{"title":"由于在网上交易中隐藏的产品缺陷,卖家的绝对责任","authors":"Banu Ariyanto, Hari Purwadi, Emmy Latifah","doi":"10.24246/jrh.2021.v6.i1.p107-126","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPenawaran barang dengan media daring dilakukan oleh penjual dengan mengandalkan deskripsi barang dalam bentuk video atau foto sehingga konsumen tidak dapat melakukan pengecekan secara langsung atas barang yang akan dibelinya. Disamping kewajiban konsumen untuk berhati-hati, konsumen juga perlu mendapatkan perlindungan. Artikel ini menganalisis tanggung jawab penjual akibat produk cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli secara daring. Penulis berpendapat bahwa produk cacat tersembunyi yang dijual oleh penjual dalam transaksi daring menjadi tanggung jawab mutlak penjual sebagaimana diatur pada Pasal 19 UUPK, serta ketentuan Pasal 1365 dan 1865 KUH Perdata, yaitu penjual bertanggung jawab atas barang yang dijual. Namun tanggung jawab tersebut harus dibuktikan bahwa penjual memang berbuat kesalahan, dan akibat kesalahan tersebut telah merugikan konsumennya.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENJUAL AKIBAT PRODUK CACAT TERSEMBUNYI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DARING\",\"authors\":\"Banu Ariyanto, Hari Purwadi, Emmy Latifah\",\"doi\":\"10.24246/jrh.2021.v6.i1.p107-126\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak \\nPenawaran barang dengan media daring dilakukan oleh penjual dengan mengandalkan deskripsi barang dalam bentuk video atau foto sehingga konsumen tidak dapat melakukan pengecekan secara langsung atas barang yang akan dibelinya. Disamping kewajiban konsumen untuk berhati-hati, konsumen juga perlu mendapatkan perlindungan. Artikel ini menganalisis tanggung jawab penjual akibat produk cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli secara daring. Penulis berpendapat bahwa produk cacat tersembunyi yang dijual oleh penjual dalam transaksi daring menjadi tanggung jawab mutlak penjual sebagaimana diatur pada Pasal 19 UUPK, serta ketentuan Pasal 1365 dan 1865 KUH Perdata, yaitu penjual bertanggung jawab atas barang yang dijual. Namun tanggung jawab tersebut harus dibuktikan bahwa penjual memang berbuat kesalahan, dan akibat kesalahan tersebut telah merugikan konsumennya.\",\"PeriodicalId\":202448,\"journal\":{\"name\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p107-126\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p107-126","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENJUAL AKIBAT PRODUK CACAT TERSEMBUNYI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DARING
Abstrak
Penawaran barang dengan media daring dilakukan oleh penjual dengan mengandalkan deskripsi barang dalam bentuk video atau foto sehingga konsumen tidak dapat melakukan pengecekan secara langsung atas barang yang akan dibelinya. Disamping kewajiban konsumen untuk berhati-hati, konsumen juga perlu mendapatkan perlindungan. Artikel ini menganalisis tanggung jawab penjual akibat produk cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli secara daring. Penulis berpendapat bahwa produk cacat tersembunyi yang dijual oleh penjual dalam transaksi daring menjadi tanggung jawab mutlak penjual sebagaimana diatur pada Pasal 19 UUPK, serta ketentuan Pasal 1365 dan 1865 KUH Perdata, yaitu penjual bertanggung jawab atas barang yang dijual. Namun tanggung jawab tersebut harus dibuktikan bahwa penjual memang berbuat kesalahan, dan akibat kesalahan tersebut telah merugikan konsumennya.