COVID-19大流行对宗教自由的限制:问题和解决方案

Satria Rangga Putra
{"title":"COVID-19大流行对宗教自由的限制:问题和解决方案","authors":"Satria Rangga Putra","doi":"10.35814/jlr.v2i1.2236","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia pada awal Maret 2020 berdampak terhadap kebebasan masyarakat ketika hendak melaksanakan ibadah di masingmasing rumah ibadahnya. Beberapa organisasi keagamaan menghimbau kepada masyarakat agar menjalankan ibadah di rumah masing-masing apabila wilayahnya berpotensi tinggi terjadi penularan Covid-19. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diikuti dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Peraturan tersebut mengatur bahwa PSBB meliputi pembatasan kegiatan keagamaan yakni pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah. Di sisi lain, Pemerintah mengecualikan pembatasan terhadap supermarket, minimarket, maupun pasar, dimana orang yang berkegiatan jauh lebih banyak dibandingkan ketika melaksanakan ibadah. Rincian tentang bentuk pembatasan kegiatan keagamaan seharusnya diatur dalam undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29 ayat (2) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Pasal 73 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pembatasan kegiatan keagamaan yang ditafsirkan dengan menutup seluruh tempat ibadah adalah sebuah kekeliruan. Tempat ibadah di wilayah desa/kelurahan yang wilayahnya tidak terpapar Covid19, seharusnya tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah jamaah secara proporsional disesuaikan dimensi ukuran tempat ibadah masing-masing.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA PADA MASA PANDEMI COVID-19: PERMASALAHAN DAN SOLUSI\",\"authors\":\"Satria Rangga Putra\",\"doi\":\"10.35814/jlr.v2i1.2236\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia pada awal Maret 2020 berdampak terhadap kebebasan masyarakat ketika hendak melaksanakan ibadah di masingmasing rumah ibadahnya. Beberapa organisasi keagamaan menghimbau kepada masyarakat agar menjalankan ibadah di rumah masing-masing apabila wilayahnya berpotensi tinggi terjadi penularan Covid-19. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diikuti dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Peraturan tersebut mengatur bahwa PSBB meliputi pembatasan kegiatan keagamaan yakni pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah. Di sisi lain, Pemerintah mengecualikan pembatasan terhadap supermarket, minimarket, maupun pasar, dimana orang yang berkegiatan jauh lebih banyak dibandingkan ketika melaksanakan ibadah. Rincian tentang bentuk pembatasan kegiatan keagamaan seharusnya diatur dalam undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29 ayat (2) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Pasal 73 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pembatasan kegiatan keagamaan yang ditafsirkan dengan menutup seluruh tempat ibadah adalah sebuah kekeliruan. Tempat ibadah di wilayah desa/kelurahan yang wilayahnya tidak terpapar Covid19, seharusnya tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah jamaah secara proporsional disesuaikan dimensi ukuran tempat ibadah masing-masing.\",\"PeriodicalId\":171443,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Legal Reasoning\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Legal Reasoning\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35814/jlr.v2i1.2236\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Legal Reasoning","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/jlr.v2i1.2236","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

2020年3月初,印尼爆发的Covid-19大流行影响了社区在其教堂举行礼拜仪式的自由。一些宗教组织敦促公众在其领地可能受到Covid-19感染的情况下,在家中举行宗教仪式。政府还通过2020年政府发行PSBB政策,以加速Covid-19的处理,以及2020年对PSBB指导方针的第9条措施。这项规定规定,PSBB对宗教活动的限制包括家庭崇拜。另一方面,政府排除了对超市、小市场和市场的限制,在这些超市里,人们的活动远比举行宗教仪式时多。关于宪法的限制应该设置的宗教活动形式的细节如28J章(2)节规定自1945年印尼共和国的宪法,章29节(2)普遍人权宣言,第73章1999年第39号法律关于人权,章18节(3)批准2005年第12号法律关于民事和政治权利的国际公约。对宗教活动的限制被解释为关闭整个礼拜场所是错误的。在未暴露于Covid19的农村/城市地区举行礼拜仪式的地方,应继续使用卫生协议和对集会人数的限制,按比例调整每个礼拜场所的大小。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA PADA MASA PANDEMI COVID-19: PERMASALAHAN DAN SOLUSI
Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia pada awal Maret 2020 berdampak terhadap kebebasan masyarakat ketika hendak melaksanakan ibadah di masingmasing rumah ibadahnya. Beberapa organisasi keagamaan menghimbau kepada masyarakat agar menjalankan ibadah di rumah masing-masing apabila wilayahnya berpotensi tinggi terjadi penularan Covid-19. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diikuti dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Peraturan tersebut mengatur bahwa PSBB meliputi pembatasan kegiatan keagamaan yakni pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah. Di sisi lain, Pemerintah mengecualikan pembatasan terhadap supermarket, minimarket, maupun pasar, dimana orang yang berkegiatan jauh lebih banyak dibandingkan ketika melaksanakan ibadah. Rincian tentang bentuk pembatasan kegiatan keagamaan seharusnya diatur dalam undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29 ayat (2) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Pasal 73 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pembatasan kegiatan keagamaan yang ditafsirkan dengan menutup seluruh tempat ibadah adalah sebuah kekeliruan. Tempat ibadah di wilayah desa/kelurahan yang wilayahnya tidak terpapar Covid19, seharusnya tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah jamaah secara proporsional disesuaikan dimensi ukuran tempat ibadah masing-masing.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信