{"title":"Pengelolaan Pajak di Kerajaan Mataram Islam Masa Sultan Agung, 1613-1645 M","authors":"Zaid Munawar","doi":"10.30829/JUSPI.V4I1.7251","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mengkaji pengelolaan pajak di Kerajaan Mataram Islam masa Sultan Agung, 1613-1645 M. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk pengelolaan pajak yang dilakukan di Kerajaan Mataram Islam. Pertama, mengatur birokrasi kepengurusan pajak yang didasarkan pada sistem perwilayahan. Di pusat kerajaan pengelolaan pajak diawasi oleh raja secara langsung, di wilayah negara agung dikelola oleh pejabat dari tingkat bekel, demang, bupati, wedana, hingga patih, di wilayah mancanegara dikelola oleh Tumenggung, dan di wilayah pasisiran dikelola oleh Syahbandar. Kedua, menentukan jenis dan besaran pajak yang harus diserahkan kepada kerajaan, seperti pajak penduduk, pajak tanah, pajak upeti, dan pajak bea cukai barang dan jasa. Ketiga, membentuk lembaga keuangan kerajaan, yaitu wedana gedung kiwa dan wedana gedung tengen untuk mengurusi pemasukan kerajaan. Keempat, mengatur arus distribusi kekayaan kerajaan untuk menggaji para pekerja istana, memberi modal usaha kepada petani, mendukung peperangan, dan membeli barang-barang kebutuhan istana.","PeriodicalId":443274,"journal":{"name":"JUSPI (Jurnal Sejarah Peradaban Islam)","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JUSPI (Jurnal Sejarah Peradaban Islam)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30829/JUSPI.V4I1.7251","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
摘要
本文回顾了公元前1613-1645年苏丹大时代马塔兰伊斯兰王国的税收管理。研究表明,在伊斯兰马塔兰王国进行了某种形式的税收管理。首先,建立一个基于县制度的税务管理官僚机构。在王国的中心,税务管理由国王直接监督,在伟大国家的领土上,由基层、港务局、摄政王、魏丹纳等行政官员管理,直到国家的各个角落由矿场管理,由商人管理,在沙漠地区由商人管理。第二,确定向王国提交的税的类型和种类,如公民税、土地税、税、税和货物和服务税。第三,建立皇家金融机构,即kiwa building wedana,和tenen building wedana,以管理王室收入。第四,管理帝国财富的流动,雇佣宫廷工人,为农民提供资本,支持战争,购买宫廷用品。
Pengelolaan Pajak di Kerajaan Mataram Islam Masa Sultan Agung, 1613-1645 M
Artikel ini mengkaji pengelolaan pajak di Kerajaan Mataram Islam masa Sultan Agung, 1613-1645 M. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk pengelolaan pajak yang dilakukan di Kerajaan Mataram Islam. Pertama, mengatur birokrasi kepengurusan pajak yang didasarkan pada sistem perwilayahan. Di pusat kerajaan pengelolaan pajak diawasi oleh raja secara langsung, di wilayah negara agung dikelola oleh pejabat dari tingkat bekel, demang, bupati, wedana, hingga patih, di wilayah mancanegara dikelola oleh Tumenggung, dan di wilayah pasisiran dikelola oleh Syahbandar. Kedua, menentukan jenis dan besaran pajak yang harus diserahkan kepada kerajaan, seperti pajak penduduk, pajak tanah, pajak upeti, dan pajak bea cukai barang dan jasa. Ketiga, membentuk lembaga keuangan kerajaan, yaitu wedana gedung kiwa dan wedana gedung tengen untuk mengurusi pemasukan kerajaan. Keempat, mengatur arus distribusi kekayaan kerajaan untuk menggaji para pekerja istana, memberi modal usaha kepada petani, mendukung peperangan, dan membeli barang-barang kebutuhan istana.