{"title":"中又创新的努力防止机动车盗窃重罪(案例警察局SITUBONDO)","authors":"S. Arif, S. Syarifuddin, Ahmad Yunus","doi":"10.35316/hukmy.2022.v2i2.186-198","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor bagaimana peran inovasi Polres Situbondo dalam melakukan kegiatanya dalam meminimalisir tindak pidana pencurian. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dimana mengacu kepada undang-undang yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Lokasi penelitian ini dilakukan di Polres Situbondo. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat berasal dari faktor intern dan faktor ekstern. Upaya penanggulangan terahadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dilakukan dengan penerapan manajerial dalam kegiatan penyidikan yang dilaksanakan kepolisian, penerapan upaya preventif dan represif sebagaimana upaya represif diatur dalam pasal 362 KUHP. Dengan mengacu kepada angka kejahatan dari tahun 2019-2022 mencapai 61 kasus, maka perlu untuk melakukan penceggahan dengan upaya inovasi konsep dalam bidang pelayanan, menjaga keamanan, keyamanan dan ketentraman, beberapa penyebab terjadi pelaku melakukan tindak pidana kejahatan yaitu didorong oleh beberapa faktor, ekonomi, budaya dan sosial yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Situbondo.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"UPAYA INOVASI POLRI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS POLRES SITUBONDO)\",\"authors\":\"S. Arif, S. Syarifuddin, Ahmad Yunus\",\"doi\":\"10.35316/hukmy.2022.v2i2.186-198\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor bagaimana peran inovasi Polres Situbondo dalam melakukan kegiatanya dalam meminimalisir tindak pidana pencurian. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dimana mengacu kepada undang-undang yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Lokasi penelitian ini dilakukan di Polres Situbondo. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat berasal dari faktor intern dan faktor ekstern. Upaya penanggulangan terahadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dilakukan dengan penerapan manajerial dalam kegiatan penyidikan yang dilaksanakan kepolisian, penerapan upaya preventif dan represif sebagaimana upaya represif diatur dalam pasal 362 KUHP. Dengan mengacu kepada angka kejahatan dari tahun 2019-2022 mencapai 61 kasus, maka perlu untuk melakukan penceggahan dengan upaya inovasi konsep dalam bidang pelayanan, menjaga keamanan, keyamanan dan ketentraman, beberapa penyebab terjadi pelaku melakukan tindak pidana kejahatan yaitu didorong oleh beberapa faktor, ekonomi, budaya dan sosial yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Situbondo.\",\"PeriodicalId\":299809,\"journal\":{\"name\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"15 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.186-198\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.186-198","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
UPAYA INOVASI POLRI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS POLRES SITUBONDO)
Peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor bagaimana peran inovasi Polres Situbondo dalam melakukan kegiatanya dalam meminimalisir tindak pidana pencurian. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dimana mengacu kepada undang-undang yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Lokasi penelitian ini dilakukan di Polres Situbondo. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat berasal dari faktor intern dan faktor ekstern. Upaya penanggulangan terahadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dilakukan dengan penerapan manajerial dalam kegiatan penyidikan yang dilaksanakan kepolisian, penerapan upaya preventif dan represif sebagaimana upaya represif diatur dalam pasal 362 KUHP. Dengan mengacu kepada angka kejahatan dari tahun 2019-2022 mencapai 61 kasus, maka perlu untuk melakukan penceggahan dengan upaya inovasi konsep dalam bidang pelayanan, menjaga keamanan, keyamanan dan ketentraman, beberapa penyebab terjadi pelaku melakukan tindak pidana kejahatan yaitu didorong oleh beberapa faktor, ekonomi, budaya dan sosial yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Situbondo.