Analisis Yuridis, Pemberian Denda Kepada, perusahaan yang, Tidak Membayar, Upah Pekerja, Berdasarkan Peraturan, Pemerintah Nomor
{"title":"根据政府规定,不支付工人工资的公司将被罚款","authors":"Analisis Yuridis, Pemberian Denda Kepada, perusahaan yang, Tidak Membayar, Upah Pekerja, Berdasarkan Peraturan, Pemerintah Nomor","doi":"10.24123/argu.v9i1.5724","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penyelesaian pekerja terkait upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Berbagai macam cara dilakukan para pengusaha sebagai pemilik perusahaan untuk menghindari pembayaran upah kepada pekerja dengan berbagai cara, seperti penundaan pembayaran upah kepada pekerja pemotongan upah secara pihak dan berbagai bentuk lainnya. Para pekerja yang selama ini menjadi korban dari adanya upaya pengusaha yang tidak membayarkan upah, kemudian terus berusaha mendapatkan haknya setelah melakukan kewajiban bekerja. Upaya tersebut diantaranya melakukan mediasi dengan perantara pemerintah. Pemerintah melakukan berbagai cara dengan membuat undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak para pekerja. Undang-Undang tersebut adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjelaskan tentang peran pemerintah dalam memberikan sanksi berupa dendan kepada perusahaan yang tidak membayar upah kepada pekerja.","PeriodicalId":321458,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN DENDA KEPADA PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH PEKERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN\",\"authors\":\"Analisis Yuridis, Pemberian Denda Kepada, perusahaan yang, Tidak Membayar, Upah Pekerja, Berdasarkan Peraturan, Pemerintah Nomor\",\"doi\":\"10.24123/argu.v9i1.5724\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penyelesaian pekerja terkait upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Berbagai macam cara dilakukan para pengusaha sebagai pemilik perusahaan untuk menghindari pembayaran upah kepada pekerja dengan berbagai cara, seperti penundaan pembayaran upah kepada pekerja pemotongan upah secara pihak dan berbagai bentuk lainnya. Para pekerja yang selama ini menjadi korban dari adanya upaya pengusaha yang tidak membayarkan upah, kemudian terus berusaha mendapatkan haknya setelah melakukan kewajiban bekerja. Upaya tersebut diantaranya melakukan mediasi dengan perantara pemerintah. Pemerintah melakukan berbagai cara dengan membuat undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak para pekerja. Undang-Undang tersebut adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjelaskan tentang peran pemerintah dalam memberikan sanksi berupa dendan kepada perusahaan yang tidak membayar upah kepada pekerja.\",\"PeriodicalId\":321458,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24123/argu.v9i1.5724\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24123/argu.v9i1.5724","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN DENDA KEPADA PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH PEKERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penyelesaian pekerja terkait upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Berbagai macam cara dilakukan para pengusaha sebagai pemilik perusahaan untuk menghindari pembayaran upah kepada pekerja dengan berbagai cara, seperti penundaan pembayaran upah kepada pekerja pemotongan upah secara pihak dan berbagai bentuk lainnya. Para pekerja yang selama ini menjadi korban dari adanya upaya pengusaha yang tidak membayarkan upah, kemudian terus berusaha mendapatkan haknya setelah melakukan kewajiban bekerja. Upaya tersebut diantaranya melakukan mediasi dengan perantara pemerintah. Pemerintah melakukan berbagai cara dengan membuat undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak para pekerja. Undang-Undang tersebut adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjelaskan tentang peran pemerintah dalam memberikan sanksi berupa dendan kepada perusahaan yang tidak membayar upah kepada pekerja.