{"title":"法律中道德价值的存在","authors":"Rasdi Rasdi","doi":"10.14710/JHP.8.2.183-196","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan dalam melihat kedudukan nilai moral dalam ilmu hukum. Permasalahan yang menarik dikaji adalah “bagaimanakah eksistensi nilai moral dalam ilmu hukum menurut optik paradigma Hukum Kodrat dan paradigma Positivisme? Hasil pembahasan menunjukkan bahwa aliran Hukum Kodrat melihat fakta dan nilai serta ilmu pengetahuan dan pertimbangan moral sangat berbeda dengan aliran Positivisme Hukum. Menurut optik aliran Hukum Kodrat, nilai-nilai moral memberikan ruh/jiwa bagi keabsahan norma hukum, sedangkan menurut optik aliran Positivisme Hukum, hukum harus dipisahkan dari moral, hukum tidak ada sangkut pautnya dengan moral. Simpulan artikel ini menegaskan bahwa untuk memahami eksistensi nilai moral dalam ilmu hukum sangat ditentukan oleh optik aliran hukum yang dipergunakannya.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EKSISTENSI NILAI MORAL DALAM ILMU HUKUM\",\"authors\":\"Rasdi Rasdi\",\"doi\":\"10.14710/JHP.8.2.183-196\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan dalam melihat kedudukan nilai moral dalam ilmu hukum. Permasalahan yang menarik dikaji adalah “bagaimanakah eksistensi nilai moral dalam ilmu hukum menurut optik paradigma Hukum Kodrat dan paradigma Positivisme? Hasil pembahasan menunjukkan bahwa aliran Hukum Kodrat melihat fakta dan nilai serta ilmu pengetahuan dan pertimbangan moral sangat berbeda dengan aliran Positivisme Hukum. Menurut optik aliran Hukum Kodrat, nilai-nilai moral memberikan ruh/jiwa bagi keabsahan norma hukum, sedangkan menurut optik aliran Positivisme Hukum, hukum harus dipisahkan dari moral, hukum tidak ada sangkut pautnya dengan moral. Simpulan artikel ini menegaskan bahwa untuk memahami eksistensi nilai moral dalam ilmu hukum sangat ditentukan oleh optik aliran hukum yang dipergunakannya.\",\"PeriodicalId\":150151,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-10-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/JHP.8.2.183-196\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/JHP.8.2.183-196","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan dalam melihat kedudukan nilai moral dalam ilmu hukum. Permasalahan yang menarik dikaji adalah “bagaimanakah eksistensi nilai moral dalam ilmu hukum menurut optik paradigma Hukum Kodrat dan paradigma Positivisme? Hasil pembahasan menunjukkan bahwa aliran Hukum Kodrat melihat fakta dan nilai serta ilmu pengetahuan dan pertimbangan moral sangat berbeda dengan aliran Positivisme Hukum. Menurut optik aliran Hukum Kodrat, nilai-nilai moral memberikan ruh/jiwa bagi keabsahan norma hukum, sedangkan menurut optik aliran Positivisme Hukum, hukum harus dipisahkan dari moral, hukum tidak ada sangkut pautnya dengan moral. Simpulan artikel ini menegaskan bahwa untuk memahami eksistensi nilai moral dalam ilmu hukum sangat ditentukan oleh optik aliran hukum yang dipergunakannya.