{"title":"受影响交易行为影响的公司犯罪责任方程式是腐败罪","authors":"Ratna Kumala Sari, Nyoman Serikat Putra Jaya","doi":"10.14710/JPHI.V2I1.12-23","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence. Terlebih pada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatu korporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagian dari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalam ketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telah merumuskan perbuatan trading in influence, sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PERBUATAN TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI\",\"authors\":\"Ratna Kumala Sari, Nyoman Serikat Putra Jaya\",\"doi\":\"10.14710/JPHI.V2I1.12-23\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence. Terlebih pada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatu korporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagian dari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalam ketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telah merumuskan perbuatan trading in influence, sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.\",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"47 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-01-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/JPHI.V2I1.12-23\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V2I1.12-23","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PERBUATAN TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI
Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence. Terlebih pada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatu korporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagian dari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalam ketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telah merumuskan perbuatan trading in influence, sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.