在美容院滥用牙医的身份

A. Putri
{"title":"在美容院滥用牙医的身份","authors":"A. Putri","doi":"10.35973/jrs.v3i02.3252","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dokter gigi dalam melakukan pelayanan kesehatan dilakukan secara profesional karena memiliki kompetensi teknik dibidang kesehatan. Kompetensi teknis ini meliputi kemampuan pengetahuan kedokteran (knowledge), kemampuan tindakan kedokteran (skill) dan perilaku professional (professional attitude) dalam memberikan pelayanan medis oleh dokter dan tenaga kesehatan lainya. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat semakin tinggi banyak salon kecantikan yang kemudian membuka jasa layanan kesehatan gigi dan bertindak seolah olah dokter dengan menawarkan tindakan estetik diantara penambalan gigi, veneer gigi dan layanan otho ( pemasangan kawat gigi) yang seharusnya hanya dilakukan oleh dokter gigi profesional dan berkompeten. Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 Ayat (1) bahwa setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang membuat kesan bagi masyrakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan normatif yaitu pendekatan dengan melihat hukum dari perspektif hukum positif atau berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun masalah yang diangkat pada penelitian ini berupa bagaimana penyalahgunaan identitas dokter dalam pelayanan kesehatan pada salon kecantikan, serta bagaimana pertanggung jawaban salon kecantikan terhadapt kerugian konsumen.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENYALAHGUNAAN IDENTITAS DOKTER GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN PADA SALON KECANTIKAN\",\"authors\":\"A. Putri\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v3i02.3252\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dokter gigi dalam melakukan pelayanan kesehatan dilakukan secara profesional karena memiliki kompetensi teknik dibidang kesehatan. Kompetensi teknis ini meliputi kemampuan pengetahuan kedokteran (knowledge), kemampuan tindakan kedokteran (skill) dan perilaku professional (professional attitude) dalam memberikan pelayanan medis oleh dokter dan tenaga kesehatan lainya. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat semakin tinggi banyak salon kecantikan yang kemudian membuka jasa layanan kesehatan gigi dan bertindak seolah olah dokter dengan menawarkan tindakan estetik diantara penambalan gigi, veneer gigi dan layanan otho ( pemasangan kawat gigi) yang seharusnya hanya dilakukan oleh dokter gigi profesional dan berkompeten. Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 Ayat (1) bahwa setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang membuat kesan bagi masyrakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan normatif yaitu pendekatan dengan melihat hukum dari perspektif hukum positif atau berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun masalah yang diangkat pada penelitian ini berupa bagaimana penyalahgunaan identitas dokter dalam pelayanan kesehatan pada salon kecantikan, serta bagaimana pertanggung jawaban salon kecantikan terhadapt kerugian konsumen.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3252\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3252","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

牙医在医疗保健方面是专业的,因为他们有健康技术的能力。这些技术能力包括医生和其他卫生工作者提供医疗服务的医学知识、医学行动能力和职业行为能力。为了满足公众的需要,越来越多的美容院后来开设了牙科保健服务,并通过在牙髓、牙髓和牙套之间提供美学行为来表现得像医生一样。根据2004年第29条第73条(1)的《行医法》,任何人不得使用头衔或其他形式的身份,使人感到像医生或牙医一样,有登记和/或行医执照。这项研究是通过规范方法进行的法律研究,即通过从积极的法律角度或基于现有的法律规则规则来看待法律。至于这项研究提出的问题,包括如何滥用医生在美容院的健康服务部门的身份,以及美容院如何对消费者损失负责。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENYALAHGUNAAN IDENTITAS DOKTER GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN PADA SALON KECANTIKAN
Dokter gigi dalam melakukan pelayanan kesehatan dilakukan secara profesional karena memiliki kompetensi teknik dibidang kesehatan. Kompetensi teknis ini meliputi kemampuan pengetahuan kedokteran (knowledge), kemampuan tindakan kedokteran (skill) dan perilaku professional (professional attitude) dalam memberikan pelayanan medis oleh dokter dan tenaga kesehatan lainya. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat semakin tinggi banyak salon kecantikan yang kemudian membuka jasa layanan kesehatan gigi dan bertindak seolah olah dokter dengan menawarkan tindakan estetik diantara penambalan gigi, veneer gigi dan layanan otho ( pemasangan kawat gigi) yang seharusnya hanya dilakukan oleh dokter gigi profesional dan berkompeten. Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 Ayat (1) bahwa setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang membuat kesan bagi masyrakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan normatif yaitu pendekatan dengan melihat hukum dari perspektif hukum positif atau berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun masalah yang diangkat pada penelitian ini berupa bagaimana penyalahgunaan identitas dokter dalam pelayanan kesehatan pada salon kecantikan, serta bagaimana pertanggung jawaban salon kecantikan terhadapt kerugian konsumen.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信