{"title":"2016年16日乔1974年1日法案对贝卡西宗教法庭结婚证申请数量的影响","authors":"Kurnia Khairunnisa, Suprihatin","doi":"10.31599/sasana.v8i2.1676","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Semula ketentuan batas usia nikah disampaikan secara kualitatif. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan lahir batas usia nikah secara kuantitatif seperti lahirnya UU No 16 tahun 2019 jo UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur batas kebolehan usia pernikahan baru bagi calon pengantin wanita usia yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Penelitian ini adalah penelitian hukum dalam jenis penelitian lapangan (sosio legal research) yang bertujuan mengetahui implikasi penerapan UU No 16 Tahun 2019 Jo UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada jumlah permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Bekasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa jumlah permohonan dispensasi pasca terbitnya UU No 16 Tahun 2019 jo UU No 1974 jelas naik jika dibanding sebelum ditetapkannya UU No 16 Tahun 2019. Kenaikan tersebut mencapai 39 % di tahun 2020 dan 24% di tahun 2021. Dalam perspektif hukum Islam implikasi tingginya permohonan dispensasi akibat adanya UU No 16 Tahun 2019 tidak mengandung problem. Keadaan tersebut dapat dikaji melalui pendekatan ushul fikih pada konsep sadd ad-zara’i sebagai suatu metode menutup kesulitan. Fenomena ini juga dapat ditinjau dari adanya konsep ‘azimah dan rukhsoh.","PeriodicalId":388195,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Sasana","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implikasi Batas Usia Nikah Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Terhadap Jumlah Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Bekasi\",\"authors\":\"Kurnia Khairunnisa, Suprihatin\",\"doi\":\"10.31599/sasana.v8i2.1676\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Semula ketentuan batas usia nikah disampaikan secara kualitatif. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan lahir batas usia nikah secara kuantitatif seperti lahirnya UU No 16 tahun 2019 jo UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur batas kebolehan usia pernikahan baru bagi calon pengantin wanita usia yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Penelitian ini adalah penelitian hukum dalam jenis penelitian lapangan (sosio legal research) yang bertujuan mengetahui implikasi penerapan UU No 16 Tahun 2019 Jo UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada jumlah permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Bekasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa jumlah permohonan dispensasi pasca terbitnya UU No 16 Tahun 2019 jo UU No 1974 jelas naik jika dibanding sebelum ditetapkannya UU No 16 Tahun 2019. Kenaikan tersebut mencapai 39 % di tahun 2020 dan 24% di tahun 2021. Dalam perspektif hukum Islam implikasi tingginya permohonan dispensasi akibat adanya UU No 16 Tahun 2019 tidak mengandung problem. Keadaan tersebut dapat dikaji melalui pendekatan ushul fikih pada konsep sadd ad-zara’i sebagai suatu metode menutup kesulitan. Fenomena ini juga dapat ditinjau dari adanya konsep ‘azimah dan rukhsoh.\",\"PeriodicalId\":388195,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1676\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Sasana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1676","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implikasi Batas Usia Nikah Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Terhadap Jumlah Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Bekasi
Semula ketentuan batas usia nikah disampaikan secara kualitatif. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan lahir batas usia nikah secara kuantitatif seperti lahirnya UU No 16 tahun 2019 jo UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur batas kebolehan usia pernikahan baru bagi calon pengantin wanita usia yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Penelitian ini adalah penelitian hukum dalam jenis penelitian lapangan (sosio legal research) yang bertujuan mengetahui implikasi penerapan UU No 16 Tahun 2019 Jo UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada jumlah permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Bekasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa jumlah permohonan dispensasi pasca terbitnya UU No 16 Tahun 2019 jo UU No 1974 jelas naik jika dibanding sebelum ditetapkannya UU No 16 Tahun 2019. Kenaikan tersebut mencapai 39 % di tahun 2020 dan 24% di tahun 2021. Dalam perspektif hukum Islam implikasi tingginya permohonan dispensasi akibat adanya UU No 16 Tahun 2019 tidak mengandung problem. Keadaan tersebut dapat dikaji melalui pendekatan ushul fikih pada konsep sadd ad-zara’i sebagai suatu metode menutup kesulitan. Fenomena ini juga dapat ditinjau dari adanya konsep ‘azimah dan rukhsoh.