美国黑人生活问题背后的种族歧视是国际法所审视的

Yumna Vanessa, Valerie Selvie
{"title":"美国黑人生活问题背后的种族歧视是国际法所审视的","authors":"Yumna Vanessa, Valerie Selvie","doi":"10.25170/gloriajustitia.v2i1.3398","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Gerakan Black Lives Matter (BLM) didirikan sebagai gerakan online yang bertujuan melawan diskriminasi dan melindungi HAM. Fenomena global ini diasosiasikan dengan Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Sehingga muncul permasalahan yaitu, bagaimana pandangan hukum internasional atas fenomena diskriminasi rasial yang melatarbelakangi adanya gerakan Black Lives Matter? Dan bagaimana tanggung jawab negara Amerika Serikat (AS) terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di negaranya menurut hukum internasional? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Gerakan BLM di AS merupakan masalah hukum hak asasi internasional dimana hal ini tidak sejalan dengan adanya International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Terlepas dari kenyataan bahwa frase “racial profiling” tidak dijelaskan di ICERD,  secara implisit Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) menjelaskan dalam rekomendasi umumnya No. 31 (2005). Walaupun AS telah menyatakan bahwa ketentuan ICERD tidak berlaku sendiri, mereka tidak menciptakan penyebab tindakan yang terpisah di pengadilan AS tanpa implementasi legislatif dan frase “racial profiling” tidak muncul di ICERD. Tindakan “racial profiling” yang dilakukan AS tetap tidak dibenarkan secara pandangan hukum HAM internasional. Tanggung jawab negara AS terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di Negaranya menurut hukum internasional berupa pernyataan Joe Biden, bahwa pemerintahannya akan \"mengembalikan jiwa Amerika.\"","PeriodicalId":337003,"journal":{"name":"Gloria Justitia","volume":"121 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DISKRIMINASI RASIAL YANG MELATARBELAKANGI GERAKAN BLACK LIVES MATTER DI AMERIKA SERIKAT DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL\",\"authors\":\"Yumna Vanessa, Valerie Selvie\",\"doi\":\"10.25170/gloriajustitia.v2i1.3398\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Gerakan Black Lives Matter (BLM) didirikan sebagai gerakan online yang bertujuan melawan diskriminasi dan melindungi HAM. Fenomena global ini diasosiasikan dengan Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Sehingga muncul permasalahan yaitu, bagaimana pandangan hukum internasional atas fenomena diskriminasi rasial yang melatarbelakangi adanya gerakan Black Lives Matter? Dan bagaimana tanggung jawab negara Amerika Serikat (AS) terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di negaranya menurut hukum internasional? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Gerakan BLM di AS merupakan masalah hukum hak asasi internasional dimana hal ini tidak sejalan dengan adanya International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Terlepas dari kenyataan bahwa frase “racial profiling” tidak dijelaskan di ICERD,  secara implisit Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) menjelaskan dalam rekomendasi umumnya No. 31 (2005). Walaupun AS telah menyatakan bahwa ketentuan ICERD tidak berlaku sendiri, mereka tidak menciptakan penyebab tindakan yang terpisah di pengadilan AS tanpa implementasi legislatif dan frase “racial profiling” tidak muncul di ICERD. Tindakan “racial profiling” yang dilakukan AS tetap tidak dibenarkan secara pandangan hukum HAM internasional. Tanggung jawab negara AS terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di Negaranya menurut hukum internasional berupa pernyataan Joe Biden, bahwa pemerintahannya akan \\\"mengembalikan jiwa Amerika.\\\"\",\"PeriodicalId\":337003,\"journal\":{\"name\":\"Gloria Justitia\",\"volume\":\"121 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Gloria Justitia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i1.3398\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Gloria Justitia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i1.3398","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

黑人生命的运动是作为一项旨在消除歧视和保护人权的网络运动而建立的。这一全球现象与《国际人权宣言》第二章相关联。因此,一个问题出现了:国际法如何看待黑人生命物质运动背后的种族歧视现象?根据国际法,美国对其国家存在的种族行为负有什么责任?本研究采用规范法律性法。美国BLM运动是一个国际人权法问题,在这个问题上,它与所有形式的官方评定的国际会议不一致。尽管“racial profiling”一词在ICERD中没有被解释,但在《官方评定》(CERD)的一般推荐条第31号(2005)中,它隐含着这样的承诺。虽然美国已经宣布,ICERD条款并不适用于自身,但它们并没有在没有立法实施的情况下在美国法院创建单独行动的原因,而“racial profiling”一词也没有出现在ICERD。从国际人权法的观点来看,美国目前的“评估”行为仍然是不合理的。根据乔·拜登(Joe Biden)的声明,美国对其国家存在的种族行为负有责任。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
DISKRIMINASI RASIAL YANG MELATARBELAKANGI GERAKAN BLACK LIVES MATTER DI AMERIKA SERIKAT DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
Gerakan Black Lives Matter (BLM) didirikan sebagai gerakan online yang bertujuan melawan diskriminasi dan melindungi HAM. Fenomena global ini diasosiasikan dengan Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Sehingga muncul permasalahan yaitu, bagaimana pandangan hukum internasional atas fenomena diskriminasi rasial yang melatarbelakangi adanya gerakan Black Lives Matter? Dan bagaimana tanggung jawab negara Amerika Serikat (AS) terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di negaranya menurut hukum internasional? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Gerakan BLM di AS merupakan masalah hukum hak asasi internasional dimana hal ini tidak sejalan dengan adanya International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Terlepas dari kenyataan bahwa frase “racial profiling” tidak dijelaskan di ICERD,  secara implisit Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) menjelaskan dalam rekomendasi umumnya No. 31 (2005). Walaupun AS telah menyatakan bahwa ketentuan ICERD tidak berlaku sendiri, mereka tidak menciptakan penyebab tindakan yang terpisah di pengadilan AS tanpa implementasi legislatif dan frase “racial profiling” tidak muncul di ICERD. Tindakan “racial profiling” yang dilakukan AS tetap tidak dibenarkan secara pandangan hukum HAM internasional. Tanggung jawab negara AS terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di Negaranya menurut hukum internasional berupa pernyataan Joe Biden, bahwa pemerintahannya akan "mengembalikan jiwa Amerika."
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信