根据政府规定,不支付工人工资的公司将被罚款

Analisis Yuridis, Pemberian Denda Kepada, perusahaan yang, Tidak Membayar, Upah Pekerja, Berdasarkan Peraturan, Pemerintah Nomor
{"title":"根据政府规定,不支付工人工资的公司将被罚款","authors":"Analisis Yuridis, Pemberian Denda Kepada, perusahaan yang, Tidak Membayar, Upah Pekerja, Berdasarkan Peraturan, Pemerintah Nomor","doi":"10.24123/argu.v9i1.5724","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penyelesaian pekerja terkait upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Berbagai macam cara dilakukan para pengusaha sebagai pemilik perusahaan untuk menghindari pembayaran upah kepada pekerja dengan berbagai cara, seperti penundaan pembayaran upah kepada pekerja pemotongan upah secara pihak dan berbagai bentuk lainnya. Para pekerja yang selama ini menjadi korban dari adanya upaya pengusaha yang tidak membayarkan upah, kemudian terus berusaha mendapatkan haknya setelah melakukan kewajiban bekerja. Upaya tersebut diantaranya melakukan mediasi dengan perantara pemerintah. Pemerintah melakukan berbagai cara dengan membuat undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak para pekerja. Undang-Undang tersebut adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjelaskan tentang peran pemerintah dalam memberikan sanksi berupa dendan kepada perusahaan yang tidak membayar upah kepada pekerja.","PeriodicalId":321458,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN DENDA KEPADA PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH PEKERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN\",\"authors\":\"Analisis Yuridis, Pemberian Denda Kepada, perusahaan yang, Tidak Membayar, Upah Pekerja, Berdasarkan Peraturan, Pemerintah Nomor\",\"doi\":\"10.24123/argu.v9i1.5724\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penyelesaian pekerja terkait upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Berbagai macam cara dilakukan para pengusaha sebagai pemilik perusahaan untuk menghindari pembayaran upah kepada pekerja dengan berbagai cara, seperti penundaan pembayaran upah kepada pekerja pemotongan upah secara pihak dan berbagai bentuk lainnya. Para pekerja yang selama ini menjadi korban dari adanya upaya pengusaha yang tidak membayarkan upah, kemudian terus berusaha mendapatkan haknya setelah melakukan kewajiban bekerja. Upaya tersebut diantaranya melakukan mediasi dengan perantara pemerintah. Pemerintah melakukan berbagai cara dengan membuat undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak para pekerja. Undang-Undang tersebut adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjelaskan tentang peran pemerintah dalam memberikan sanksi berupa dendan kepada perusahaan yang tidak membayar upah kepada pekerja.\",\"PeriodicalId\":321458,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24123/argu.v9i1.5724\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24123/argu.v9i1.5724","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究的目的是分析员工对公司未支付工资的和解努力。雇主作为企业所有者采取了各种各样的措施来避免对工人的工资支付,例如延迟支付工资给工人或其他形式的工资。这些工人是那些不付工资的商人努力的受害者,他们在承担工作义务后继续为自己的权利而斗争。其中包括与政府中间人进行调解。政府通过制定旨在保护工人权利的法律,采取了各种措施。该法案是政府发行的第36条2021年的引渡条例。2021年的PP No. 2021年的财务报表解释了政府对不给工人发工资的公司实施制裁的作用。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN DENDA KEPADA PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH PEKERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penyelesaian pekerja terkait upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Berbagai macam cara dilakukan para pengusaha sebagai pemilik perusahaan untuk menghindari pembayaran upah kepada pekerja dengan berbagai cara, seperti penundaan pembayaran upah kepada pekerja pemotongan upah secara pihak dan berbagai bentuk lainnya. Para pekerja yang selama ini menjadi korban dari adanya upaya pengusaha yang tidak membayarkan upah, kemudian terus berusaha mendapatkan haknya setelah melakukan kewajiban bekerja. Upaya tersebut diantaranya melakukan mediasi dengan perantara pemerintah. Pemerintah melakukan berbagai cara dengan membuat undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak para pekerja. Undang-Undang tersebut adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjelaskan tentang peran pemerintah dalam memberikan sanksi berupa dendan kepada perusahaan yang tidak membayar upah kepada pekerja.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信