{"title":"1974年的第一定律从历史的政治观点来看","authors":"Jainuddin Jainuddin","doi":"10.52266/SANGAJI.V5I1.605","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan wujud dari Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan salah satu upaya perjuangan politik umat islam Indonesia. Secara spesifik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang hukum perkawinan yang di khususkan bagi umat islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan Sejarah dan Politik hokum guna melihat sebuah proses Panjang sejak rancangan undang-undang ini di ajukan hingga di tetapkan menjadi sebuah Undang-Undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi umat islam dalam melaksanakan kehidupan beragama dalam konteks keindonesiaan.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DALAM PERSPEKTIF HISTORIS-POLITIS\",\"authors\":\"Jainuddin Jainuddin\",\"doi\":\"10.52266/SANGAJI.V5I1.605\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan wujud dari Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan salah satu upaya perjuangan politik umat islam Indonesia. Secara spesifik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang hukum perkawinan yang di khususkan bagi umat islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan Sejarah dan Politik hokum guna melihat sebuah proses Panjang sejak rancangan undang-undang ini di ajukan hingga di tetapkan menjadi sebuah Undang-Undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi umat islam dalam melaksanakan kehidupan beragama dalam konteks keindonesiaan.\",\"PeriodicalId\":325340,\"journal\":{\"name\":\"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52266/SANGAJI.V5I1.605\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52266/SANGAJI.V5I1.605","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DALAM PERSPEKTIF HISTORIS-POLITIS
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan wujud dari Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan salah satu upaya perjuangan politik umat islam Indonesia. Secara spesifik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang hukum perkawinan yang di khususkan bagi umat islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan Sejarah dan Politik hokum guna melihat sebuah proses Panjang sejak rancangan undang-undang ini di ajukan hingga di tetapkan menjadi sebuah Undang-Undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi umat islam dalam melaksanakan kehidupan beragama dalam konteks keindonesiaan.