{"title":"村长滥用土地授权书的权力","authors":"Didik Efrianto, H. Herman, Oheo K Haris","doi":"10.33772/holresch.v3i2.21446","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini ditujukan untuk menguji penerbitan surat keterangan tanah oleh kepala desa di luar wewenangnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi kepala desa yang menerbitkan surat keterangan tanah di luar wewenangnya. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah secara administratif Surat Keterangan Tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik. Namun karena surat keterangan tanah tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan. Kekuatan hukum surat keterangan tanah sebagai alat bukti yang dibuat oleh Kepala Desa dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, berkekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah. Selanjutnya, berdasarkan tanggung jawab Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tidak dapat dikategorikan tindak pidana karena merujuk bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Harus diketahui bahwa Kepala Desa berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang Tanah tersebut.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa terhadap Penerbitan Surat Keterangan Tanah\",\"authors\":\"Didik Efrianto, H. Herman, Oheo K Haris\",\"doi\":\"10.33772/holresch.v3i2.21446\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini ditujukan untuk menguji penerbitan surat keterangan tanah oleh kepala desa di luar wewenangnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi kepala desa yang menerbitkan surat keterangan tanah di luar wewenangnya. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah secara administratif Surat Keterangan Tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik. Namun karena surat keterangan tanah tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan. Kekuatan hukum surat keterangan tanah sebagai alat bukti yang dibuat oleh Kepala Desa dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, berkekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah. Selanjutnya, berdasarkan tanggung jawab Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tidak dapat dikategorikan tindak pidana karena merujuk bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Harus diketahui bahwa Kepala Desa berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang Tanah tersebut.\",\"PeriodicalId\":115273,\"journal\":{\"name\":\"Halu Oleo Legal Research\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Halu Oleo Legal Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33772/holresch.v3i2.21446\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v3i2.21446","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa terhadap Penerbitan Surat Keterangan Tanah
Penelitian ini ditujukan untuk menguji penerbitan surat keterangan tanah oleh kepala desa di luar wewenangnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi kepala desa yang menerbitkan surat keterangan tanah di luar wewenangnya. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah secara administratif Surat Keterangan Tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik. Namun karena surat keterangan tanah tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan. Kekuatan hukum surat keterangan tanah sebagai alat bukti yang dibuat oleh Kepala Desa dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, berkekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah. Selanjutnya, berdasarkan tanggung jawab Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tidak dapat dikategorikan tindak pidana karena merujuk bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Harus diketahui bahwa Kepala Desa berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang Tanah tersebut.