伊斯兰法律对洋葱买卖实践的审查与评估制度

Tugimin, Irvan Iswandi, Ahmad Asrof Fitri
{"title":"伊斯兰法律对洋葱买卖实践的审查与评估制度","authors":"Tugimin, Irvan Iswandi, Ahmad Asrof Fitri","doi":"10.59004/metta.v1i5.281","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dilatarbelakangi dari keingintahuan penulis tentang praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran jika ditinjau dari hukum Islam di desa Larangan kecamatan Larangan kabupaten Brebes yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi jual beli hasil panen bawang merah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan atau field reseach yang bersifat deskriptif, penelitian yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan pengumpulan data dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan, observasi, wawancara terhadap orang-orang yang terlibat secara langsung kegiatan ini serta dokumentasi kegiatan. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pertama praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran di desa Larangan adalah merupakan transksi jual beli yang sah karena terpenuhinya rukun jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya ijab qabul dan adanya barang atau jasa yang menjadi objek transaksi. Transaksi yang dilakukan ini merupakan suatu kebiasaan (urf) yang shahih dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, kedua bahwa dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya dan yang ketiga bahwa praktik jual beli dengan sistem taksiran ini juga sah didasarkan dalam fiqih bahwa pokok dari perniagaan atau jual beli adalah saling rela di antara pihak-pihak yang bertransaksi.","PeriodicalId":274304,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI BAWANG MERAH DENGAN SISTEM TAKSIRAN\",\"authors\":\"Tugimin, Irvan Iswandi, Ahmad Asrof Fitri\",\"doi\":\"10.59004/metta.v1i5.281\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dilatarbelakangi dari keingintahuan penulis tentang praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran jika ditinjau dari hukum Islam di desa Larangan kecamatan Larangan kabupaten Brebes yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi jual beli hasil panen bawang merah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan atau field reseach yang bersifat deskriptif, penelitian yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan pengumpulan data dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan, observasi, wawancara terhadap orang-orang yang terlibat secara langsung kegiatan ini serta dokumentasi kegiatan. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pertama praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran di desa Larangan adalah merupakan transksi jual beli yang sah karena terpenuhinya rukun jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya ijab qabul dan adanya barang atau jasa yang menjadi objek transaksi. Transaksi yang dilakukan ini merupakan suatu kebiasaan (urf) yang shahih dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, kedua bahwa dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya dan yang ketiga bahwa praktik jual beli dengan sistem taksiran ini juga sah didasarkan dalam fiqih bahwa pokok dari perniagaan atau jual beli adalah saling rela di antara pihak-pihak yang bertransaksi.\",\"PeriodicalId\":274304,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59004/metta.v1i5.281\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59004/metta.v1i5.281","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这是为了满足作家对洋葱买卖实践的好奇心,在伊斯兰禁止布雷比斯摄政村的法律下,这是人们传统上买卖洋葱收获的方式。作者使用的研究方法是描述性的实地研究或实地考察,研究是通过现场观察、观察、采访直接参与这些活动的人以及活动记录来收集数据。根据所做的研究,禁酒村的第一种商业交易方法是合法的交易交易,因为买卖买卖制度已经达到目的,即买卖买卖、买卖交易、交易对象ijab qabul和商品或服务。交易的这是一种习惯(urf) shahih和不违反宗教教义的来历muamalah万物理论中,第二是只要没有禁止的定理,可以和第三的实践,买卖系统估计这也是建立在合法fiqih商业或贸易的重点是对方愿意在双方之间的交易。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI BAWANG MERAH DENGAN SISTEM TAKSIRAN
Dilatarbelakangi dari keingintahuan penulis tentang praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran jika ditinjau dari hukum Islam di desa Larangan kecamatan Larangan kabupaten Brebes yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi jual beli hasil panen bawang merah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan atau field reseach yang bersifat deskriptif, penelitian yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan pengumpulan data dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan, observasi, wawancara terhadap orang-orang yang terlibat secara langsung kegiatan ini serta dokumentasi kegiatan. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pertama praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran di desa Larangan adalah merupakan transksi jual beli yang sah karena terpenuhinya rukun jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya ijab qabul dan adanya barang atau jasa yang menjadi objek transaksi. Transaksi yang dilakukan ini merupakan suatu kebiasaan (urf) yang shahih dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, kedua bahwa dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya dan yang ketiga bahwa praktik jual beli dengan sistem taksiran ini juga sah didasarkan dalam fiqih bahwa pokok dari perniagaan atau jual beli adalah saling rela di antara pihak-pihak yang bertransaksi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信