{"title":"波利在囚犯逃脱预防和预防方面的作用(一项在西库区的研究)","authors":"Panca Sarjana Putra","doi":"10.47652/metadata.v5i2.380","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penahanan dilakukan pihak berwenang dalam hal ini oleh Kepolisian terhadap seorang tersangka yang melakukan tindak pidana. Pengaturan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa perawatan tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan, profesional, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan dapat mempertanggung jawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis, prosedural, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan setiap tindakan melalui mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dalam pencegahan dan penanggulangan tahanan yang melarikan diri agar tidak terulang kembali adalah melakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri, melakukan pengecekan rutin untuk melihat keamanan dan kesehatan para tersangka, meriksa gembok, jeruji besi dan setiap serah terima, anggota wajib cek jumlah tahanan yang ada, cek kesehatan tahanan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN POLRI DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI (Studi Di Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan)\",\"authors\":\"Panca Sarjana Putra\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i2.380\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penahanan dilakukan pihak berwenang dalam hal ini oleh Kepolisian terhadap seorang tersangka yang melakukan tindak pidana. Pengaturan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa perawatan tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan, profesional, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan dapat mempertanggung jawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis, prosedural, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan setiap tindakan melalui mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dalam pencegahan dan penanggulangan tahanan yang melarikan diri agar tidak terulang kembali adalah melakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri, melakukan pengecekan rutin untuk melihat keamanan dan kesehatan para tersangka, meriksa gembok, jeruji besi dan setiap serah terima, anggota wajib cek jumlah tahanan yang ada, cek kesehatan tahanan.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.380\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.380","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN POLRI DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI (Studi Di Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan)
Penahanan dilakukan pihak berwenang dalam hal ini oleh Kepolisian terhadap seorang tersangka yang melakukan tindak pidana. Pengaturan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa perawatan tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan, profesional, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan dapat mempertanggung jawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis, prosedural, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan setiap tindakan melalui mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dalam pencegahan dan penanggulangan tahanan yang melarikan diri agar tidak terulang kembali adalah melakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri, melakukan pengecekan rutin untuk melihat keamanan dan kesehatan para tersangka, meriksa gembok, jeruji besi dan setiap serah terima, anggota wajib cek jumlah tahanan yang ada, cek kesehatan tahanan.