{"title":"Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga","authors":"Emy Rosnawati, Mochammad Tanzil Multazam, Siti Khotimah, Rifqi Ridhlo Pahlevy","doi":"10.18860/J-FSH.V10I2.4888","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This article aims to describe the process of criminal acts solution for domestic violence by using penal mediation and knowing the constraints in its implementation. The research method used is the juridical sociology with the collection of data through observation, interview, and related research. Qualitative descriptive was used for data analysis. Penal mediation process begins with the agreement of the parties for discussion accompanied by investigator as a mediator so that final decision is reached according to both parties’ expectation. Unfortunately, in the implementation, the penal mediation faces some constraints such as no special institution for handling this matter, lack of public trust towards law enforcement, and time limitations. In a nutshell, penal mediation as an alternative dispute resolution in domestic violence is an effective way to support justice. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan proses penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan mediasi penal dan mengetahui kendala – kendala dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan penelitian terkait kemudian dianalisa secara diskriptif kualitatif. Proses mediasi penal diawali dengan mempertemukan para pihak untuk bermusyawarah dengan didampingi oleh penyidik sebagai mediator sehingga tercapai penyelesaian perkara sesuai keinginan kedua belah pihak. namun dalam prakteknya mediasi penal mengalami kendala antara lain belum adanya lembaga khusus yang menanungi, kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, keterbatasan waktu. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian sengketa perkara kekerasan dalam rumah tangga lebih efektif daripada sekedar pemidanaan terhadap pelaku.","PeriodicalId":253542,"journal":{"name":"Journal de Jure","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal de Jure","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/J-FSH.V10I2.4888","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
摘要
本文旨在描述运用刑事调解解决家庭暴力犯罪行为的过程,并了解其实施中的制约因素。本文采用的研究方法是法律社会学,通过观察、访谈和相关研究收集数据。数据分析采用定性描述法。刑事调解程序开始于双方当事人同意在调查员作为调解人的陪同下进行讨论,以便根据双方的期望达成最终决定。遗憾的是,在实施过程中,刑事调解面临着一些制约因素,如没有专门的机构来处理这一问题、公众对执法缺乏信任、时间限制等。综上所述,刑事调解作为一种替代性的家庭暴力纠纷解决方式,是维护司法公正的有效途径。Artikel ini bertujuan mendeskripsikan为penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah, tangga dengan menggunakan媒体,刑罚dan mengetahui kendala - kendala dalam pelaksanaannya。[m] [m] [m] [m] [m] [m] [m] [m] [m] [m] [m] [m] [m] [m] [m] [j]。散文mediasi刑法diawali dengan mempertemukan对位pihak为她bermusyawarah dengan didampingi oleh pokalchuk penyidik sebagai中介sehingga tercapai penyelesaian perkara sesuai keinginan kedua比拉pihak。Namun dalam praktekknya mediasia penalalami kendala antala lain belanya lembaga khusus Yang menanungi, kurangnya rasa keperkayan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, keterbatasan waktu。翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:
Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga
This article aims to describe the process of criminal acts solution for domestic violence by using penal mediation and knowing the constraints in its implementation. The research method used is the juridical sociology with the collection of data through observation, interview, and related research. Qualitative descriptive was used for data analysis. Penal mediation process begins with the agreement of the parties for discussion accompanied by investigator as a mediator so that final decision is reached according to both parties’ expectation. Unfortunately, in the implementation, the penal mediation faces some constraints such as no special institution for handling this matter, lack of public trust towards law enforcement, and time limitations. In a nutshell, penal mediation as an alternative dispute resolution in domestic violence is an effective way to support justice. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan proses penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan mediasi penal dan mengetahui kendala – kendala dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan penelitian terkait kemudian dianalisa secara diskriptif kualitatif. Proses mediasi penal diawali dengan mempertemukan para pihak untuk bermusyawarah dengan didampingi oleh penyidik sebagai mediator sehingga tercapai penyelesaian perkara sesuai keinginan kedua belah pihak. namun dalam prakteknya mediasi penal mengalami kendala antara lain belum adanya lembaga khusus yang menanungi, kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, keterbatasan waktu. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian sengketa perkara kekerasan dalam rumah tangga lebih efektif daripada sekedar pemidanaan terhadap pelaku.