{"title":"宜家品牌专利权持有者废除品牌的法律保护","authors":"Rahmadia Maudy Putri Karina, Rinitami Njatrijani","doi":"10.14710/JPHI.V1I2.194-212","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus sengketa merek yang ramai dibicarakan di Indonesia adalah kasus antara PT Inter IKEA System BV Swedia VS PT Ratania Khatulistiwa. Adanya sengketa tersebut menyebabkan PT Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA atas produk barang kelas 20 dan 21 yang dimiliki oleh PT Inter IKEA System BV Swedia dikarenakan merek tersebut tidak digunakan dan tidak terlihat dipasaran dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kapan PT Inter IKEA System BV Swedia kehilangan hak atas mereknya dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang IKEA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan sebagai data utama. Hasil dari penelitian ini adalah merek IKEA milik PT Inter IKEA System BV Swedia dinyatakan telah dihapus setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 264/K/PDT.Sus-HKI/2015. PT Ratania Khatulistiwa memperoleh perlindungan hukum dari perbuatan hukum pendaftaran merek IKEA yang didaftarkannya di Direktorat Jenderal HKI, serta berdasarkan hukum PT Ratania Khatulistiwa dapat menjadi pihak ketiga yang diizinkan untuk mengajukan permohonan penghapusan merek IKEA yang tidak digunakan oleh PT Inter IKEA System BV Swedia, walaupun PT Ratania Khatulistiwa bukan merupakan pendaftar pertama atas merek IKEA tersebut.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"368 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK DAGANG IKEA ATAS PENGHAPUSAN MEREK DAGANG\",\"authors\":\"Rahmadia Maudy Putri Karina, Rinitami Njatrijani\",\"doi\":\"10.14710/JPHI.V1I2.194-212\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kasus sengketa merek yang ramai dibicarakan di Indonesia adalah kasus antara PT Inter IKEA System BV Swedia VS PT Ratania Khatulistiwa. Adanya sengketa tersebut menyebabkan PT Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA atas produk barang kelas 20 dan 21 yang dimiliki oleh PT Inter IKEA System BV Swedia dikarenakan merek tersebut tidak digunakan dan tidak terlihat dipasaran dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kapan PT Inter IKEA System BV Swedia kehilangan hak atas mereknya dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang IKEA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan sebagai data utama. Hasil dari penelitian ini adalah merek IKEA milik PT Inter IKEA System BV Swedia dinyatakan telah dihapus setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 264/K/PDT.Sus-HKI/2015. PT Ratania Khatulistiwa memperoleh perlindungan hukum dari perbuatan hukum pendaftaran merek IKEA yang didaftarkannya di Direktorat Jenderal HKI, serta berdasarkan hukum PT Ratania Khatulistiwa dapat menjadi pihak ketiga yang diizinkan untuk mengajukan permohonan penghapusan merek IKEA yang tidak digunakan oleh PT Inter IKEA System BV Swedia, walaupun PT Ratania Khatulistiwa bukan merupakan pendaftar pertama atas merek IKEA tersebut.\",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"368 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"8\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/JPHI.V1I2.194-212\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V1I2.194-212","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 8
摘要
印度尼西亚广泛讨论的品牌争议案件是PT Inter iv系统瑞典BV对PT Ratania赤道的案例。由于上述争议,赤道公司(PT Ratania)对瑞典BV公司(PT Inter iv System of sweden)现有的20级和21级产品将被起诉,原因是它们在3年内没有使用,也没有上市。本研究的目的是了解PT Inter iv系统瑞典什么时候失去其品牌的所有权,并了解宜家商标所有者的法律保护。本法律研究中使用的方法是一个规范的领域,即将出版物作为主要数据。这项研究的结果是,在RI最高法院对264/K/PDT.Sus-HKI/2015号判决后,该研究宣布将其删除。PT Ratania赤道获得法律行为的法律保护注册品牌宜家didaftarkannya HKI将军,并根据理事会的PT Ratania赤道可以成为客观的第三方法律允许申请废除的宜家品牌不使用PT国米BV瑞典宜家商品系统,虽然PT Ratania赤道不是第一个宜家品牌的是申请者。
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK DAGANG IKEA ATAS PENGHAPUSAN MEREK DAGANG
Kasus sengketa merek yang ramai dibicarakan di Indonesia adalah kasus antara PT Inter IKEA System BV Swedia VS PT Ratania Khatulistiwa. Adanya sengketa tersebut menyebabkan PT Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA atas produk barang kelas 20 dan 21 yang dimiliki oleh PT Inter IKEA System BV Swedia dikarenakan merek tersebut tidak digunakan dan tidak terlihat dipasaran dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kapan PT Inter IKEA System BV Swedia kehilangan hak atas mereknya dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang IKEA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan sebagai data utama. Hasil dari penelitian ini adalah merek IKEA milik PT Inter IKEA System BV Swedia dinyatakan telah dihapus setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 264/K/PDT.Sus-HKI/2015. PT Ratania Khatulistiwa memperoleh perlindungan hukum dari perbuatan hukum pendaftaran merek IKEA yang didaftarkannya di Direktorat Jenderal HKI, serta berdasarkan hukum PT Ratania Khatulistiwa dapat menjadi pihak ketiga yang diizinkan untuk mengajukan permohonan penghapusan merek IKEA yang tidak digunakan oleh PT Inter IKEA System BV Swedia, walaupun PT Ratania Khatulistiwa bukan merupakan pendaftar pertama atas merek IKEA tersebut.