{"title":"校务社工作者在改革和儿童社会重新整合中的作用是在九月县精神工作坊面临的法律问题","authors":"Atik Rahmawati, Wahyu Mayangsari","doi":"10.31595/rehsos.v4i1.548","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berhak atas perlindungan serta terpenuhinya hak anak oleh negara. UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial bagi ABH memberikan angin segar bagi sistem peradilan anak di Indonesia, dengan terobosan penanganan anak melalui pendekatan keadilan restoratif sehingga penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana dialihkan ke proses diluar peradilan pidana (diversi). Rehabilitasi ABH tidak lagi ditempatkan dalam penjara dan bercampur dengan tahanan orang dewasa tetapi dititipkan serta diintegrasikan dalam kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh lembaga kesejahteraan anak (LKSA). LKSA Bengkel Jiwa di Kabupaten Jember hadir sebagai lembaga yang mengawal serta mengimplementasikan sistem peradilan yang responsif anak. Pengelolaan LKSA secara professional melibatkan peran pekerja sosial koreksional sebagaimana amanah dari UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pekerja sosial koreksional dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif terhadap informan pekerja sosial dan pengurus LKSA yang dipilih melalui purposive sampling. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan peran pekerja sosial penting sebagai garda depan yang melakukan pendampingan, bersentuhan, dan berhadapan langsung dengan ABH baik pada saat proses peradilan di kepolisian, proses penuntutan di pengadilan, pasca keputusan pengadilan, dan pasca menjalani penahanan. ","PeriodicalId":404475,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERAN PEKERJA SOSIAL KOREKSIONAL DALAM REHABILITASI DAN REINTEGRASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LKSA BENGKEL JIWA KABUPATEN JEMBER\",\"authors\":\"Atik Rahmawati, Wahyu Mayangsari\",\"doi\":\"10.31595/rehsos.v4i1.548\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berhak atas perlindungan serta terpenuhinya hak anak oleh negara. UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial bagi ABH memberikan angin segar bagi sistem peradilan anak di Indonesia, dengan terobosan penanganan anak melalui pendekatan keadilan restoratif sehingga penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana dialihkan ke proses diluar peradilan pidana (diversi). Rehabilitasi ABH tidak lagi ditempatkan dalam penjara dan bercampur dengan tahanan orang dewasa tetapi dititipkan serta diintegrasikan dalam kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh lembaga kesejahteraan anak (LKSA). LKSA Bengkel Jiwa di Kabupaten Jember hadir sebagai lembaga yang mengawal serta mengimplementasikan sistem peradilan yang responsif anak. Pengelolaan LKSA secara professional melibatkan peran pekerja sosial koreksional sebagaimana amanah dari UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pekerja sosial koreksional dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif terhadap informan pekerja sosial dan pengurus LKSA yang dipilih melalui purposive sampling. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan peran pekerja sosial penting sebagai garda depan yang melakukan pendampingan, bersentuhan, dan berhadapan langsung dengan ABH baik pada saat proses peradilan di kepolisian, proses penuntutan di pengadilan, pasca keputusan pengadilan, dan pasca menjalani penahanan. \",\"PeriodicalId\":404475,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos)\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31595/rehsos.v4i1.548\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31595/rehsos.v4i1.548","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN PEKERJA SOSIAL KOREKSIONAL DALAM REHABILITASI DAN REINTEGRASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LKSA BENGKEL JIWA KABUPATEN JEMBER
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berhak atas perlindungan serta terpenuhinya hak anak oleh negara. UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial bagi ABH memberikan angin segar bagi sistem peradilan anak di Indonesia, dengan terobosan penanganan anak melalui pendekatan keadilan restoratif sehingga penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana dialihkan ke proses diluar peradilan pidana (diversi). Rehabilitasi ABH tidak lagi ditempatkan dalam penjara dan bercampur dengan tahanan orang dewasa tetapi dititipkan serta diintegrasikan dalam kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh lembaga kesejahteraan anak (LKSA). LKSA Bengkel Jiwa di Kabupaten Jember hadir sebagai lembaga yang mengawal serta mengimplementasikan sistem peradilan yang responsif anak. Pengelolaan LKSA secara professional melibatkan peran pekerja sosial koreksional sebagaimana amanah dari UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pekerja sosial koreksional dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif terhadap informan pekerja sosial dan pengurus LKSA yang dipilih melalui purposive sampling. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan peran pekerja sosial penting sebagai garda depan yang melakukan pendampingan, bersentuhan, dan berhadapan langsung dengan ABH baik pada saat proses peradilan di kepolisian, proses penuntutan di pengadilan, pasca keputusan pengadilan, dan pasca menjalani penahanan.