{"title":"2020年第11条关于创造就业的环境许可法律后的政治法律","authors":"Nabila Aulia Rahma","doi":"10.56370/jhlg.v3i11.337","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengesahan UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan fundamental dalam kebijakan ekonomi, termasuk perizinan lingkungan hidup. Pasalnya, terdapat perubahan politik hukum mendasar yang lebih mengarah pada kemudahan berusaha dan berinvestasi dibandingkan konservasi lingkungan, yaitu dengan perubahan terminologi perizinan lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Maka dalam tulisan ini, penulis akan membahas bagaimana analisis politik hukum tata kelola perizinan lingkungan pasca UU Cipta Kerja? Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat perubahan politik hukum dalam tata Kelola perizinan lingkungan pasca UU Cipta Kerja yang berimplikasi pada sistem perizinan berusaha. Sehingga diperlukan legal mapping mengenai konsep perizinan lingkungan yang ideal agar sesuai dengan UUD NRI 1945.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Politik Hukum Tata Kelola Perizinan Lingkungan Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja\",\"authors\":\"Nabila Aulia Rahma\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v3i11.337\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengesahan UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan fundamental dalam kebijakan ekonomi, termasuk perizinan lingkungan hidup. Pasalnya, terdapat perubahan politik hukum mendasar yang lebih mengarah pada kemudahan berusaha dan berinvestasi dibandingkan konservasi lingkungan, yaitu dengan perubahan terminologi perizinan lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Maka dalam tulisan ini, penulis akan membahas bagaimana analisis politik hukum tata kelola perizinan lingkungan pasca UU Cipta Kerja? Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat perubahan politik hukum dalam tata Kelola perizinan lingkungan pasca UU Cipta Kerja yang berimplikasi pada sistem perizinan berusaha. Sehingga diperlukan legal mapping mengenai konsep perizinan lingkungan yang ideal agar sesuai dengan UUD NRI 1945.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i11.337\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i11.337","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Politik Hukum Tata Kelola Perizinan Lingkungan Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pengesahan UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan fundamental dalam kebijakan ekonomi, termasuk perizinan lingkungan hidup. Pasalnya, terdapat perubahan politik hukum mendasar yang lebih mengarah pada kemudahan berusaha dan berinvestasi dibandingkan konservasi lingkungan, yaitu dengan perubahan terminologi perizinan lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Maka dalam tulisan ini, penulis akan membahas bagaimana analisis politik hukum tata kelola perizinan lingkungan pasca UU Cipta Kerja? Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat perubahan politik hukum dalam tata Kelola perizinan lingkungan pasca UU Cipta Kerja yang berimplikasi pada sistem perizinan berusaha. Sehingga diperlukan legal mapping mengenai konsep perizinan lingkungan yang ideal agar sesuai dengan UUD NRI 1945.