{"title":"法律在手和膝盖之间低头(对对相关hadisdis的研究)","authors":"H. Rosidah","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i1.2204","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sujud merupakan salah satu rukun salat, dimana rukun merupakan bagian penting dari salat itu sendiri dan keabsahan salat bergantung padanya. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata cara sujud, disini ada beberapa perbedaan, yaitu ada beberapa hadis yang saling bertentangan. Penulis membahas hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, yaitu hadis tentang mendahulukan tangan atau lutut saat sujud. Problematika yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis ta’arud al-adillah terhadap hubungan dua hadis tentang mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut saat sujud. Karena realita di masyarakat, masih banyak yang belum mengetahui tentang manakah diantara kedua hadis itu yang kualitas hadisnya lebih unggul. Selain itu, kebanyakan masyarakat mempraktekannya mengikuti sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh orang tuanya, atau mereka hanya taqlid saja. Terkait hal perbedaan tentang tata cara sujud ini, terkadang antara yang satu dengan yang lainnya terjadi persilihan sehingga saling menyalahkan. Untuk menjawab pokok permasalahan diatas maka penulis menggunakan penelitian kepustakaan ( Library Research) yaitu menganalisis muatan literatur-literatur yang terkait dengan perbandingan antara hubungan dua hadis tentang tata cara sujud antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut. Sifat penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis komparatif, yaitu penulis menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang hubungan dua hadis antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut ketika melakukan sujud, kemudian menganalisisnya. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa teori ta’arud al-adillah yaitu tinjauan tentang konsep ushul fiqh yang menggambarkan adanya pertentangan dua dalil yang sama-sama kuat derajatnya. Adapun cara penyelesaian ta’arud al-adillah ada empat cara yang dapat ditempuh, yaitu: pertama, jam’u wa attaufiq (mengkompromikan kedua dalil), kedua, tarjih (memilih dari dua dalil yang lebih kuat derajatnya), ketiga, Nasakh, yaitu dengan cara meneliti mana diantara dua dalil itu yang lebih dahulu datang, dan keempat, tasaquth dalilain (meninggalkan kedua dalil tersebut dan mencari dalil lain yang lebih rendah kualitasnya). Dari beberapa cara penyelesaian ta’arud al-adillah tersebut, di sini penulis menggukan cara jam’u wa at-taufiq serta tarjih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Alasan menggunakan cara jam’u wa at-taufiq, karena mengamalkan kedua dalil itu lebih baik daripada meninggalkan/mengabaikan dalil yang lainnya. Alasan menggunakan tarjih, karena hadis yang mendahulukan tangan derajatnya lebih unggul dibanding dengan hadis yang mendahulukan lutut. Kedua hadis tersebut merupakan hadis yang maqbul, yaitu hadis yang dapat diterima sebagai hujjah dan dapat diamalkan. Hadis mendahulukan tangan lebih dimenangkan karena ia merupakan hadis yang memiliki kualitas s}ahih ligairihi, sedangkan hadis tentang mendahulukan lutut berstatus hasan ligairihi. Jika dilihat dari segi ilmu ulumul hadis, kedudukan hadis s}ahih ligairihi lebih tinggi dibandingkan dengan hadis yang hasan ligairihi.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"HUKUM MELAKUKAN SUJUD ANTARA MENDAHULUKAN TANGAN DAN MENDAHULUKAN LUTUT (TELAAH TA’ARUD AL-ADILLAH ATAS HADISHADIS TERKAIT)\",\"authors\":\"H. Rosidah\",\"doi\":\"10.14421/al-mazaahib.v7i1.2204\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sujud merupakan salah satu rukun salat, dimana rukun merupakan bagian penting dari salat itu sendiri dan keabsahan salat bergantung padanya. