{"title":"根据印尼正法律向印尼银行授权(OJK)过渡","authors":"Henlia Peristiwi Rejeki","doi":"10.32493/palrev.v5i1.23608","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tata Cara Pengalihan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia kepada Pengawas di Sektor Jasa Keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Prasarana, anggaran, personel, struktur organisasi, sistem informasi, sistem informasi, dll. Langkah-langkah berikut dilakukan sesuai aturan. Selain itu, aturan tersebut digunakan sebagai instrumen hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam penelitian ini akan membahas mengenai 1) Bagaimanakah kendala-kendala peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan peninjauan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? 2)Bagaimanakah peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? Dalam pada penelaahan akan menggunakan metode yuridis normatif.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peralihan Kewenangan Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia\",\"authors\":\"Henlia Peristiwi Rejeki\",\"doi\":\"10.32493/palrev.v5i1.23608\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tata Cara Pengalihan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia kepada Pengawas di Sektor Jasa Keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Prasarana, anggaran, personel, struktur organisasi, sistem informasi, sistem informasi, dll. Langkah-langkah berikut dilakukan sesuai aturan. Selain itu, aturan tersebut digunakan sebagai instrumen hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam penelitian ini akan membahas mengenai 1) Bagaimanakah kendala-kendala peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan peninjauan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? 2)Bagaimanakah peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? Dalam pada penelaahan akan menggunakan metode yuridis normatif.\",\"PeriodicalId\":158703,\"journal\":{\"name\":\"Pamulang Law Review\",\"volume\":\"34 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pamulang Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23608\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23608","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peralihan Kewenangan Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
Tata Cara Pengalihan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia kepada Pengawas di Sektor Jasa Keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Prasarana, anggaran, personel, struktur organisasi, sistem informasi, sistem informasi, dll. Langkah-langkah berikut dilakukan sesuai aturan. Selain itu, aturan tersebut digunakan sebagai instrumen hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam penelitian ini akan membahas mengenai 1) Bagaimanakah kendala-kendala peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan peninjauan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? 2)Bagaimanakah peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? Dalam pada penelaahan akan menggunakan metode yuridis normatif.