{"title":"将法律与社会互动及其功能视为对社会的回应","authors":"Habibah Fiteriana","doi":"10.36085/idea.v2i1.4870","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nSesuai dengan hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial yang diciptakan untuk berinteraksi antara satu sama lain. Dalam ilmu sosiologi, interaksi selalu dikaitkan dengan istilah sosial yang dimaknai sebagai suatu hubungan dimana manusia akan menyampaikan maksud, tujuan, dan keinginannya masing-masing. Melalui interaksi sosial keinginan-keinginan tersebut dapat diwujudkan dengan hubungan timbal balik baik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok. Interaksi hubungan timbal balik ini pada akhirnya akan menciptakan sebuah tatanan hidup yang kompleks dan tentu memerlukan aturan hukum yang mengikat. \nMelalui penulisan berbasis literatur ini, akan dijabarkann mengenai hukum dan interaksi sosial yang juga akan disandingkan dengan keberadaan hukum sebagai respon bagi masyarakat dalam proses berinteraksi sosial. Dari hasil temuan dapat diketahui bahwa keberadaan hukum dalam proses interaksi sosial memegang peranan penting yang dapat diibaratkan seperti kompas yang menjadi petunjuk kemana seorang individu harus melangkah atau berbuat. Adapun tujuan keberadaan hukum dalam interaksi sosial ialah untuk menjamin kelangsungan dan keseimbangan hubungan antar masyarakat. \n \nKata Kunci: Hukum; Interaksi Sosial; Masyarakat.","PeriodicalId":368110,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH IDEA","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MENCERMATI RELASI HUKUM DENGAN INTERAKSI SOSIAL DAN FUNGSINYA SEBAGAI RESPON BAGI MASYARAKAT\",\"authors\":\"Habibah Fiteriana\",\"doi\":\"10.36085/idea.v2i1.4870\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak \\nSesuai dengan hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial yang diciptakan untuk berinteraksi antara satu sama lain. Dalam ilmu sosiologi, interaksi selalu dikaitkan dengan istilah sosial yang dimaknai sebagai suatu hubungan dimana manusia akan menyampaikan maksud, tujuan, dan keinginannya masing-masing. Melalui interaksi sosial keinginan-keinginan tersebut dapat diwujudkan dengan hubungan timbal balik baik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok. Interaksi hubungan timbal balik ini pada akhirnya akan menciptakan sebuah tatanan hidup yang kompleks dan tentu memerlukan aturan hukum yang mengikat. \\nMelalui penulisan berbasis literatur ini, akan dijabarkann mengenai hukum dan interaksi sosial yang juga akan disandingkan dengan keberadaan hukum sebagai respon bagi masyarakat dalam proses berinteraksi sosial. Dari hasil temuan dapat diketahui bahwa keberadaan hukum dalam proses interaksi sosial memegang peranan penting yang dapat diibaratkan seperti kompas yang menjadi petunjuk kemana seorang individu harus melangkah atau berbuat. Adapun tujuan keberadaan hukum dalam interaksi sosial ialah untuk menjamin kelangsungan dan keseimbangan hubungan antar masyarakat. \\n \\nKata Kunci: Hukum; Interaksi Sosial; Masyarakat.\",\"PeriodicalId\":368110,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL ILMIAH IDEA\",\"volume\":\"15 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL ILMIAH IDEA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36085/idea.v2i1.4870\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH IDEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36085/idea.v2i1.4870","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MENCERMATI RELASI HUKUM DENGAN INTERAKSI SOSIAL DAN FUNGSINYA SEBAGAI RESPON BAGI MASYARAKAT
Abstrak
Sesuai dengan hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial yang diciptakan untuk berinteraksi antara satu sama lain. Dalam ilmu sosiologi, interaksi selalu dikaitkan dengan istilah sosial yang dimaknai sebagai suatu hubungan dimana manusia akan menyampaikan maksud, tujuan, dan keinginannya masing-masing. Melalui interaksi sosial keinginan-keinginan tersebut dapat diwujudkan dengan hubungan timbal balik baik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok. Interaksi hubungan timbal balik ini pada akhirnya akan menciptakan sebuah tatanan hidup yang kompleks dan tentu memerlukan aturan hukum yang mengikat.
Melalui penulisan berbasis literatur ini, akan dijabarkann mengenai hukum dan interaksi sosial yang juga akan disandingkan dengan keberadaan hukum sebagai respon bagi masyarakat dalam proses berinteraksi sosial. Dari hasil temuan dapat diketahui bahwa keberadaan hukum dalam proses interaksi sosial memegang peranan penting yang dapat diibaratkan seperti kompas yang menjadi petunjuk kemana seorang individu harus melangkah atau berbuat. Adapun tujuan keberadaan hukum dalam interaksi sosial ialah untuk menjamin kelangsungan dan keseimbangan hubungan antar masyarakat.
Kata Kunci: Hukum; Interaksi Sosial; Masyarakat.