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata cara sujud, disini ada beberapa perbedaan, yaitu ada beberapa hadis yang saling bertentangan. Penulis membahas hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, yaitu hadis tentang mendahulukan tangan atau lutut saat sujud. Problematika yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis ta’arud al-adillah terhadap hubungan dua hadis tentang mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut saat sujud. Karena realita di masyarakat, masih banyak yang belum mengetahui tentang manakah diantara kedua hadis itu yang kualitas hadisnya lebih unggul. Selain itu, kebanyakan masyarakat mempraktekannya mengikuti sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh orang tuanya, atau mereka hanya taqlid saja. Terkait hal perbedaan tentang tata cara sujud ini, terkadang antara yang satu dengan yang lainnya terjadi persilihan sehingga saling menyalahkan. Untuk menjawab pokok permasalahan diatas maka penulis menggunakan penelitian kepustakaan ( Library Research) yaitu menganalisis muatan literatur-literatur yang terkait dengan perbandingan antara hubungan dua hadis tentang tata cara sujud antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut. Sifat penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis komparatif, yaitu penulis menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang hubungan dua hadis antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut ketika melakukan sujud, kemudian menganalisisnya. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa teori ta’arud al-adillah yaitu tinjauan tentang konsep ushul fiqh yang menggambarkan adanya pertentangan dua dalil yang sama-sama kuat derajatnya. Adapun cara penyelesaian ta’arud al-adillah ada empat cara yang dapat ditempuh, yaitu: pertama, jam’u wa attaufiq (mengkompromikan kedua dalil), kedua, tarjih (memilih dari dua dalil yang lebih kuat derajatnya), ketiga, Nasakh, yaitu dengan cara meneliti mana diantara dua dalil itu yang lebih dahulu datang, dan keempat, tasaquth dalilain (meninggalkan kedua dalil tersebut dan mencari dalil lain yang lebih rendah kualitasnya). Dari beberapa cara penyelesaian ta’arud al-adillah tersebut, di sini penulis menggukan cara jam’u wa at-taufiq serta tarjih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Alasan menggunakan cara jam’u wa at-taufiq, karena mengamalkan kedua dalil itu lebih baik daripada meninggalkan/mengabaikan dalil yang lainnya. Alasan menggunakan tarjih, karena hadis yang mendahulukan tangan derajatnya lebih unggul dibanding dengan hadis yang mendahulukan lutut. Kedua hadis tersebut merupakan hadis yang maqbul, yaitu hadis yang dapat diterima sebagai hujjah dan dapat diamalkan. Hadis mendahulukan tangan lebih dimenangkan karena ia merupakan hadis yang memiliki kualitas s}ahih ligairihi, sedangkan hadis tentang mendahulukan lutut berstatus hasan ligairihi. Jika dilihat dari segi ilmu ulumul hadis, kedudukan hadis s}ahih ligairihi lebih tinggi dibandingkan dengan hadis yang hasan ligairihi.\",\"PeriodicalId\":375931,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i1.2204\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i1.2204","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
