的法律中制定了一项具体的规定。和Cirebon地区发生的一起儿童谋杀案一样,案件的裁决是16/Pid. su - anak /2016/PN.Cbn。从伊斯兰法律的观点来看,福利金经也对儿童罪行负责。在此基础上,作者有兴趣更多地了解和研究计划谋杀犯的责任苏- PN - 2016年的儿子。Cbn是根据《圣经》的基本原则编写的,作者使用描述性描述方法。与库或库研究类型的研究。数据收集是通过文档法完成的。从这项研究中,我们可以得出结论,在这起案件中,被控谋杀未遂的人是一名16岁的儿童,已经符合伊斯兰教的责任原则,因此在2016年/ 11月/ 12日的裁决中,犯下谋杀罪的人负责任。Cbn根据fiqih jinayat是他将保持其行为负责的法律qishash祭司,因为边界很胖孩子根据syafi 'i junub与否了junub来说是一个巨大的15年。因此,孩子已经15岁以上的人来说,他就已经在可以假装很胖,并且能够对其行为负责。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
مسؤولية الطفل في جريمة القتل في المادة 340 في القانون الجنائي في نظام القضاء الأحداث من نظر فقه الجناية دراسة تحليلية من قرار رقم (16/Pid.Sus-Anak/PN.Cbn) ر:
Anak merupakan karunia yang diberikan Allah yang memiliki harkat dan martabat dan sebagai generasi penerus bangsa, maka sudah selayaknya bagi mereka mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah. Seiring berjalannya waktu tindak pidana telah berkembang dengan pelaku yang tidak hanya dari orang dewasa saja, melainkan anak-anak. Dalam pengaturan tindak pidana anak telah diatur dalam KUHP dalam alasan pemaaf pada pasal 45, 46, 47. Namun dengan berkembangnya zaman, seorang anak dianggap perlu untuk menjalani hukuman atas kesalahan yang diperbuatnya, sehingga dibentuklah suatu aturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan anak dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seperti halnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak di daerah Cirebon pada putusan No: 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn. Dalam Sudut Pandang hukum Islam yaitu fiqih jinayat juga telah diatur pertanggungjawaban dalam tindak pidana anak. Atas dasar itu, penulis penulis tertarik untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam tentang pertanggungjawabanpelaku pembunuhan berencana pada putusan No. 16/Pid.Sus- Anak/2016/PN.Cbn ditinjau dari fiqih jinayat .Dalam penelitin ini penulis menggunakan Metode DescriptiveKualitatif . Dengan jenis penelitian Pustaka atau Library research. Dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode Documentary. Dari penelitian ini, bisa disimpulkan bahwa,dikarenakanpelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus ini adalah anak berumur 16 tahun dan sudah memenuhi asas-asas pertanggungjawaban dalam Islam, maka pertanggungjawabanpelaku dalam putusan No. 16/Pid.SusAnak/2016/PN.Cbn menurut fiqih jinayat adalah ia akan tetap bertanggungjawab atas perbuatannya dengan di hukum qishash , karena batas baligh anak menurut imam syafi’i adalah 15 tahun bagi yang sudah junub atau belum Junub .Oleh sebab itu, bagi anak yang sudah berusia di atas 15 tahun, maka dia sudah bisa di anggap baligh, dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信