{"title":"好政府的一般原则作为法官解决州司法纠纷的试金石","authors":"Sanggup Leonard Agustian","doi":"10.30996/JHMO.V2I2.2370","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini berisikan pembahasan perihal keberadaan/eksistensi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). AAUPB merupakan salah satu dari sekian banyak sumber hukum baik dalam Hukum Administrasi Negara maupun Peradilan Administrasi di Indonesia. Salah satu prinsip kekuasaan kehakiman menyatakan jika seorang Hakim tidak dapat menolak suatu perkara/sengketa dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya. Oleh sebab itu, melalui kekuasaannya, Hakim dapat mempergunakan hukum tidak tertulis (lex ne scripta) yang dalam hal ini yaitu AAUPB sebagai batu uji (cornerstone) dalam menilai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menimbulkan perkara/sengketa yang mengakibatkan kerugian bagi individu dan/atau badan hukum perdata.","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI BATU UJI BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA\",\"authors\":\"Sanggup Leonard Agustian\",\"doi\":\"10.30996/JHMO.V2I2.2370\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini berisikan pembahasan perihal keberadaan/eksistensi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). AAUPB merupakan salah satu dari sekian banyak sumber hukum baik dalam Hukum Administrasi Negara maupun Peradilan Administrasi di Indonesia. Salah satu prinsip kekuasaan kehakiman menyatakan jika seorang Hakim tidak dapat menolak suatu perkara/sengketa dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya. Oleh sebab itu, melalui kekuasaannya, Hakim dapat mempergunakan hukum tidak tertulis (lex ne scripta) yang dalam hal ini yaitu AAUPB sebagai batu uji (cornerstone) dalam menilai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menimbulkan perkara/sengketa yang mengakibatkan kerugian bagi individu dan/atau badan hukum perdata.\",\"PeriodicalId\":139512,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Magnum Opus\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Magnum Opus\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/JHMO.V2I2.2370\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/JHMO.V2I2.2370","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
这篇文章讨论了良好政府共同原则(AAUPB)的存在。AAUPB是该州行政法和印尼司法机关的许多法律来源之一。司法权力的原则之一是,法官不能以法律禁止的理由拒绝一件事/争论。因此,法官可以通过他的权力,利用不成文的法律(lex ne scripta),将AAUPB作为国家行政决策的试金石,对对个人和/或民法机构造成损害的问题进行评估。
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI BATU UJI BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA
Artikel ini berisikan pembahasan perihal keberadaan/eksistensi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). AAUPB merupakan salah satu dari sekian banyak sumber hukum baik dalam Hukum Administrasi Negara maupun Peradilan Administrasi di Indonesia. Salah satu prinsip kekuasaan kehakiman menyatakan jika seorang Hakim tidak dapat menolak suatu perkara/sengketa dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya. Oleh sebab itu, melalui kekuasaannya, Hakim dapat mempergunakan hukum tidak tertulis (lex ne scripta) yang dalam hal ini yaitu AAUPB sebagai batu uji (cornerstone) dalam menilai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menimbulkan perkara/sengketa yang mengakibatkan kerugian bagi individu dan/atau badan hukum perdata.