敬礼是一种祈祷,这种祈祷本身是祈祷的重要组成部分,祈祷的合法性取决于它。在执行朝拜仪式方面,有一些不同,也有一些相互冲突的圣训。作者讨论了在苏南阿布杜尔的圣训中发现的圣训,该圣训指的是跪着的手或膝盖。作者在本研究中讨论的问题是,如何分析两个圣像之间的关系,即手的位置或膝盖的位置。由于当今社会的现实,许多人仍然不知道这两种圣训中哪一种是圣训的最高品质。此外,大多数社会要么遵循父母教给他们的东西,要么选择定居。至于这些鞠躬仪式的不同之处,有时两者之间会发生冲突,导致相互指责。为了回答上述问题,作者使用图书馆研究的方法是分析相关文献的内容,比较手和膝盖之间的低头仪式关系。作者使用的研究性质是比较分析的描述性分析,作者清楚而详细地描述了一个人在低头时把手放在膝盖之间的两种仪式之间的关系,然后分析它。根据这项研究,我们可以得出结论,塔阿德·阿达拉的理论是乌什尔·菲克赫的概念概述了两项同样强大的论点的对比。至于结算方式ta 'arud al-adillah有四个点的方式,即:第一,才能到达'u wa attaufiq(第二定理),妥协,tarjih(选择的两个定理,更强大的区域),第三,Nasakh方式,即先那个定理之间的研究哪里来,第四,tasaquth dalilain(第二离开并寻找另一个定理,定理,较低的质量)。在塔阿德·阿拉的几个解决方案中,这位作者在这里提出了几个小时的方法来解决这个问题。使用当时的方法使用第二个命理学总比抛弃其他命理学好使用塔尔吉的原因是,圣训的手比拜尔的手更优越。这两个圣训都是maqbul的圣训,也就是可以接受为hujjah和正式化的圣训。Hadis把更多的手放在第一位,因为他是一个拥有ligairihi品质的圣训,而圣训则是把哈桑的膝盖放在ligairihi地位的圣训。从乌勒穆·哈迪斯的科学观点来看,阿里希·利加利希比哈桑·利加利希的圣训要高得多。
HUKUM MELAKUKAN SUJUD ANTARA MENDAHULUKAN TANGAN DAN MENDAHULUKAN LUTUT (TELAAH TA’ARUD AL-ADILLAH ATAS HADISHADIS TERKAIT)
Sujud merupakan salah satu rukun salat, dimana rukun merupakan bagian penting dari salat itu sendiri dan keabsahan salat bergantung padanya. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata cara sujud, disini ada beberapa perbedaan, yaitu ada beberapa hadis yang saling bertentangan. Penulis membahas hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, yaitu hadis tentang mendahulukan tangan atau lutut saat sujud. Problematika yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis ta’arud al-adillah terhadap hubungan dua hadis tentang mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut saat sujud. Karena realita di masyarakat, masih banyak yang belum mengetahui tentang manakah diantara kedua hadis itu yang kualitas hadisnya lebih unggul. Selain itu, kebanyakan masyarakat mempraktekannya mengikuti sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh orang tuanya, atau mereka hanya taqlid saja. Terkait hal perbedaan tentang tata cara sujud ini, terkadang antara yang satu dengan yang lainnya terjadi persilihan sehingga saling menyalahkan. Untuk menjawab pokok permasalahan diatas maka penulis menggunakan penelitian kepustakaan ( Library Research) yaitu menganalisis muatan literatur-literatur yang terkait dengan perbandingan antara hubungan dua hadis tentang tata cara sujud antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut. Sifat penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis komparatif, yaitu penulis menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang hubungan dua hadis antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut ketika melakukan sujud, kemudian menganalisisnya. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa teori ta’arud al-adillah yaitu tinjauan tentang konsep ushul fiqh yang menggambarkan adanya pertentangan dua dalil yang sama-sama kuat derajatnya. Adapun cara penyelesaian ta’arud al-adillah ada empat cara yang dapat ditempuh, yaitu: pertama, jam’u wa attaufiq (mengkompromikan kedua dalil), kedua, tarjih (memilih dari dua dalil yang lebih kuat derajatnya), ketiga, Nasakh, yaitu dengan cara meneliti mana diantara dua dalil itu yang lebih dahulu datang, dan keempat, tasaquth dalilain (meninggalkan kedua dalil tersebut dan mencari dalil lain yang lebih rendah kualitasnya). Dari beberapa cara penyelesaian ta’arud al-adillah tersebut, di sini penulis menggukan cara jam’u wa at-taufiq serta tarjih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Alasan menggunakan cara jam’u wa at-taufiq, karena mengamalkan kedua dalil itu lebih baik daripada meninggalkan/mengabaikan dalil yang lainnya. Alasan menggunakan tarjih, karena hadis yang mendahulukan tangan derajatnya lebih unggul dibanding dengan hadis yang mendahulukan lutut. Kedua hadis tersebut merupakan hadis yang maqbul, yaitu hadis yang dapat diterima sebagai hujjah dan dapat diamalkan. Hadis mendahulukan tangan lebih dimenangkan karena ia merupakan hadis yang memiliki kualitas s}ahih ligairihi, sedangkan hadis tentang mendahulukan lutut berstatus hasan ligairihi. Jika dilihat dari segi ilmu ulumul hadis, kedudukan hadis s}ahih ligairihi lebih tinggi dibandingkan dengan hadis yang hasan ligairihi.