{"title":"根据《刑法》,刑罚制度有助于促进犯罪行为","authors":"Fahririn Fahririn","doi":"10.36441/supremasi.v5i2.1494","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum pidana, tetapi tidak mengatur lebih lebih jelas makna dari turut membantu tersebut. Hal ini dilihat karna makna membantu perlu penjelasan lebih luas, baik segi tindakan atau perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sama halnya dengan membantu seseorang ketika membutuhkan pertolongan, tentu tidak bisa dapat dikatakan turut membantu, karna terkadang seseorang memberikan bantuan merupakan bentuk dorongan hati nurani dan spontanitas tanpa memikirkan bantuan tersebut merupakan bagian tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur atau kajian pustaka yang akan memberikan deskripsi turut membantu menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penelitian ini menjelaskan penerapan turut membantu dan batasan tindakan yang harus dilakukan ketika ingin membantu seseorang","PeriodicalId":149070,"journal":{"name":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Sanksi Pidana Turut Membantu Dalam Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana\",\"authors\":\"Fahririn Fahririn\",\"doi\":\"10.36441/supremasi.v5i2.1494\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum pidana, tetapi tidak mengatur lebih lebih jelas makna dari turut membantu tersebut. Hal ini dilihat karna makna membantu perlu penjelasan lebih luas, baik segi tindakan atau perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sama halnya dengan membantu seseorang ketika membutuhkan pertolongan, tentu tidak bisa dapat dikatakan turut membantu, karna terkadang seseorang memberikan bantuan merupakan bentuk dorongan hati nurani dan spontanitas tanpa memikirkan bantuan tersebut merupakan bagian tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur atau kajian pustaka yang akan memberikan deskripsi turut membantu menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penelitian ini menjelaskan penerapan turut membantu dan batasan tindakan yang harus dilakukan ketika ingin membantu seseorang\",\"PeriodicalId\":149070,\"journal\":{\"name\":\"SUPREMASI : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SUPREMASI : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i2.1494\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i2.1494","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan Sanksi Pidana Turut Membantu Dalam Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Hukum pidana, tetapi tidak mengatur lebih lebih jelas makna dari turut membantu tersebut. Hal ini dilihat karna makna membantu perlu penjelasan lebih luas, baik segi tindakan atau perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sama halnya dengan membantu seseorang ketika membutuhkan pertolongan, tentu tidak bisa dapat dikatakan turut membantu, karna terkadang seseorang memberikan bantuan merupakan bentuk dorongan hati nurani dan spontanitas tanpa memikirkan bantuan tersebut merupakan bagian tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur atau kajian pustaka yang akan memberikan deskripsi turut membantu menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penelitian ini menjelaskan penerapan turut membantu dan batasan tindakan yang harus dilakukan ketika ingin membantu seseorang