{"title":"在社交媒体上对身体羞辱的刑法政策","authors":"Zulkifli Z","doi":"10.29103/reusam.v8i1.5242","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap Penghinaan Bentuk Tubuh Di Media Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif meliputi penelitian terhadap asas- asas hukum, taraf sinkronisasi hukum. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan. Hasil penelitian di ketahuai bahwa Kebijakan Penegakan hukum pidana terhadap tindakan penghinaan bentuk tubuh (body shaming) di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dianggap sebagai suatu tindak pidana karena perbuatan penghinaan bentuk tubuh (body shaming), dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penghinaan bentuk tubuh (body shaming) merupakan perbuatan penghinaan yang secara tertulis, yang dilakukan dengan cara mentransmisikan dan/atau mendistribusikan pada media sosial. Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan atau mengandung penghinaan tersebut dapat diakses oleh umum. Penegakan Hukum di Indonesia dalam pelaksanaannya belum efektif, hal ini dikarenakan masih banyaknya pengguna media sosial di Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum di Media sosial akibat keterbatasan pengetahuan tentang Undang-Udang ITE.","PeriodicalId":340965,"journal":{"name":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"2 11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGHINAAN BENTUK TUBUH DI MEDIA SOSIAL\",\"authors\":\"Zulkifli Z\",\"doi\":\"10.29103/reusam.v8i1.5242\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap Penghinaan Bentuk Tubuh Di Media Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif meliputi penelitian terhadap asas- asas hukum, taraf sinkronisasi hukum. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan. Hasil penelitian di ketahuai bahwa Kebijakan Penegakan hukum pidana terhadap tindakan penghinaan bentuk tubuh (body shaming) di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dianggap sebagai suatu tindak pidana karena perbuatan penghinaan bentuk tubuh (body shaming), dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penghinaan bentuk tubuh (body shaming) merupakan perbuatan penghinaan yang secara tertulis, yang dilakukan dengan cara mentransmisikan dan/atau mendistribusikan pada media sosial. Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan atau mengandung penghinaan tersebut dapat diakses oleh umum. Penegakan Hukum di Indonesia dalam pelaksanaannya belum efektif, hal ini dikarenakan masih banyaknya pengguna media sosial di Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum di Media sosial akibat keterbatasan pengetahuan tentang Undang-Udang ITE.\",\"PeriodicalId\":340965,\"journal\":{\"name\":\"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"2 11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-05-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.5242\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.5242","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGHINAAN BENTUK TUBUH DI MEDIA SOSIAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap Penghinaan Bentuk Tubuh Di Media Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif meliputi penelitian terhadap asas- asas hukum, taraf sinkronisasi hukum. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan. Hasil penelitian di ketahuai bahwa Kebijakan Penegakan hukum pidana terhadap tindakan penghinaan bentuk tubuh (body shaming) di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dianggap sebagai suatu tindak pidana karena perbuatan penghinaan bentuk tubuh (body shaming), dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penghinaan bentuk tubuh (body shaming) merupakan perbuatan penghinaan yang secara tertulis, yang dilakukan dengan cara mentransmisikan dan/atau mendistribusikan pada media sosial. Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan atau mengandung penghinaan tersebut dapat diakses oleh umum. Penegakan Hukum di Indonesia dalam pelaksanaannya belum efektif, hal ini dikarenakan masih banyaknya pengguna media sosial di Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum di Media sosial akibat keterbatasan pengetahuan tentang Undang-Udang ITE.