Isnu Harjo Prayitno, Puji Iman Jarkasih, H. R. P. Mp
{"title":"1999年唐郎第8条关于消费者保护的法律反映了该国南部消费者权利问题解决机构(bhookers)在保护消费者权利方面的存在","authors":"Isnu Harjo Prayitno, Puji Iman Jarkasih, H. R. P. Mp","doi":"10.32493/PALREV.V4I1.12790","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi akan hak-hak konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa (Alternatif Dispute Resolution) yang keberadaannya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa konsumen. Di Tangerang Selatan sebagai wilayah perkotaan dengan mayoritas masyarakat urban sangat berpotensi timbulnya permasalahan sengketa konsumen. BPSK yang dibentuk diwilayah kabupaten/kota di Indonesia mendasarkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Keputusan Presiden No.38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo dan Kota Tangerang Selatan serta Keputusan Menteri Perdagangan No.350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini bermaksud mengidentifikasi kedudukan BPSK di Tangerang Selatan dalam Sistem Penyelesaian Sengketa berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam upayanya melakukan perlindungan hak-hak konsumen di Tangerang Selatan beserta tantangannya.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan Dalam Melakukan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen\",\"authors\":\"Isnu Harjo Prayitno, Puji Iman Jarkasih, H. R. P. Mp\",\"doi\":\"10.32493/PALREV.V4I1.12790\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi akan hak-hak konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa (Alternatif Dispute Resolution) yang keberadaannya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa konsumen. Di Tangerang Selatan sebagai wilayah perkotaan dengan mayoritas masyarakat urban sangat berpotensi timbulnya permasalahan sengketa konsumen. BPSK yang dibentuk diwilayah kabupaten/kota di Indonesia mendasarkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Keputusan Presiden No.38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo dan Kota Tangerang Selatan serta Keputusan Menteri Perdagangan No.350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini bermaksud mengidentifikasi kedudukan BPSK di Tangerang Selatan dalam Sistem Penyelesaian Sengketa berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam upayanya melakukan perlindungan hak-hak konsumen di Tangerang Selatan beserta tantangannya.\",\"PeriodicalId\":158703,\"journal\":{\"name\":\"Pamulang Law Review\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pamulang Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32493/PALREV.V4I1.12790\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/PALREV.V4I1.12790","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan Dalam Melakukan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi akan hak-hak konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa (Alternatif Dispute Resolution) yang keberadaannya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa konsumen. Di Tangerang Selatan sebagai wilayah perkotaan dengan mayoritas masyarakat urban sangat berpotensi timbulnya permasalahan sengketa konsumen. BPSK yang dibentuk diwilayah kabupaten/kota di Indonesia mendasarkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Keputusan Presiden No.38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo dan Kota Tangerang Selatan serta Keputusan Menteri Perdagangan No.350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini bermaksud mengidentifikasi kedudukan BPSK di Tangerang Selatan dalam Sistem Penyelesaian Sengketa berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam upayanya melakukan perlindungan hak-hak konsumen di Tangerang Selatan beserta tantangannya.