{"title":"伊斯兰法律对洋葱买卖实践的审查与评估制度","authors":"Tugimin, Irvan Iswandi, Ahmad Asrof Fitri","doi":"10.59004/metta.v1i5.281","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dilatarbelakangi dari keingintahuan penulis tentang praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran jika ditinjau dari hukum Islam di desa Larangan kecamatan Larangan kabupaten Brebes yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi jual beli hasil panen bawang merah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan atau field reseach yang bersifat deskriptif, penelitian yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan pengumpulan data dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan, observasi, wawancara terhadap orang-orang yang terlibat secara langsung kegiatan ini serta dokumentasi kegiatan. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pertama praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran di desa Larangan adalah merupakan transksi jual beli yang sah karena terpenuhinya rukun jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya ijab qabul dan adanya barang atau jasa yang menjadi objek transaksi. Transaksi yang dilakukan ini merupakan suatu kebiasaan (urf) yang shahih dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, kedua bahwa dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya dan yang ketiga bahwa praktik jual beli dengan sistem taksiran ini juga sah didasarkan dalam fiqih bahwa pokok dari perniagaan atau jual beli adalah saling rela di antara pihak-pihak yang bertransaksi.","PeriodicalId":274304,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI BAWANG MERAH DENGAN SISTEM TAKSIRAN\",\"authors\":\"Tugimin, Irvan Iswandi, Ahmad Asrof Fitri\",\"doi\":\"10.59004/metta.v1i5.281\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dilatarbelakangi dari keingintahuan penulis tentang praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran jika ditinjau dari hukum Islam di desa Larangan kecamatan Larangan kabupaten Brebes yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi jual beli hasil panen bawang merah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan atau field reseach yang bersifat deskriptif, penelitian yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan pengumpulan data dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan, observasi, wawancara terhadap orang-orang yang terlibat secara langsung kegiatan ini serta dokumentasi kegiatan. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pertama praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran di desa Larangan adalah merupakan transksi jual beli yang sah karena terpenuhinya rukun jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya ijab qabul dan adanya barang atau jasa yang menjadi objek transaksi. Transaksi yang dilakukan ini merupakan suatu kebiasaan (urf) yang shahih dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, kedua bahwa dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya dan yang ketiga bahwa praktik jual beli dengan sistem taksiran ini juga sah didasarkan dalam fiqih bahwa pokok dari perniagaan atau jual beli adalah saling rela di antara pihak-pihak yang bertransaksi.\",\"PeriodicalId\":274304,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59004/metta.v1i5.281\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59004/metta.v1i5.281","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI BAWANG MERAH DENGAN SISTEM TAKSIRAN
Dilatarbelakangi dari keingintahuan penulis tentang praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran jika ditinjau dari hukum Islam di desa Larangan kecamatan Larangan kabupaten Brebes yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi jual beli hasil panen bawang merah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan atau field reseach yang bersifat deskriptif, penelitian yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan pengumpulan data dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan, observasi, wawancara terhadap orang-orang yang terlibat secara langsung kegiatan ini serta dokumentasi kegiatan. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pertama praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran di desa Larangan adalah merupakan transksi jual beli yang sah karena terpenuhinya rukun jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya ijab qabul dan adanya barang atau jasa yang menjadi objek transaksi. Transaksi yang dilakukan ini merupakan suatu kebiasaan (urf) yang shahih dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, kedua bahwa dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya dan yang ketiga bahwa praktik jual beli dengan sistem taksiran ini juga sah didasarkan dalam fiqih bahwa pokok dari perniagaan atau jual beli adalah saling rela di antara pihak-pihak yang bertransaksi.