{"title":"Perlindungan Hukum Atas Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Studi Kasus di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara)","authors":"Afif Faisal Bahar","doi":"10.34001/istidal.v8i2.2710","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adoption of children according to laws and regulations in Indonesia in a procedural manner through a court order, this is in accordance with Government Regulation Number 54 of 2007 concerning Adoption and the definition of adopted children in the Compilation of Islamic Law. However, in the life of the people in Demaan Village, Jepara District, Jepara Regency, researchers found cases about adopted children without a court order. The focus of this research problem formulation is to find out the position of adopted children without court order in Demaan Village and about the legal protection obtained by adopted children whose adoption without the decision of a case study court in Demaan Village with the perspective of Islamic Family Law. This research uses qualitative research with a sociological juridical approach with the object of research of 2 families in the Demaan Village, Jepara District, Jepara Regency. Data collection techniques through interviews, observation, and documentation. The analysis used is the technique of analyzing data that has been collected from several research objects and figures in the Demaan Village. The results showed that the position of the adopted child did not break the blood relationship with the biological parents. The legal protection is that the rights of the adoptive parents are given to the adopted children such as care, given wills or grants, along with the belief of the community as evidence that the child is considered a child who deserves to get his rights.Pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia secara prosedur melalui penetapan pengadilan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak dan pengertian anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun dalam kehidupan masyarakat di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, peneliti menemukan kasus tentang anak angkat tanpa penetapan pengadilan. Fokus rumusan masalah penelitian ini untuk mengetahui posisi anak angkat tanpa penetapan pengadilan di Kelurahan Demaan dan tentang perlindungan hukum yang diperoleh anak angkat yang pengangkatannya tanpa penetapan pengadilan studi kasus di Kelurahan Demaan perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan objek penelitian 2 keluarga di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan dengan teknik menganalisis data yang telah dikumpulkan dari beberapa objek penelitian beserta para tokoh di Kelurahan Demaan. Hasil penelitian menunjukkan posisi anak angkat tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung. Perlindungan hukumnya ialah diberi haknya dari orang tua angkat kepada anak angkat seperti perawatan, diberi hak wasiat atau hibah, beserta keyakinan masyarakat sebagai alat bukti bahwa anak tersebut telah dianggap sebagai anak yang sepatutunya untuk memperoleh haknya.","PeriodicalId":406036,"journal":{"name":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34001/istidal.v8i2.2710","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
根据印度尼西亚的法律和法规,通过法院命令以程序性方式收养儿童,这符合2007年关于收养和《伊斯兰法汇编》中收养儿童定义的第54号政府法规。然而,在耶帕拉县耶帕拉区德曼村人们的生活中,研究人员发现了没有法院命令就收养孩子的案例。本研究问题制定的重点是在伊斯兰家庭法的视角下,找出德曼村无法院判决被收养儿童的地位,以及德曼村无法院判决被收养儿童获得的法律保护。本研究采用定性研究和社会学法学方法,对耶帕拉县耶帕拉区德曼村的两个家庭进行了研究。通过访谈、观察和文档收集数据的技术。所使用的分析是分析从德曼村的几个研究对象和数字中收集的数据的技术。结果表明,被收养儿童的地位并没有破坏其与亲生父母的血缘关系。法律保护是将养父母的权利给予被收养的儿童,例如照顾,给予遗嘱或赠款,以及社区的信念作为证据,证明该儿童被认为是一个值得获得其权利的儿童。2007年7月,马来西亚最高法院在马来西亚最高法院审理了马来西亚最高法院的案件,并在马来西亚最高法院审理了该案件。Namun dalam kehidupan masyarakat di Kelurahan Demaan keecamatan Jepara Kabupaten Jepara, peneliti menemukan kasus tenang anak angkat tanpa penetapan pengadilan。在此之前,我一直在为我的孩子们祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷,祈祷。Penelitian ini menggunakan Penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis生理学dengan objek Penelitian 2 keluarga di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara。科学数据,观测,文献。分析数据yang telah dikumpulkan dari beberapa object penelitian beberta para tokoh di Kelurahan Demaan。哈西尔penelitian menunjukkan posisi anak angkat tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tukandung。Perlindungan hukumnya ialah diberi haknya dari orang tua angkat kepada anak angkat seperti perawatan, diberi hak was at atau hibah, besberi keyakinan masyarakat sebagai alat bukti bahwa anakteresbut telah dianggap sebagai anak yang sepatutunya untuk memperoleh haknya。
Perlindungan Hukum Atas Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Studi Kasus di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara)
Adoption of children according to laws and regulations in Indonesia in a procedural manner through a court order, this is in accordance with Government Regulation Number 54 of 2007 concerning Adoption and the definition of adopted children in the Compilation of Islamic Law. However, in the life of the people in Demaan Village, Jepara District, Jepara Regency, researchers found cases about adopted children without a court order. The focus of this research problem formulation is to find out the position of adopted children without court order in Demaan Village and about the legal protection obtained by adopted children whose adoption without the decision of a case study court in Demaan Village with the perspective of Islamic Family Law. This research uses qualitative research with a sociological juridical approach with the object of research of 2 families in the Demaan Village, Jepara District, Jepara Regency. Data collection techniques through interviews, observation, and documentation. The analysis used is the technique of analyzing data that has been collected from several research objects and figures in the Demaan Village. The results showed that the position of the adopted child did not break the blood relationship with the biological parents. The legal protection is that the rights of the adoptive parents are given to the adopted children such as care, given wills or grants, along with the belief of the community as evidence that the child is considered a child who deserves to get his rights.Pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia secara prosedur melalui penetapan pengadilan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak dan pengertian anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun dalam kehidupan masyarakat di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, peneliti menemukan kasus tentang anak angkat tanpa penetapan pengadilan. Fokus rumusan masalah penelitian ini untuk mengetahui posisi anak angkat tanpa penetapan pengadilan di Kelurahan Demaan dan tentang perlindungan hukum yang diperoleh anak angkat yang pengangkatannya tanpa penetapan pengadilan studi kasus di Kelurahan Demaan perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan objek penelitian 2 keluarga di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan dengan teknik menganalisis data yang telah dikumpulkan dari beberapa objek penelitian beserta para tokoh di Kelurahan Demaan. Hasil penelitian menunjukkan posisi anak angkat tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung. Perlindungan hukumnya ialah diberi haknya dari orang tua angkat kepada anak angkat seperti perawatan, diberi hak wasiat atau hibah, beserta keyakinan masyarakat sebagai alat bukti bahwa anak tersebut telah dianggap sebagai anak yang sepatutunya untuk memperoleh haknya.