{"title":"GANTI KERUGIAN TANAH MILIK IVANNA SULISTIO THIO SESUAI TAHAP PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH","authors":"Muhammad Arsy Revaldy, Intan Nevia cahyana","doi":"10.25105/refor.v5i2.16270","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ivanna Sulistio Thio telah mengajukan keberatan atas tidak sesuainya ganti rugi pengelola pengadaan tanah di Provinsi Kalimantan Timur. ketidaksesuaian ganti rugi yang diberikan dengan luas tanah yang digunakan, luas tanah yang telah diberikan ganti hanya seluas 842 m2 sedangkan tanah yang dipakai dalam pembebasan tanah adalah seluas 5428 m2. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu : Apakah Kesesuaian pemberian ganti kerugian penguasaan tanah atas nama Ivanna Sulistio Thio telah sesuai dengan Tahap Pelaksanaan Pengadaan tanah berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan apakah putusan Pengadilan negeri Samarinda Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Smr telah sesuai dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Metode Penelitian menggunakan penelitian deskriptif yang bersifat normatif, pengumpulan data penelitian ini berdasarkan data sekunder yang dilakukan dengan bantuan penelitian kepustakaan, data yang dianalisa dengan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu nilai ganti rugi yang diberikan oleh pelaksana pengadaan tanah tidak sesuai dengan asas keadilan. Kesimpulan penelitian adalah ganti rugi yang diberikan pelaksana tidak sesuai dengan asas – asas pengadaan tanah. putusan hakim sesuai dengan Undang – undang No. 2 Tahun 2012 mengenai pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu 14 hari setelah ditetapkan nilai ganti rugi dalam musyawarah","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16270","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
GANTI KERUGIAN TANAH MILIK IVANNA SULISTIO THIO SESUAI TAHAP PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Ivanna Sulistio Thio telah mengajukan keberatan atas tidak sesuainya ganti rugi pengelola pengadaan tanah di Provinsi Kalimantan Timur. ketidaksesuaian ganti rugi yang diberikan dengan luas tanah yang digunakan, luas tanah yang telah diberikan ganti hanya seluas 842 m2 sedangkan tanah yang dipakai dalam pembebasan tanah adalah seluas 5428 m2. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu : Apakah Kesesuaian pemberian ganti kerugian penguasaan tanah atas nama Ivanna Sulistio Thio telah sesuai dengan Tahap Pelaksanaan Pengadaan tanah berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan apakah putusan Pengadilan negeri Samarinda Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Smr telah sesuai dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Metode Penelitian menggunakan penelitian deskriptif yang bersifat normatif, pengumpulan data penelitian ini berdasarkan data sekunder yang dilakukan dengan bantuan penelitian kepustakaan, data yang dianalisa dengan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu nilai ganti rugi yang diberikan oleh pelaksana pengadaan tanah tidak sesuai dengan asas keadilan. Kesimpulan penelitian adalah ganti rugi yang diberikan pelaksana tidak sesuai dengan asas – asas pengadaan tanah. putusan hakim sesuai dengan Undang – undang No. 2 Tahun 2012 mengenai pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu 14 hari setelah ditetapkan nilai ganti rugi dalam musyawarah