{"title":"PENDIDIKAN HUKUM ISLAM YANG MENDAMAIKAN PERBEDAAN ANTAR MAZHAB KAJIAN FIQH ISLAM","authors":"Suhairiah Suhairiah","doi":"10.47783/literasiologi.v8i4.388","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Jaminan dari konstitusi tersebut, yang dimuat dalam Pasal 29, sudah pasti tidak bisa tegak dengan sendirinya di tengah-tengah masyarakat. Ia masih membutuhkan banyak faktor lain dalam implementasinya,termasuk bantuan dari bidang pendidikan. Walaupun jaminan dari konstitusi mengenai kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing telah ada, namun pada lapisan bawah masyarakat (grass roots) masih cukup mudah ditemukan fakta bahwa beberapa kelompok tetap melakukan tindakan diskriminasi terhadap pemeluk agama dan kepercayaan yang minoritas. Salah satu contohnya dapat dilihat pada diskriminasi yang dialami oleh para pemeluk mazhab Syiah di beberapa tempat di Indonesia.\nSalah satu penyebab tindakan diskriminasi itu dapat berasal dari kekurangpahaman sebagian pihak mengenai mazhab Syiah, atau setidaknya mengenai hak-hak para pemeluk mazhab Syiah untuk dapat meyakini ajaran-ajaran di dalam mazhab mereka, sebenarnya mata pelajaran Fiqh Islam potensial bisa memainkan peran yang “mendamaikan” gesekan antar mazhab tersebut. Potensi pendidikan hukum seperti itu tentunya sejalan dengan pendapat Satjipto Rahardjo dalam memandang pendidikan hukum dalam bentuk yang idealnya, yaitu sebagai pendidikan hukum yang berdimensi kemanusiaan. Dalam konsep yang demikian, menurut Rahardjo, maka pendidikan hukum diarahkan menjadi “penolong manusia dari kesusahan.” Makalah ini membahas pendidikan Hukum Fiqh Islam diarahkan untuk menjadi penolong manusia dari kesusahan dalam kehidupan sehari-hari.","PeriodicalId":315099,"journal":{"name":"Jurnal Literasiologi","volume":"229 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Literasiologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47783/literasiologi.v8i4.388","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENDIDIKAN HUKUM ISLAM YANG MENDAMAIKAN PERBEDAAN ANTAR MAZHAB KAJIAN FIQH ISLAM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Jaminan dari konstitusi tersebut, yang dimuat dalam Pasal 29, sudah pasti tidak bisa tegak dengan sendirinya di tengah-tengah masyarakat. Ia masih membutuhkan banyak faktor lain dalam implementasinya,termasuk bantuan dari bidang pendidikan. Walaupun jaminan dari konstitusi mengenai kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing telah ada, namun pada lapisan bawah masyarakat (grass roots) masih cukup mudah ditemukan fakta bahwa beberapa kelompok tetap melakukan tindakan diskriminasi terhadap pemeluk agama dan kepercayaan yang minoritas. Salah satu contohnya dapat dilihat pada diskriminasi yang dialami oleh para pemeluk mazhab Syiah di beberapa tempat di Indonesia.
Salah satu penyebab tindakan diskriminasi itu dapat berasal dari kekurangpahaman sebagian pihak mengenai mazhab Syiah, atau setidaknya mengenai hak-hak para pemeluk mazhab Syiah untuk dapat meyakini ajaran-ajaran di dalam mazhab mereka, sebenarnya mata pelajaran Fiqh Islam potensial bisa memainkan peran yang “mendamaikan” gesekan antar mazhab tersebut. Potensi pendidikan hukum seperti itu tentunya sejalan dengan pendapat Satjipto Rahardjo dalam memandang pendidikan hukum dalam bentuk yang idealnya, yaitu sebagai pendidikan hukum yang berdimensi kemanusiaan. Dalam konsep yang demikian, menurut Rahardjo, maka pendidikan hukum diarahkan menjadi “penolong manusia dari kesusahan.” Makalah ini membahas pendidikan Hukum Fiqh Islam diarahkan untuk menjadi penolong manusia dari kesusahan dalam kehidupan sehari-hari.