Chairunnisa Ramadhani Putri Nursalim, Leli Joko Suryono
{"title":"Perlindungan Hukum Tenaga Kerja pada Perjanjian Kerja Outsourcing","authors":"Chairunnisa Ramadhani Putri Nursalim, Leli Joko Suryono","doi":"10.18196/MLS.V2I1.11478","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pertumbuhan dunia usaha dan teknologi membuat kebutuhan tenaga kerja semakin meningkat. Perusahaan gemar melaksanakan praktik outsourcing, demi menekan jumlah pekerja dan mendapatkan keuntungan yang besar dengan menyerahkan tanggung jawab pekerjaan penunjang pada perusahaan lain. Outsourcing merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pekerjaan. Tujuannya adalah untuk menjalankan tugas-tugas yang tidak berhubungan dengan pekerjaan inti. Pekerja outsourcing merupakan bagian dari tenaga kerja yang diatur dan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan mengenai outsourcing telah ditetapkan didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66, Keputusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011. Permasalahan yang sering terjadi dalam sistem outsourcing adalah pemutusan hubungan kerja sepihak, tidak terjaminnya hak-hak para pekerja outsourcing, dan tidak ada jaminan kelangsungan bekerja yang diberikan oleh perusahaan. Berdasarkan kenyataan tersebut tujuan penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja outsourcing di PT. Pesona Cipta Yogyakarta. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan lemahnya sistem hukum di Indonesia dan kurangnya pengawasan dari pemerintah mengakibatkan banyaknya perusahaan yang melanggar hak-hak bagi para pekerja atau buruh outsourcing terutama terkait perlindungan hukum. Karena bagi mereka perlindungan sangat dibutuhkan para pekerja atau buruh outsourcing.","PeriodicalId":272345,"journal":{"name":"Media of Law and Sharia","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media of Law and Sharia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/MLS.V2I1.11478","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

商业和技术的增长增加了对劳动力的需求。鞋业企业实行外包业务,以压低就业人数,并通过将培训工作的责任移交给另一家公司,获得巨额利润。外包是一种从工作介绍所转到收购公司的就业责任过程。其目的是执行与核心工作无关的任务。外包人员是通过2003年第13条《就业法》管理和保护的劳动力的一部分。《劳动法典》第64条、第65条和第66条规定了外包安排,宪法法院第27条/ puuix /2011款规定。外包系统中经常出现的问题是终止单边工作关系,不保障外包人员的权利,也不保障公司提供的就业保障。基于这一事实,本研究的目标一般是查明PT.专利款日惹外包法律保护的问题。在本研究中,所使用的研究类型是规范研究和方法的研究,在本研究中使用的是规范法律方法。研究结果表明,由于印尼缺乏法律体系和缺乏政府监督,许多公司正在侵犯工人或外包人员的权利,特别是在法律保护方面。因为对他们来说,保护是非常需要的工人或外包工人。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum Tenaga Kerja pada Perjanjian Kerja Outsourcing
Pertumbuhan dunia usaha dan teknologi membuat kebutuhan tenaga kerja semakin meningkat. Perusahaan gemar melaksanakan praktik outsourcing, demi menekan jumlah pekerja dan mendapatkan keuntungan yang besar dengan menyerahkan tanggung jawab pekerjaan penunjang pada perusahaan lain. Outsourcing merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pekerjaan. Tujuannya adalah untuk menjalankan tugas-tugas yang tidak berhubungan dengan pekerjaan inti. Pekerja outsourcing merupakan bagian dari tenaga kerja yang diatur dan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan mengenai outsourcing telah ditetapkan didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66, Keputusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011. Permasalahan yang sering terjadi dalam sistem outsourcing adalah pemutusan hubungan kerja sepihak, tidak terjaminnya hak-hak para pekerja outsourcing, dan tidak ada jaminan kelangsungan bekerja yang diberikan oleh perusahaan. Berdasarkan kenyataan tersebut tujuan penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja outsourcing di PT. Pesona Cipta Yogyakarta. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan lemahnya sistem hukum di Indonesia dan kurangnya pengawasan dari pemerintah mengakibatkan banyaknya perusahaan yang melanggar hak-hak bagi para pekerja atau buruh outsourcing terutama terkait perlindungan hukum. Karena bagi mereka perlindungan sangat dibutuhkan para pekerja atau buruh outsourcing.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信