{"title":"妇女在监管和事件之间的权利和尊严问题","authors":"Ernawati Suwarno","doi":"10.32493/palrev.v5i1.23613","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam perkembangan hukum di Indonesia konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita telah diratifikasi oleh Indonesia, sebagai bentuk keseriusan menangani kekerasan seksual di Indonesia. Akan tetapi, apakah hal tersebut sudah terlaksana atau belum hal tersebut yang menjadi perhatian penulis. Metode Penelitian dalam penulisan paper ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Seiring berjalannya waktu modus operandi kekerasan seksual semakin bermacam-macam, sehingga hukum positif saat ini tidak mampu untuk mengakomodir berbagai macam modus operandi yang terjadi dewasa ini, seperti pelecehan seksual non fisik dan fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan penggunaan kontrasepsi atau sterilisasi. Selain itu, dalam tataran praktis aparat penegak hukum masih mengalami kesulitan dalam menindak lanjut perbuatan kekerasan seksual yang tidak ada pengaturan menurut hukum positif. Hukum positif tentang kekerasan seksual saat ini rata-rata masih memiliki permasalahan, baik dari segi norma maupun implementasinya. Masih terbukanya ruang untuk mengkriminalisasi korban seperti UU ITE, dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dalam penegakan hukumnya seperti tindak pidana aborsi yang diatur dalam UU Kesehatan.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Problematika Hak dan Martabat Perempuan Antara Regulasi dan Peristiwa\",\"authors\":\"Ernawati Suwarno\",\"doi\":\"10.32493/palrev.v5i1.23613\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam perkembangan hukum di Indonesia konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita telah diratifikasi oleh Indonesia, sebagai bentuk keseriusan menangani kekerasan seksual di Indonesia. Akan tetapi, apakah hal tersebut sudah terlaksana atau belum hal tersebut yang menjadi perhatian penulis. Metode Penelitian dalam penulisan paper ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Seiring berjalannya waktu modus operandi kekerasan seksual semakin bermacam-macam, sehingga hukum positif saat ini tidak mampu untuk mengakomodir berbagai macam modus operandi yang terjadi dewasa ini, seperti pelecehan seksual non fisik dan fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan penggunaan kontrasepsi atau sterilisasi. Selain itu, dalam tataran praktis aparat penegak hukum masih mengalami kesulitan dalam menindak lanjut perbuatan kekerasan seksual yang tidak ada pengaturan menurut hukum positif. Hukum positif tentang kekerasan seksual saat ini rata-rata masih memiliki permasalahan, baik dari segi norma maupun implementasinya. Masih terbukanya ruang untuk mengkriminalisasi korban seperti UU ITE, dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dalam penegakan hukumnya seperti tindak pidana aborsi yang diatur dalam UU Kesehatan.\",\"PeriodicalId\":158703,\"journal\":{\"name\":\"Pamulang Law Review\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pamulang Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23613\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23613","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Problematika Hak dan Martabat Perempuan Antara Regulasi dan Peristiwa
Dalam perkembangan hukum di Indonesia konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita telah diratifikasi oleh Indonesia, sebagai bentuk keseriusan menangani kekerasan seksual di Indonesia. Akan tetapi, apakah hal tersebut sudah terlaksana atau belum hal tersebut yang menjadi perhatian penulis. Metode Penelitian dalam penulisan paper ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Seiring berjalannya waktu modus operandi kekerasan seksual semakin bermacam-macam, sehingga hukum positif saat ini tidak mampu untuk mengakomodir berbagai macam modus operandi yang terjadi dewasa ini, seperti pelecehan seksual non fisik dan fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan penggunaan kontrasepsi atau sterilisasi. Selain itu, dalam tataran praktis aparat penegak hukum masih mengalami kesulitan dalam menindak lanjut perbuatan kekerasan seksual yang tidak ada pengaturan menurut hukum positif. Hukum positif tentang kekerasan seksual saat ini rata-rata masih memiliki permasalahan, baik dari segi norma maupun implementasinya. Masih terbukanya ruang untuk mengkriminalisasi korban seperti UU ITE, dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dalam penegakan hukumnya seperti tindak pidana aborsi yang diatur dalam UU Kesehatan.