{"title":"PEMAHAMAN DAN PENGGUNAAN KONTRAK DAGANG DALAM TRANSAKSI BISNIS USAHA KECIL MENENGAH (UKM) (UNDERSTANDING AND THE USE OF TRADING CONTRACTS IN SME BUSINESS TRANSACTIONS)","authors":"Abdillah Sani","doi":"10.20961/HPE.V8I1.44283","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Kontrak dagang untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masih belum umum digunakan. Banyak UKM yang mempertimbangkan untuk melakukan bisnis dengan pembeli lokal dan asing tanpa menggunakan kontrak dagang. Namun, banyak fakta menunjukkan bahwa UKM yang melakukan transaksi tanpa kontrak dagang menjadi bingung karena mereka kehilangan pegangan saat terjadi sengketa karena ketiadaan kontrak dagang tersebut. Padahal, semestinya kontrak dagang dapat menjadi referensi atau dasar hukum yang telah disepekati bersama. Melalui penelitian kualitatif deskriptif, penulis mencoba untuk mendapatkan gambaran tentang bagaimana pandangan UKM terhadap penggunaan kontrak dagang untuk tujuan kelancaran bisnis mereka. Hasil yang diperoleh ternyata tidak jauh dari dugaan, yakni bahwa UKM pada umumnya tidak terlalu suka menggunakan kontrak dagang dan lebih mendasarkan kepercayaan sebagai landasan. Untuk mengumpulkan data dan informasi, Penulis membagikan kuesioner yang memberikan pertanyaan terbuka kepada 30 peserta pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) - Kementerian Perdagangan dan melakukan wawancara dengan beberapa UKM alumni pelatihan. Sebagai hasil akhir, penulis memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan mengenai kebijakan pelatihan UKM, bahwa pengetahuan tentang kontrak dagang bagi UKM perlu ditingkatkan agar UKM dapat lebih memastikan kelancaran bisnis mereka dan menghindari berbagai resiko karena terjadinya wanprestasi dan sengketa.Keyword: UKM, Kontrak bisnus. Transaksi Bisnis ABSTRACT Trade contracts for Small and Medium Enterprises (SMEs) are still not commonly used. Many SMEs are considering doing business with local and foreign buyers without using trade contracts. However, many facts show that SMEs that conduct transactions without trade contracts become confused because they lose their grip during a dispute due to the absence of the trade contract. In fact, trade contracts should be able to be a reference or legal basis that has been agreed upon together. Through descriptive qualitative research, the author tries to get a picture of how SMEs view the use of trade contracts for the purpose of smoothing their business. The results obtained turned out to be not far from conjecture, namely that SMEs in general do not really like using trade contracts and base their trust as a basis. To collect data and information, the author distributed questionnaires that gave open questions to 30 trainees at the Indonesian Export Education and Training Center (PPEI) - Ministry of Trade and conducted interviews with several training alumni SMEs. As a final result, the authors provide recommendations to stakeholders regarding SME training policies, that knowledge about trade contracts for SMEs needs to be improved so that SMEs can better ensure the smooth running of their business and avoid various risks due to defaults and disputes.Keywords: SMEs, Trade Contracts, Business Transactions.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/HPE.V8I1.44283","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
