从伊斯兰教的角度来看,这是一个法治国家

Ahmad Subekti
{"title":"从伊斯兰教的角度来看,这是一个法治国家","authors":"Ahmad Subekti","doi":"10.33647/JAS.V1I1.2730","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat), oleh karena itu ada konsekuensi logis dan moral yang harus dijalankan, baik oleh aparat / penguasa sebagai penegak hukum maupun rakyat sebagai warga Negara yang harus taat pada aturan hukum.Dalam perspektif Islam, sistem dan bentuk Negara bisa bermacam-macam dan berbeda-beda, tetapi maksud dan tujuan pembentukan Negara adalah sama, yaitu terwujudnya Negara dan pemerintahan yang adil, damai, dan sejahtera (Darussalam). Hal ini bisa kita lihat dalam Negara dan pemerintahan di Madinah yang dipimpin oleh Muhammad Rasulullah SAW.Untuk mewujudkan cita-cita Negara “Darussalam” tersebut, maka dibuatlah sistem dan tata kelola Negara hukum yang didasarkan pada Nash Al Qur’an, As – Sunnah, atau dengan cara ijtihad, apabila kemaslahatan umum mengharuskan demikian, sebagaimana yang dijelaskan dalam kaidah hukum Islam (Qaidah Fiqhiyah) :“Tasharuf (tindakan) Imam terhadap rakyat harus dihubungkan dengan kemaslahatan”.1)Qaidah ini memberi pengertian, bahwa setiap tindakan / kebijakan para pemimpin yang menyangkut dan mengenai hak-hak rakyat harus dikaitkan dengan kemaslahatan rakyat banyak dan ditujukan untuk mendatagkan suatu kebaikan.Dengan demikian tindakan pemimpin yang hanya sekedar menuruti hawa nafsunya, tanpa memikirkan kemaslahatan rakyat adalah tidak benar.Key Word: Negara, Hukum, dan Islam","PeriodicalId":135914,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"NEGARA HUKUM (RECHTSTAAT) DALAM PERSPEKTIF ISLAM\",\"authors\":\"Ahmad Subekti\",\"doi\":\"10.33647/JAS.V1I1.2730\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat), oleh karena itu ada konsekuensi logis dan moral yang harus dijalankan, baik oleh aparat / penguasa sebagai penegak hukum maupun rakyat sebagai warga Negara yang harus taat pada aturan hukum.Dalam perspektif Islam, sistem dan bentuk Negara bisa bermacam-macam dan berbeda-beda, tetapi maksud dan tujuan pembentukan Negara adalah sama, yaitu terwujudnya Negara dan pemerintahan yang adil, damai, dan sejahtera (Darussalam). Hal ini bisa kita lihat dalam Negara dan pemerintahan di Madinah yang dipimpin oleh Muhammad Rasulullah SAW.Untuk mewujudkan cita-cita Negara “Darussalam” tersebut, maka dibuatlah sistem dan tata kelola Negara hukum yang didasarkan pada Nash Al Qur’an, As – Sunnah, atau dengan cara ijtihad, apabila kemaslahatan umum mengharuskan demikian, sebagaimana yang dijelaskan dalam kaidah hukum Islam (Qaidah Fiqhiyah) :“Tasharuf (tindakan) Imam terhadap rakyat harus dihubungkan dengan kemaslahatan”.1)Qaidah ini memberi pengertian, bahwa setiap tindakan / kebijakan para pemimpin yang menyangkut dan mengenai hak-hak rakyat harus dikaitkan dengan kemaslahatan rakyat banyak dan ditujukan untuk mendatagkan suatu kebaikan.Dengan demikian tindakan pemimpin yang hanya sekedar menuruti hawa nafsunya, tanpa memikirkan kemaslahatan rakyat adalah tidak benar.Key Word: Negara, Hukum, dan Islam\",\"PeriodicalId\":135914,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-06-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33647/JAS.V1I1.2730\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33647/JAS.V1I1.2730","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

印度尼西亚是一个法治国家,因此必须有逻辑和道德上的后果,无论是作为执法者,还是作为公民,必须遵守法治。从伊斯兰教的角度来看,国家的制度和形式可能有所不同,但建立国家的目的和目的是一样的,即建立一个国家和一个公平、和平和繁荣的政府。我们可以看到在麦地那的国家和政府中,穆罕默德是先知。为了实现这个“Darussalam”国家,于是和法治国家的治理系统是基于《古兰经》纳什'an、美国——逊尼派或ijtihad方式,当这样的要求一般都有利,正如伊斯兰法典中所解释的那样(Qaidah Fiqhiyah)说:“Tasharuf(行为)对人民的祭司必须与这个“。1)Qaidah给予理解,任何与公民权利有关和有关的领导人的政策都应与人民的福祉有关,并应对人民有利。因此,一个领导人的行为,仅仅是沉溺于自己的欲望,而不考虑人民的福祉,是错误的。国家、法律和伊斯兰教
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
NEGARA HUKUM (RECHTSTAAT) DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat), oleh karena itu ada konsekuensi logis dan moral yang harus dijalankan, baik oleh aparat / penguasa sebagai penegak hukum maupun rakyat sebagai warga Negara yang harus taat pada aturan hukum.Dalam perspektif Islam, sistem dan bentuk Negara bisa bermacam-macam dan berbeda-beda, tetapi maksud dan tujuan pembentukan Negara adalah sama, yaitu terwujudnya Negara dan pemerintahan yang adil, damai, dan sejahtera (Darussalam). Hal ini bisa kita lihat dalam Negara dan pemerintahan di Madinah yang dipimpin oleh Muhammad Rasulullah SAW.Untuk mewujudkan cita-cita Negara “Darussalam” tersebut, maka dibuatlah sistem dan tata kelola Negara hukum yang didasarkan pada Nash Al Qur’an, As – Sunnah, atau dengan cara ijtihad, apabila kemaslahatan umum mengharuskan demikian, sebagaimana yang dijelaskan dalam kaidah hukum Islam (Qaidah Fiqhiyah) :“Tasharuf (tindakan) Imam terhadap rakyat harus dihubungkan dengan kemaslahatan”.1)Qaidah ini memberi pengertian, bahwa setiap tindakan / kebijakan para pemimpin yang menyangkut dan mengenai hak-hak rakyat harus dikaitkan dengan kemaslahatan rakyat banyak dan ditujukan untuk mendatagkan suatu kebaikan.Dengan demikian tindakan pemimpin yang hanya sekedar menuruti hawa nafsunya, tanpa memikirkan kemaslahatan rakyat adalah tidak benar.Key Word: Negara, Hukum, dan Islam
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信