{"title":"伊斯兰法律对婚姻欺诈行为的婚姻无效分析","authors":"Khusni Alfiyan","doi":"10.59579/ath.v1i2.4016","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan adalah sesuatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia karena sebagai makhluk hidup manusia diciptakan dengan berpasang-pasangan. Di dalam agama Islam pernikahan mempunyai makna sebagai wujud beribadah kepada Allah dan sebagai wujud untuk mengikuti sunnah Rasul. Hukum Islam memiliki kedudukan yang sangat penting karena mengatur hukum tentang perkawinan, yaitu mengatur tentang tata cara dalam berkeluarga yangmana merupakan tujuan dari berkehidupan bermasyarakat. Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama yang wajib ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuang yang telah ada di dalam al-Qur’an dan hadits. Akan tetapi pada kenyataanya hukum Islam masih banyak yang dilanggar salah satunya dalam hal perkawinan yang menyebabkan perkawinan menjadi cacat atau rusak seperti pada kasus Putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor 2389/Pdt.G/2020/PA.Kdl. yang memutuskan pembatalan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatatif dengan cara pengumpulan data memalui data primer yaitu putusan dan wawancara dengan informan selanjutnya dianalisis dengan hukum Islam. Penelitian menghasilkan bahwa perkawinan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi salah satu rukun pernikahan yaitu tanpa adanya wali nikah, sehingga menurut hukum Islam sehingga perkawinan dapat dibatalkan.","PeriodicalId":307799,"journal":{"name":"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PENIPUAN PERNIKAHAN SAH TANPA WALI MENURUT PERSPEKKTIF HUKUM ISLAM\",\"authors\":\"Khusni Alfiyan\",\"doi\":\"10.59579/ath.v1i2.4016\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkawinan adalah sesuatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia karena sebagai makhluk hidup manusia diciptakan dengan berpasang-pasangan. Di dalam agama Islam pernikahan mempunyai makna sebagai wujud beribadah kepada Allah dan sebagai wujud untuk mengikuti sunnah Rasul. Hukum Islam memiliki kedudukan yang sangat penting karena mengatur hukum tentang perkawinan, yaitu mengatur tentang tata cara dalam berkeluarga yangmana merupakan tujuan dari berkehidupan bermasyarakat. Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama yang wajib ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuang yang telah ada di dalam al-Qur’an dan hadits. Akan tetapi pada kenyataanya hukum Islam masih banyak yang dilanggar salah satunya dalam hal perkawinan yang menyebabkan perkawinan menjadi cacat atau rusak seperti pada kasus Putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor 2389/Pdt.G/2020/PA.Kdl. yang memutuskan pembatalan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatatif dengan cara pengumpulan data memalui data primer yaitu putusan dan wawancara dengan informan selanjutnya dianalisis dengan hukum Islam. Penelitian menghasilkan bahwa perkawinan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi salah satu rukun pernikahan yaitu tanpa adanya wali nikah, sehingga menurut hukum Islam sehingga perkawinan dapat dibatalkan.\",\"PeriodicalId\":307799,\"journal\":{\"name\":\"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam\",\"volume\":\"15 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59579/ath.v1i2.4016\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59579/ath.v1i2.4016","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PENIPUAN PERNIKAHAN SAH TANPA WALI MENURUT PERSPEKKTIF HUKUM ISLAM
Perkawinan adalah sesuatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia karena sebagai makhluk hidup manusia diciptakan dengan berpasang-pasangan. Di dalam agama Islam pernikahan mempunyai makna sebagai wujud beribadah kepada Allah dan sebagai wujud untuk mengikuti sunnah Rasul. Hukum Islam memiliki kedudukan yang sangat penting karena mengatur hukum tentang perkawinan, yaitu mengatur tentang tata cara dalam berkeluarga yangmana merupakan tujuan dari berkehidupan bermasyarakat. Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama yang wajib ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuang yang telah ada di dalam al-Qur’an dan hadits. Akan tetapi pada kenyataanya hukum Islam masih banyak yang dilanggar salah satunya dalam hal perkawinan yang menyebabkan perkawinan menjadi cacat atau rusak seperti pada kasus Putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor 2389/Pdt.G/2020/PA.Kdl. yang memutuskan pembatalan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatatif dengan cara pengumpulan data memalui data primer yaitu putusan dan wawancara dengan informan selanjutnya dianalisis dengan hukum Islam. Penelitian menghasilkan bahwa perkawinan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi salah satu rukun pernikahan yaitu tanpa adanya wali nikah, sehingga menurut hukum Islam sehingga perkawinan dapat dibatalkan.