{"title":"ANAMOLI权威:南苏门答腊矿物和煤炭开采活动的一般道路设置研究","authors":"Ahmad Ahmad","doi":"10.31000/jhr.v6i2.1441","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan kewenangan mengatur penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara telah menjadi hal yang problematik bagi dunia usaha dan menarik untuk diteliti, dikaji secara mendalam agar ditemukan solusi penyelesaian atas adanya anomali kewenangan tersebut sehingga usaha pertambangan khususnya bagi pemegang ijin usaha pertambangan tidak mengalami kerugian karena adanya larangan menggunakan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan peraturan pelaksananya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian yakni adanya larangan menggunakan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan bersifat menyeluruh baik jalan nasional maupun jalan provinsi sehingga ketentuan tersebut bertentangan UU 38/2004 yang memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk mengaturnya. Padahal UU 4/2009 membolehkan menggunakan sarana prasana umum untuk kegiatan pertambangan, serta adanya larangan dalam perda provinsi Sumsel tersebut bertentangan secara hirarkis sebagaimana yang ditentukan dalam UU 12/2011. Dampak lanjutan karena adanya larangan menggunakan jalan umum adalah dunia usaha dirugikan sehingga mengakibatkan adanya dualisme kewenangan yang tumpang tindih dalam pengaturan jalan padahal secara jelas UU 38/2004 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengatur jalan nasional bukan pemerintah provinsi, UU 4/2009 membolehkan untuk menggunakan jalan umum untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara serta secara hirarkis bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga berakibat secara hukum, ekonomi maupun jaminan kepastian bagi dunia usaha secara khusus bagi pemegang ijin usaha pertambangan.Kata Kunci: Kewenangan, Jalan, mineral dan batubara, dunia usaha","PeriodicalId":354406,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Replik","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANAMOLI KEWENANGAN: STUDI PENGATURAN JALAN UMUM DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI SUMATERA SELATAN\",\"authors\":\"Ahmad Ahmad\",\"doi\":\"10.31000/jhr.v6i2.1441\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan kewenangan mengatur penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara telah menjadi hal yang problematik bagi dunia usaha dan menarik untuk diteliti, dikaji secara mendalam agar ditemukan solusi penyelesaian atas adanya anomali kewenangan tersebut sehingga usaha pertambangan khususnya bagi pemegang ijin usaha pertambangan tidak mengalami kerugian karena adanya larangan menggunakan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan peraturan pelaksananya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian yakni adanya larangan menggunakan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan bersifat menyeluruh baik jalan nasional maupun jalan provinsi sehingga ketentuan tersebut bertentangan UU 38/2004 yang memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk mengaturnya. Padahal UU 4/2009 membolehkan menggunakan sarana prasana umum untuk kegiatan pertambangan, serta adanya larangan dalam perda provinsi Sumsel tersebut bertentangan secara hirarkis sebagaimana yang ditentukan dalam UU 12/2011. Dampak lanjutan karena adanya larangan menggunakan jalan umum adalah dunia usaha dirugikan sehingga mengakibatkan adanya dualisme kewenangan yang tumpang tindih dalam pengaturan jalan padahal secara jelas UU 38/2004 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengatur jalan nasional bukan pemerintah provinsi, UU 4/2009 membolehkan untuk menggunakan jalan umum untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara serta secara hirarkis bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga berakibat secara hukum, ekonomi maupun jaminan kepastian bagi dunia usaha secara khusus bagi pemegang ijin usaha pertambangan.Kata Kunci: Kewenangan, Jalan, mineral dan batubara, dunia usaha\",\"PeriodicalId\":354406,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1441\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Replik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1441","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANAMOLI KEWENANGAN: STUDI PENGATURAN JALAN UMUM DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI SUMATERA SELATAN
Adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan kewenangan mengatur penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara telah menjadi hal yang problematik bagi dunia usaha dan menarik untuk diteliti, dikaji secara mendalam agar ditemukan solusi penyelesaian atas adanya anomali kewenangan tersebut sehingga usaha pertambangan khususnya bagi pemegang ijin usaha pertambangan tidak mengalami kerugian karena adanya larangan menggunakan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan peraturan pelaksananya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian yakni adanya larangan menggunakan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan bersifat menyeluruh baik jalan nasional maupun jalan provinsi sehingga ketentuan tersebut bertentangan UU 38/2004 yang memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk mengaturnya. Padahal UU 4/2009 membolehkan menggunakan sarana prasana umum untuk kegiatan pertambangan, serta adanya larangan dalam perda provinsi Sumsel tersebut bertentangan secara hirarkis sebagaimana yang ditentukan dalam UU 12/2011. Dampak lanjutan karena adanya larangan menggunakan jalan umum adalah dunia usaha dirugikan sehingga mengakibatkan adanya dualisme kewenangan yang tumpang tindih dalam pengaturan jalan padahal secara jelas UU 38/2004 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengatur jalan nasional bukan pemerintah provinsi, UU 4/2009 membolehkan untuk menggunakan jalan umum untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara serta secara hirarkis bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga berakibat secara hukum, ekonomi maupun jaminan kepastian bagi dunia usaha secara khusus bagi pemegang ijin usaha pertambangan.Kata Kunci: Kewenangan, Jalan, mineral dan batubara, dunia usaha