{"title":"衡量腐败与腐败斗争的腐败指导方针的相关性","authors":"Orin Gusta Andini, Nilasari Nilasari","doi":"10.26418/tlj.v5i2.46109","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract In 2020, Indonesia's corruption Perception Index (CPI) ranked 102 out of 180 countries with a score of 37. This decline is the first since Indonesia's previous CPI improved in 2019. Corruption eradication was conducted in various ways and by government efforts to improve technical regulations through derivative regulations and the Supreme Court's regulations. At the end of 2020, a Supreme Court Regulation was issued regarding the regulation of Articles 2 and 3 of Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes. This research is normative. The material is obtained through works of the literature analyzed and described in a descriptive qualitative manner. The results depicted that Perma 1/2020 is not yet relevant to eradicate corruption in Indonesia. Issuance of Perma 1/2020 is still sectoral because it only regulates Article 2 and Article 3 of the Corruption Act. Abstrak Pada tahun 2020, Indeks Persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 102 dari 180 negara dengan skor 37. Penurunan ini adalah yang pertama sejak IPK Indonesia sebelumnya sempat membaik pada 2019. Pemberantasan korupsi dilakukan dengan berbagai cara, juga dengan usaha pemerintah untuk memperbaiki regulasi secara teknis melalui peraturan turunan seperti halnya peraturan mahkamah agung. Pada akhir tahun 2020, terbit Peraturan mahkamah Agung terkait pengaturan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, bahan diperoleh melalui studi Pustaka yang kemudian dianalisis dan diuraikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perma 1/2020 belum relevan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penerbitan Perma 1/2020 yang masih bersifat sektoral karena hanya mengatur substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.","PeriodicalId":192444,"journal":{"name":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"MENAKAR RELEVANSI PEDOMAN PEMIDANAAN KORUPTOR TERHADAP UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI\",\"authors\":\"Orin Gusta Andini, Nilasari Nilasari\",\"doi\":\"10.26418/tlj.v5i2.46109\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract In 2020, Indonesia's corruption Perception Index (CPI) ranked 102 out of 180 countries with a score of 37. This decline is the first since Indonesia's previous CPI improved in 2019. Corruption eradication was conducted in various ways and by government efforts to improve technical regulations through derivative regulations and the Supreme Court's regulations. At the end of 2020, a Supreme Court Regulation was issued regarding the regulation of Articles 2 and 3 of Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes. This research is normative. The material is obtained through works of the literature analyzed and described in a descriptive qualitative manner. The results depicted that Perma 1/2020 is not yet relevant to eradicate corruption in Indonesia. Issuance of Perma 1/2020 is still sectoral because it only regulates Article 2 and Article 3 of the Corruption Act. Abstrak Pada tahun 2020, Indeks Persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 102 dari 180 negara dengan skor 37. Penurunan ini adalah yang pertama sejak IPK Indonesia sebelumnya sempat membaik pada 2019. Pemberantasan korupsi dilakukan dengan berbagai cara, juga dengan usaha pemerintah untuk memperbaiki regulasi secara teknis melalui peraturan turunan seperti halnya peraturan mahkamah agung. Pada akhir tahun 2020, terbit Peraturan mahkamah Agung terkait pengaturan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, bahan diperoleh melalui studi Pustaka yang kemudian dianalisis dan diuraikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perma 1/2020 belum relevan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penerbitan Perma 1/2020 yang masih bersifat sektoral karena hanya mengatur substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.\",\"PeriodicalId\":192444,\"journal\":{\"name\":\"TANJUNGPURA LAW JOURNAL\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"TANJUNGPURA LAW JOURNAL\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26418/tlj.v5i2.46109\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/tlj.v5i2.46109","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
2020年,印尼的腐败感知指数(CPI)在180个国家中排名第102位,得分37分。这是自2019年印尼上一次CPI有所改善以来的首次下降。消除腐败的方式多种多样,政府努力通过衍生法规和最高法院的法规完善技术法规。2020年底,颁布了《最高法院条例》,对2001年第20号法第2条和第3条进行了规定,该法对1999年第31号法关于铲除腐败犯罪的修正案进行了规定。这项研究是规范的。材料是通过作品的文献分析,并以描述性定性的方式描述。结果显示,Perma 1/2020与根除印度尼西亚的腐败尚未相关。Perma 1/2020的发布仍然是部门性的,因为它只规范了《反腐败法》第2条和第3条。[摘要]2020年,印尼经济发展指数(Indeks Persepsi korupsi Indonesia)为1.02亿美元,为1.80亿美元,为1.37亿美元。Penurunan ini adalah yang pertama sejak IPK Indonesia sebelumnya sempat member member pada 2019。Pemberantasan korupsi dilakukan dengan berbagai cara, juga dengan usaha permerintah untuk成员perbaiki regulasi secara teknis melaluu peraturan turunan seperti halnya peraturan mahkamah agung。Pada akhir tahun 2020, terbit Peraturan mahkamah Agung terkait pengaturan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi。Penelitian ini merupakan Penelitian normatiatif, bahan diperoleh melalui研究;Pustaka yang kemudian dian分析;diuraikan secardeskritif定性。Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perma 1/2020 belum relevap - terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia。Penerbitan Perma 1/2020 yang masih bersiat sekarena hanya mengatur物质Pasal 2和Pasal 3 UU Tipikor。
MENAKAR RELEVANSI PEDOMAN PEMIDANAAN KORUPTOR TERHADAP UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstract In 2020, Indonesia's corruption Perception Index (CPI) ranked 102 out of 180 countries with a score of 37. This decline is the first since Indonesia's previous CPI improved in 2019. Corruption eradication was conducted in various ways and by government efforts to improve technical regulations through derivative regulations and the Supreme Court's regulations. At the end of 2020, a Supreme Court Regulation was issued regarding the regulation of Articles 2 and 3 of Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes. This research is normative. The material is obtained through works of the literature analyzed and described in a descriptive qualitative manner. The results depicted that Perma 1/2020 is not yet relevant to eradicate corruption in Indonesia. Issuance of Perma 1/2020 is still sectoral because it only regulates Article 2 and Article 3 of the Corruption Act. Abstrak Pada tahun 2020, Indeks Persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 102 dari 180 negara dengan skor 37. Penurunan ini adalah yang pertama sejak IPK Indonesia sebelumnya sempat membaik pada 2019. Pemberantasan korupsi dilakukan dengan berbagai cara, juga dengan usaha pemerintah untuk memperbaiki regulasi secara teknis melalui peraturan turunan seperti halnya peraturan mahkamah agung. Pada akhir tahun 2020, terbit Peraturan mahkamah Agung terkait pengaturan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, bahan diperoleh melalui studi Pustaka yang kemudian dianalisis dan diuraikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perma 1/2020 belum relevan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penerbitan Perma 1/2020 yang masih bersifat sektoral karena hanya mengatur substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.