Rizana Rizana, Andrew Shandy Utama, Irene Svinarky
{"title":"社交媒体对社会的影响以及新形式的法律在社交媒体上的诞生","authors":"Rizana Rizana, Andrew Shandy Utama, Irene Svinarky","doi":"10.33884/jck.v9i2.4520","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh media sosial terhadap dinamika masyarakat menurut perspektif Sosiologi Hukum dan pengaruh media sosial terhadap lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat dunia menjadi tanpa batas sehingga mengakibatkan terjadinya dinamika sosial dalam bermasyarakat. Media sosial di satu sisi bersifat privat, namun di sisi lain merupakan media publik karena dapat dilihat oleh orang lain. Bentuk-bentuk perbuatan hukum baru dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang memiliki muatan perjudian, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Selain itu, bentuk-bentuk perbuatan hukum baru dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Terakhir, seseorang dapat dipidana apabila mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.","PeriodicalId":270606,"journal":{"name":"Jurnal Cahaya Keadilan","volume":"89 8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP DINAMIKA MASYARAKAT DAN LAHIRNYA BENTUK-BENTUK PERBUATAN HUKUM BARU DI MEDIA SOSIAL\",\"authors\":\"Rizana Rizana, Andrew Shandy Utama, Irene Svinarky\",\"doi\":\"10.33884/jck.v9i2.4520\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh media sosial terhadap dinamika masyarakat menurut perspektif Sosiologi Hukum dan pengaruh media sosial terhadap lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat dunia menjadi tanpa batas sehingga mengakibatkan terjadinya dinamika sosial dalam bermasyarakat. Media sosial di satu sisi bersifat privat, namun di sisi lain merupakan media publik karena dapat dilihat oleh orang lain. Bentuk-bentuk perbuatan hukum baru dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang memiliki muatan perjudian, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Selain itu, bentuk-bentuk perbuatan hukum baru dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Terakhir, seseorang dapat dipidana apabila mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.\",\"PeriodicalId\":270606,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Cahaya Keadilan\",\"volume\":\"89 8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Cahaya Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4520\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cahaya Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4520","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP DINAMIKA MASYARAKAT DAN LAHIRNYA BENTUK-BENTUK PERBUATAN HUKUM BARU DI MEDIA SOSIAL
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh media sosial terhadap dinamika masyarakat menurut perspektif Sosiologi Hukum dan pengaruh media sosial terhadap lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat dunia menjadi tanpa batas sehingga mengakibatkan terjadinya dinamika sosial dalam bermasyarakat. Media sosial di satu sisi bersifat privat, namun di sisi lain merupakan media publik karena dapat dilihat oleh orang lain. Bentuk-bentuk perbuatan hukum baru dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang memiliki muatan perjudian, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Selain itu, bentuk-bentuk perbuatan hukum baru dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Terakhir, seseorang dapat dipidana apabila mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.