从法律的角度来看,从护士的医疗行为中获得医生对护士职业的权威

Yeni Vitrianingsih, Budiarsih Budiarsih
{"title":"从法律的角度来看,从护士的医疗行为中获得医生对护士职业的权威","authors":"Yeni Vitrianingsih, Budiarsih Budiarsih","doi":"10.30996/JHMO.V2I2.2545","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masalah perlindungan hukum terhadap profesi perawat dalam melakukan tindakan medis dewasa ini sering kali kurang menjadi perhatian karena perawat mempuyai kompetensi dalam menjalankan praktik dan memperjuangkan tingkat kesehatan ternyata harus menelan pil pahit. Minimnya pemahaman hukum oleh pihak pihak terkait serta kurangnya perlindungan hukum baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan. Maka hasil kerja keras Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan apabila tidak berhasil akan berhadapan dengan hukum bahkan dikategorikan tindakan malpraktik dengan sangsi pidana. Atas dasar itu maka peneliti akan difokuskan pada beberapa masalah yaitu bagaimanakah pelimpahan wewenang dokter kepada profesi perawat pada aktivitasnya dalam peristiwa tindakan medis? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitaian dengan mengunakan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum terdiri atas telaahan dokmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Adapun Hasil Pembahasan menemukan bahwa pelimpahan wewenang Dokter kepada profesi perawat dalam tindakan medis dari perspektif hukum. Perawat adalah seseorang berperan dalam merawat dan membantu seseorang dengan melindunginya dari sakit, luka dan proses penuan. Hal tidak sesuai dengan peraturan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 32 ayat (1) dan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 Pasal 23 yat (1). Hal yang sifatnya tindakan memeberikan diagnosa medis serta penentuan terapi medis tidak boleh didelegasikan kepada perawat Undang-Undang No.38 Tahun 2014. Kewenangan perawat sebagai berikut Pasal 30 ayat (1) dan (2). Kedua payung hukum tersebut tentunya bisa menjadikan pemahaman dan perlindungan perawat dalam menjalankan tugas mediknya.","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"352 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER KEPADA PROFESI PERAWAT DALAM TINDAKAN MEDIS DARI PERSPEKTIF HUKUM\",\"authors\":\"Yeni Vitrianingsih, Budiarsih Budiarsih\",\"doi\":\"10.30996/JHMO.V2I2.2545\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Masalah perlindungan hukum terhadap profesi perawat dalam melakukan tindakan medis dewasa ini sering kali kurang menjadi perhatian karena perawat mempuyai kompetensi dalam menjalankan praktik dan memperjuangkan tingkat kesehatan ternyata harus menelan pil pahit. Minimnya pemahaman hukum oleh pihak pihak terkait serta kurangnya perlindungan hukum baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan. Maka hasil kerja keras Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan apabila tidak berhasil akan berhadapan dengan hukum bahkan dikategorikan tindakan malpraktik dengan sangsi pidana. Atas dasar itu maka peneliti akan difokuskan pada beberapa masalah yaitu bagaimanakah pelimpahan wewenang dokter kepada profesi perawat pada aktivitasnya dalam peristiwa tindakan medis? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitaian dengan mengunakan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum terdiri atas telaahan dokmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Adapun Hasil Pembahasan menemukan bahwa pelimpahan wewenang Dokter kepada profesi perawat dalam tindakan medis dari perspektif hukum. Perawat adalah seseorang berperan dalam merawat dan membantu seseorang dengan melindunginya dari sakit, luka dan proses penuan. Hal tidak sesuai dengan peraturan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 32 ayat (1) dan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 Pasal 23 yat (1). Hal yang sifatnya tindakan memeberikan diagnosa medis serta penentuan terapi medis tidak boleh didelegasikan kepada perawat Undang-Undang No.38 Tahun 2014. Kewenangan perawat sebagai berikut Pasal 30 ayat (1) dan (2). Kedua payung hukum tersebut tentunya bisa menjadikan pemahaman dan perlindungan perawat dalam menjalankan tugas mediknya.\",\"PeriodicalId\":139512,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Magnum Opus\",\"volume\":\"352 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Magnum Opus\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/JHMO.V2I2.2545\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/JHMO.V2I2.2545","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

在当今医疗实践中,保护护士专业的法律问题往往不那么引人注目,因为护士有能力实践和争取健康水平,结果往往是一种苦涩的药丸。有关各方缺乏对病人和卫生工作者的法律理解,也缺乏对病人和卫生工作者的法律保护。因此,护士在提供无效医疗服务方面所付出的努力将面临一项法律,甚至将渎职行为与犯罪行为联系起来。在此基础上,研究人员将集中讨论几个问题,即医生对护理专业的权威如何在医疗事故中发挥作用?本研究采用的方法是规范性法律研究,法例法涵盖三层法律科学,包括研究法律教条、法律理论和法律哲学。此外,研究发现,从法律的角度来看,医生对护士职业的权威是通过医疗行为获得的。护士是指通过保护他人免受疾病、伤害和老死来帮助他人的人。这些事情不符合2014年《护理》第32条第1条和2011年第23条第2052条的规定。护士的权威如下第30节(1)和(2)条。这两项法律赋予了护士履行医疗职责的理解和保护。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER KEPADA PROFESI PERAWAT DALAM TINDAKAN MEDIS DARI PERSPEKTIF HUKUM
Masalah perlindungan hukum terhadap profesi perawat dalam melakukan tindakan medis dewasa ini sering kali kurang menjadi perhatian karena perawat mempuyai kompetensi dalam menjalankan praktik dan memperjuangkan tingkat kesehatan ternyata harus menelan pil pahit. Minimnya pemahaman hukum oleh pihak pihak terkait serta kurangnya perlindungan hukum baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan. Maka hasil kerja keras Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan apabila tidak berhasil akan berhadapan dengan hukum bahkan dikategorikan tindakan malpraktik dengan sangsi pidana. Atas dasar itu maka peneliti akan difokuskan pada beberapa masalah yaitu bagaimanakah pelimpahan wewenang dokter kepada profesi perawat pada aktivitasnya dalam peristiwa tindakan medis? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitaian dengan mengunakan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum terdiri atas telaahan dokmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Adapun Hasil Pembahasan menemukan bahwa pelimpahan wewenang Dokter kepada profesi perawat dalam tindakan medis dari perspektif hukum. Perawat adalah seseorang berperan dalam merawat dan membantu seseorang dengan melindunginya dari sakit, luka dan proses penuan. Hal tidak sesuai dengan peraturan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 32 ayat (1) dan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 Pasal 23 yat (1). Hal yang sifatnya tindakan memeberikan diagnosa medis serta penentuan terapi medis tidak boleh didelegasikan kepada perawat Undang-Undang No.38 Tahun 2014. Kewenangan perawat sebagai berikut Pasal 30 ayat (1) dan (2). Kedua payung hukum tersebut tentunya bisa menjadikan pemahaman dan perlindungan perawat dalam menjalankan tugas mediknya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信