中小型企业的抽象贸易合同(UKM)尚未广泛使用。许多中小企业正在考虑在不签订贸易合同的情况下与当地和外国买家做生意。然而,许多事实表明,在没有贸易合同的情况下进行交易的中小企业迷失了方向,因为在没有贸易合同的纠纷中失去了控制。毕竟,贸易合同可以作为共享的参考或法律依据。通过描述性定性研究,作者试图弄清楚中小企业如何将交易合同用于业务流畅性目的。结果证明,中小企业一般不太喜欢使用贸易合同,更把信任作为基础。为了收集数据和信息,作者分发了一份问卷,该问卷向印尼出口教育和培训中心(PPEI)的30名学员开放提问,并采访了一些UKM校友培训。最后,作者向利益相关者就中小企业培训政策提出建议,要求提高中小企业贸易合同的知识,以确保中小企业的顺利运作,避免因其成就和争议而造成的风险。小规模合同,bisnus。小而中型企业的贸易合同(SMEs)仍未被公开使用。许多SMEs被认为在不使用贸易合同的情况下与当地和外国买家做生意。尽管如此,许多事实表明,那些没有贸易合同的复杂交易变成了混乱,因为它们在没有贸易合同的混乱中失去了控制。事实上,交易合同应该有可能是一个相互支持的合法基地。通过对可疑研究的描述,author试图获得一幅关于SMEs如何看待他们的商业目的的照片。结果不学无主,但普通市民并不喜欢把贸易合同和他们的信托作为基地。在收集数据和信息方面,author提出了在印尼Export Education and Training Center (PPEI)开放调查30条路线的提问。作为最终的结果,当局要求增加对SMEs的贸易合同的招认,需要加强贸易合同的知识,这样SMEs就能更好地确保他们的业务和各种风险以减少和减少来平稳运行。次要词:sm,贸易合同,商业交易。
PEMAHAMAN DAN PENGGUNAAN KONTRAK DAGANG DALAM TRANSAKSI BISNIS USAHA KECIL MENENGAH (UKM) (UNDERSTANDING AND THE USE OF TRADING CONTRACTS IN SME BUSINESS TRANSACTIONS)
ABSTRAK Kontrak dagang untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masih belum umum digunakan. Banyak UKM yang mempertimbangkan untuk melakukan bisnis dengan pembeli lokal dan asing tanpa menggunakan kontrak dagang. Namun, banyak fakta menunjukkan bahwa UKM yang melakukan transaksi tanpa kontrak dagang menjadi bingung karena mereka kehilangan pegangan saat terjadi sengketa karena ketiadaan kontrak dagang tersebut. Padahal, semestinya kontrak dagang dapat menjadi referensi atau dasar hukum yang telah disepekati bersama. Melalui penelitian kualitatif deskriptif, penulis mencoba untuk mendapatkan gambaran tentang bagaimana pandangan UKM terhadap penggunaan kontrak dagang untuk tujuan kelancaran bisnis mereka. Hasil yang diperoleh ternyata tidak jauh dari dugaan, yakni bahwa UKM pada umumnya tidak terlalu suka menggunakan kontrak dagang dan lebih mendasarkan kepercayaan sebagai landasan. Untuk mengumpulkan data dan informasi, Penulis membagikan kuesioner yang memberikan pertanyaan terbuka kepada 30 peserta pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) - Kementerian Perdagangan dan melakukan wawancara dengan beberapa UKM alumni pelatihan. Sebagai hasil akhir, penulis memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan mengenai kebijakan pelatihan UKM, bahwa pengetahuan tentang kontrak dagang bagi UKM perlu ditingkatkan agar UKM dapat lebih memastikan kelancaran bisnis mereka dan menghindari berbagai resiko karena terjadinya wanprestasi dan sengketa.Keyword: UKM, Kontrak bisnus. Transaksi Bisnis ABSTRACT Trade contracts for Small and Medium Enterprises (SMEs) are still not commonly used. Many SMEs are considering doing business with local and foreign buyers without using trade contracts. However, many facts show that SMEs that conduct transactions without trade contracts become confused because they lose their grip during a dispute due to the absence of the trade contract. In fact, trade contracts should be able to be a reference or legal basis that has been agreed upon together. Through descriptive qualitative research, the author tries to get a picture of how SMEs view the use of trade contracts for the purpose of smoothing their business. The results obtained turned out to be not far from conjecture, namely that SMEs in general do not really like using trade contracts and base their trust as a basis. To collect data and information, the author distributed questionnaires that gave open questions to 30 trainees at the Indonesian Export Education and Training Center (PPEI) - Ministry of Trade and conducted interviews with several training alumni SMEs. As a final result, the authors provide recommendations to stakeholders regarding SME training policies, that knowledge about trade contracts for SMEs needs to be improved so that SMEs can better ensure the smooth running of their business and avoid various risks due to defaults and disputes.Keywords: SMEs, Trade Contracts, Business Transactions.