对伪造公证人所作的真实行为的刑事制裁申请

Fabryan Nur Muhammad, Yeni Widowaty, Trisno Raharjo
{"title":"对伪造公证人所作的真实行为的刑事制裁申请","authors":"Fabryan Nur Muhammad, Yeni Widowaty, Trisno Raharjo","doi":"10.18196/MLS.1101","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang mana pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan kepada Pejabat umum lainnya. Akta terebut dapat mempunyai fungsi formil (formalitatis causa). Berdasarkan hal tersebut, maka akta otentik dapat diartikan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam halnya terjadi suatu tindakkan hukum berupa pemalsuan akta otentik terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukannya. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian secara yuridis normatif. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian adalah (1) Perumusan dari unsur-unsur tindak pidana terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris adalah bahwa notaris T.E terbukti telah memenuhi unsur subjektif tindak pidana yaitu melakukan kejahatan pemalsuan akta autentik. Berdasarkan perumusan unsur-unsur pidana dari bunyi Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. (2) Penerapan sanksi pidana terhadap pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh notaris yaitu dimana notaris terlibat dalam suatu tindak pidana apabila setiap akta yang dibuat Notaris tidak bersumber pada aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) 2 Tahun 2014, dan dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (1) dan 266 ayat (1) KUHP isinya sama yaitu tentang pembuatan akta dengan kesengajaan memakai akta seolah-olah isinya benar.","PeriodicalId":272345,"journal":{"name":"Media of Law and Sharia","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS\",\"authors\":\"Fabryan Nur Muhammad, Yeni Widowaty, Trisno Raharjo\",\"doi\":\"10.18196/MLS.1101\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang mana pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan kepada Pejabat umum lainnya. Akta terebut dapat mempunyai fungsi formil (formalitatis causa). Berdasarkan hal tersebut, maka akta otentik dapat diartikan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam halnya terjadi suatu tindakkan hukum berupa pemalsuan akta otentik terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukannya. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian secara yuridis normatif. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian adalah (1) Perumusan dari unsur-unsur tindak pidana terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris adalah bahwa notaris T.E terbukti telah memenuhi unsur subjektif tindak pidana yaitu melakukan kejahatan pemalsuan akta autentik. Berdasarkan perumusan unsur-unsur pidana dari bunyi Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. (2) Penerapan sanksi pidana terhadap pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh notaris yaitu dimana notaris terlibat dalam suatu tindak pidana apabila setiap akta yang dibuat Notaris tidak bersumber pada aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) 2 Tahun 2014, dan dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (1) dan 266 ayat (1) KUHP isinya sama yaitu tentang pembuatan akta dengan kesengajaan memakai akta seolah-olah isinya benar.\",\"PeriodicalId\":272345,\"journal\":{\"name\":\"Media of Law and Sharia\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Media of Law and Sharia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/MLS.1101\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media of Law and Sharia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/MLS.1101","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

公证人是一名被授权制作真实行为的公职人员,而这份真实行为的制作并不保留给其他普通公民。契约可以是正式的。根据这一点,真实的行为可以被解释为有完美的证明能力。在这种情况下,可对篡改真实契约的法律条文提出若干惩罚,可对肇事者提出惩罚。本研究采用的方法是规范性的研究。至于法律材料的收集技术,使用初级和次要的法律材料。这项研究的结果是(1)对伪造公证人所作的真实行为的犯罪元素的制度化是,T.E .已被证明符合了对犯罪行为的主体因素,即伪造真实行为的罪行。根据《刑法》第263条中关于伪造公证人所作的真实契约的刑事定义,不能适用于伪造真实契约的公证人。(2)实施刑事制裁的真实伪造证书由公证人公证就是在参与一项重罪当公证人的一举契约不发源在已设置的规则、法律公证人(UUJN) 2 2014年职位,可以根据《防污公约》规定判处第264(1)节第(1)节和第266刑法同样的内容就是关于正确只是故意穿着好像契约契约内容制作。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang mana pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan kepada Pejabat umum lainnya. Akta terebut dapat mempunyai fungsi formil (formalitatis causa). Berdasarkan hal tersebut, maka akta otentik dapat diartikan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam halnya terjadi suatu tindakkan hukum berupa pemalsuan akta otentik terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukannya. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian secara yuridis normatif. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian adalah (1) Perumusan dari unsur-unsur tindak pidana terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris adalah bahwa notaris T.E terbukti telah memenuhi unsur subjektif tindak pidana yaitu melakukan kejahatan pemalsuan akta autentik. Berdasarkan perumusan unsur-unsur pidana dari bunyi Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. (2) Penerapan sanksi pidana terhadap pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh notaris yaitu dimana notaris terlibat dalam suatu tindak pidana apabila setiap akta yang dibuat Notaris tidak bersumber pada aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) 2 Tahun 2014, dan dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (1) dan 266 ayat (1) KUHP isinya sama yaitu tentang pembuatan akta dengan kesengajaan memakai akta seolah-olah isinya benar.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信