{"title":"执法限制限制了旷日持久的农业用地","authors":"Zulfika Ikrardini","doi":"10.36859/jdh.v4i2.1288","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee merupakan salah satu program landreform yang bertujuan untuk mengatur pemerataan pemilikan tanah bagi seluruh rakyat dan memastikan bahwa hasil pemanfaatan tanah dapat dinikmati oleh masyarakat setempat di mana tanah tersebut berada. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria(UUPA) bahwa pada asasnya \"Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri\". \nPenelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif guna melakukan telaah terhadap landasan filosofis dan kendala penegakan hukum ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Dari penelitian ini ditemukan bahwa disamping faktor kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum serta tersedianya sarana penegakan hukum yang memadai, terkadang dibutuhkan pula keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat agar penegakan hukum dapat terselenggara secara optimal.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KENDALA PENEGAKAN HUKUM LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE\",\"authors\":\"Zulfika Ikrardini\",\"doi\":\"10.36859/jdh.v4i2.1288\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee merupakan salah satu program landreform yang bertujuan untuk mengatur pemerataan pemilikan tanah bagi seluruh rakyat dan memastikan bahwa hasil pemanfaatan tanah dapat dinikmati oleh masyarakat setempat di mana tanah tersebut berada. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria(UUPA) bahwa pada asasnya \\\"Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri\\\". \\nPenelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif guna melakukan telaah terhadap landasan filosofis dan kendala penegakan hukum ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Dari penelitian ini ditemukan bahwa disamping faktor kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum serta tersedianya sarana penegakan hukum yang memadai, terkadang dibutuhkan pula keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat agar penegakan hukum dapat terselenggara secara optimal.\",\"PeriodicalId\":172501,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Dialektika Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Dialektika Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36859/jdh.v4i2.1288\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v4i2.1288","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KENDALA PENEGAKAN HUKUM LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE
Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee merupakan salah satu program landreform yang bertujuan untuk mengatur pemerataan pemilikan tanah bagi seluruh rakyat dan memastikan bahwa hasil pemanfaatan tanah dapat dinikmati oleh masyarakat setempat di mana tanah tersebut berada. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria(UUPA) bahwa pada asasnya "Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri".
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif guna melakukan telaah terhadap landasan filosofis dan kendala penegakan hukum ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Dari penelitian ini ditemukan bahwa disamping faktor kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum serta tersedianya sarana penegakan hukum yang memadai, terkadang dibutuhkan pula keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat agar penegakan hukum dapat terselenggara secara optimal.