Natalia Yeti Puspita, Elizabeth Nadeak, Aloysius Deno Hervino
{"title":"国际贸易自然资源的永久保障原则的应用是正当的","authors":"Natalia Yeti Puspita, Elizabeth Nadeak, Aloysius Deno Hervino","doi":"10.23887/jatayu.v5i3.56398","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedaulatan negara merupakan prinsip terpenting dalam hubungan dan kerja sama internasional. Adanya kebijakan Indonesia terkait pelarangan ekspor bijih nikel ke pasar Eropa telah menimbulkan gugatan dari Uni Eropa sebagai mitra dagangnya. Indonesia dianggap melanggar perjanjian internasional khususnya Pasal XI GATT. Sengketa perdagangan internasional ini diajukan ke WTO. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang bagaimanakah pengaturan prinsip permanent sovereignty over natural resources (PSNR) dalam hukum internasional dan bagaimanakah justifikasi Indonesia terkait penerapan prinsip PSNR dalam kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel ke Eropa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan penelusuran kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip PSNR merupakan jus cogens dalam hukum internasional. Prinsip ini menjadi dasar penegakan kedaulatan negara untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengatur sumber daya alamnya. Nikel adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia adalah hak Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya, melindungi lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, dan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia terutama generasi mendatang. Hal tersebut sesuai dengan prinsip PSNR. ","PeriodicalId":330269,"journal":{"name":"Jurnal Komunitas Yustisia","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"JUSTIFIKASI PENERAPAN PRINSIP PERMANENT SOVEREIGNTY OVER NATURAL RESOURCES DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL\",\"authors\":\"Natalia Yeti Puspita, Elizabeth Nadeak, Aloysius Deno Hervino\",\"doi\":\"10.23887/jatayu.v5i3.56398\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kedaulatan negara merupakan prinsip terpenting dalam hubungan dan kerja sama internasional. Adanya kebijakan Indonesia terkait pelarangan ekspor bijih nikel ke pasar Eropa telah menimbulkan gugatan dari Uni Eropa sebagai mitra dagangnya. Indonesia dianggap melanggar perjanjian internasional khususnya Pasal XI GATT. Sengketa perdagangan internasional ini diajukan ke WTO. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang bagaimanakah pengaturan prinsip permanent sovereignty over natural resources (PSNR) dalam hukum internasional dan bagaimanakah justifikasi Indonesia terkait penerapan prinsip PSNR dalam kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel ke Eropa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan penelusuran kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip PSNR merupakan jus cogens dalam hukum internasional. Prinsip ini menjadi dasar penegakan kedaulatan negara untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengatur sumber daya alamnya. Nikel adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia adalah hak Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya, melindungi lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, dan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia terutama generasi mendatang. Hal tersebut sesuai dengan prinsip PSNR. \",\"PeriodicalId\":330269,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Komunitas Yustisia\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Komunitas Yustisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.56398\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Komunitas Yustisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.56398","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
JUSTIFIKASI PENERAPAN PRINSIP PERMANENT SOVEREIGNTY OVER NATURAL RESOURCES DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kedaulatan negara merupakan prinsip terpenting dalam hubungan dan kerja sama internasional. Adanya kebijakan Indonesia terkait pelarangan ekspor bijih nikel ke pasar Eropa telah menimbulkan gugatan dari Uni Eropa sebagai mitra dagangnya. Indonesia dianggap melanggar perjanjian internasional khususnya Pasal XI GATT. Sengketa perdagangan internasional ini diajukan ke WTO. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang bagaimanakah pengaturan prinsip permanent sovereignty over natural resources (PSNR) dalam hukum internasional dan bagaimanakah justifikasi Indonesia terkait penerapan prinsip PSNR dalam kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel ke Eropa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan penelusuran kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip PSNR merupakan jus cogens dalam hukum internasional. Prinsip ini menjadi dasar penegakan kedaulatan negara untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengatur sumber daya alamnya. Nikel adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia adalah hak Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya, melindungi lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, dan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia terutama generasi mendatang. Hal tersebut sesuai dengan prinsip PSNR.