关于取消著名品牌的司法界审查(裁决编号167 PK/PDT. su - hki /2018)

Liza Marina
{"title":"关于取消著名品牌的司法界审查(裁决编号167 PK/PDT. su - hki /2018)","authors":"Liza Marina","doi":"10.36441/supremasi.v4i2.699","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini penulis membahas sengketa kasus merek KEEN antara KEEN Inc. yang merupakan salah satu produsen alat-alat pendakian yang terkenal di dunia memiliki pendaftaran merek di 60 negara menggugat merek KEEN yang terdaftar atas nama Arif  memiliki persamaan pada pokoknya gugatan KEEN Inc ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa gugatan pembatalan merek yang diajukan telah daluarsa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kesimpulan dari permasalahan adalah 1.) Majelis Hakim tidak menerapkan asas itikad tidak baik dalam perkara pembatalan merek putusan nomor 167PK/Pdt.Sus-HKI/2018 sebab Majelis Hakim menolak perkara tanpa memberikan pertimbangan mengenai unsur itikad tidak baik 2.) Putusan perkara nomor 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 setelah dibandingkan dengan putusan lain dengan kasus yang serupa tidak memberikan kepastian hukum. Saran yang dapat diberikan sebagai jawaban atas permasalahan adalah 1.) Badan Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang berwenang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan pada Mahkamah Agung hendaknya mengadakan diklat atau seminar bagi Hakim agar memiliki persepsi yang sama mengenai itikad tidak baik dalam pembatalan merek 2.) Hendaknya di dalam Undang-Undang Merek mengatur pengertian yang jelas mengenai itikad baik agar dalam aplikasinya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara para hakim sehingga setiap putusan Mahkamah Agung memiliki konsistensi kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal.","PeriodicalId":149070,"journal":{"name":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS ITIKAD TIDAK BAIK DALAM PEMBATALAN MEREK TERKENAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 167 PK/PDT.SUS-HKI/2018)\",\"authors\":\"Liza Marina\",\"doi\":\"10.36441/supremasi.v4i2.699\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini penulis membahas sengketa kasus merek KEEN antara KEEN Inc. yang merupakan salah satu produsen alat-alat pendakian yang terkenal di dunia memiliki pendaftaran merek di 60 negara menggugat merek KEEN yang terdaftar atas nama Arif  memiliki persamaan pada pokoknya gugatan KEEN Inc ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa gugatan pembatalan merek yang diajukan telah daluarsa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kesimpulan dari permasalahan adalah 1.) Majelis Hakim tidak menerapkan asas itikad tidak baik dalam perkara pembatalan merek putusan nomor 167PK/Pdt.Sus-HKI/2018 sebab Majelis Hakim menolak perkara tanpa memberikan pertimbangan mengenai unsur itikad tidak baik 2.) Putusan perkara nomor 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 setelah dibandingkan dengan putusan lain dengan kasus yang serupa tidak memberikan kepastian hukum. Saran yang dapat diberikan sebagai jawaban atas permasalahan adalah 1.) Badan Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang berwenang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan pada Mahkamah Agung hendaknya mengadakan diklat atau seminar bagi Hakim agar memiliki persepsi yang sama mengenai itikad tidak baik dalam pembatalan merek 2.) Hendaknya di dalam Undang-Undang Merek mengatur pengertian yang jelas mengenai itikad baik agar dalam aplikasinya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara para hakim sehingga setiap putusan Mahkamah Agung memiliki konsistensi kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal.\",\"PeriodicalId\":149070,\"journal\":{\"name\":\"SUPREMASI : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SUPREMASI : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.699\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.699","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究的作者讨论争议案件之间的基恩基恩Inc .的品牌是世界上著名的登山工具制造商之一在60个国家拥有注册品牌起诉基恩谨慎注册的品牌有共同点的不管怎样基恩公司诉讼被法官拒绝理由提出诉讼的取消品牌已经daluarsa。采用的研究方法是通过研究库材料或次要数据来实现的规范法律研究方法。问题的结论是1。地方法官委员会在推翻编号167PK/Pdt的案件中没有表现出善意的原则。Sus-HKI/2018法官会议驳回一项动议,不考虑不友好因素2)案件编号167 PK/牧师。与其他类似案件的裁决进行比较后,2018年尚未确定。关于如何解决问题,可以提出的建议是1。授权在最高法院进行研究和发展的最高法院的法律研究和司法机构应该为法官举行一个听写或研讨会,以便在取消品牌2时对其意图有同样的看法。在《品牌法》中,他们应该清楚地认识到,在申请中,不要对法官有不同的解释,这样最高法院的每一项判决都有一种一致的法律确定性,可以为知名品牌所有者提供法律保护。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN YURIDIS ITIKAD TIDAK BAIK DALAM PEMBATALAN MEREK TERKENAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 167 PK/PDT.SUS-HKI/2018)
Penelitian ini penulis membahas sengketa kasus merek KEEN antara KEEN Inc. yang merupakan salah satu produsen alat-alat pendakian yang terkenal di dunia memiliki pendaftaran merek di 60 negara menggugat merek KEEN yang terdaftar atas nama Arif  memiliki persamaan pada pokoknya gugatan KEEN Inc ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa gugatan pembatalan merek yang diajukan telah daluarsa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kesimpulan dari permasalahan adalah 1.) Majelis Hakim tidak menerapkan asas itikad tidak baik dalam perkara pembatalan merek putusan nomor 167PK/Pdt.Sus-HKI/2018 sebab Majelis Hakim menolak perkara tanpa memberikan pertimbangan mengenai unsur itikad tidak baik 2.) Putusan perkara nomor 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 setelah dibandingkan dengan putusan lain dengan kasus yang serupa tidak memberikan kepastian hukum. Saran yang dapat diberikan sebagai jawaban atas permasalahan adalah 1.) Badan Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang berwenang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan pada Mahkamah Agung hendaknya mengadakan diklat atau seminar bagi Hakim agar memiliki persepsi yang sama mengenai itikad tidak baik dalam pembatalan merek 2.) Hendaknya di dalam Undang-Undang Merek mengatur pengertian yang jelas mengenai itikad baik agar dalam aplikasinya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara para hakim sehingga setiap putusan Mahkamah Agung memiliki konsistensi kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信