Fauzan Ghafur, Fazari Zul hasmi Kanggas, Setiawan bin Lahuri
{"title":"婚姻登记在伊斯兰法律和积极的印尼法律中的地位","authors":"Fauzan Ghafur, Fazari Zul hasmi Kanggas, Setiawan bin Lahuri","doi":"10.21111/jicl.v3i2.5389","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah telah mewajibkan pencatatan perkawinan bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan. Dengan adanya “kewajiban” pencatatan perkawinan tersebut apakah kewajiban tersebut setara dengan syarat dan rukun nikah yang telah ada sebelumnya di dalam ketentuan Agama Islam? Bila dikatakan tidak setara dengan rukun dan syarat nikah yang ada di Agama Islam, lantas bagaimana kedudukan pencatatan perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisis kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu: 1) kedudukan pencatatan perkawinan dalam hukum positif merupakan kewajiban administratif yang tidak dapat dijadikan sebagai syarat sah atau rukun perkawinan. 2) Di dalam Hukum Islam, pencatatan perkawinan harus dilakukan untuk mendapatkan keabsahan secara hukum (normatif-yuridis) akan tetapi bukan bagian syarat untuk mendapatkan keabsahan secara agama (normatif-teologis). Kata kunci : pencatatan perkawinan, hukum positif, hukum islam.","PeriodicalId":108315,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Law","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KEDUDUKAN PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA\",\"authors\":\"Fauzan Ghafur, Fazari Zul hasmi Kanggas, Setiawan bin Lahuri\",\"doi\":\"10.21111/jicl.v3i2.5389\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemerintah telah mewajibkan pencatatan perkawinan bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan. Dengan adanya “kewajiban” pencatatan perkawinan tersebut apakah kewajiban tersebut setara dengan syarat dan rukun nikah yang telah ada sebelumnya di dalam ketentuan Agama Islam? Bila dikatakan tidak setara dengan rukun dan syarat nikah yang ada di Agama Islam, lantas bagaimana kedudukan pencatatan perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisis kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu: 1) kedudukan pencatatan perkawinan dalam hukum positif merupakan kewajiban administratif yang tidak dapat dijadikan sebagai syarat sah atau rukun perkawinan. 2) Di dalam Hukum Islam, pencatatan perkawinan harus dilakukan untuk mendapatkan keabsahan secara hukum (normatif-yuridis) akan tetapi bukan bagian syarat untuk mendapatkan keabsahan secara agama (normatif-teologis). Kata kunci : pencatatan perkawinan, hukum positif, hukum islam.\",\"PeriodicalId\":108315,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Law\",\"volume\":\"77 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5389\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5389","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEDUDUKAN PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Pemerintah telah mewajibkan pencatatan perkawinan bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan. Dengan adanya “kewajiban” pencatatan perkawinan tersebut apakah kewajiban tersebut setara dengan syarat dan rukun nikah yang telah ada sebelumnya di dalam ketentuan Agama Islam? Bila dikatakan tidak setara dengan rukun dan syarat nikah yang ada di Agama Islam, lantas bagaimana kedudukan pencatatan perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisis kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu: 1) kedudukan pencatatan perkawinan dalam hukum positif merupakan kewajiban administratif yang tidak dapat dijadikan sebagai syarat sah atau rukun perkawinan. 2) Di dalam Hukum Islam, pencatatan perkawinan harus dilakukan untuk mendapatkan keabsahan secara hukum (normatif-yuridis) akan tetapi bukan bagian syarat untuk mendapatkan keabsahan secara agama (normatif-teologis). Kata kunci : pencatatan perkawinan, hukum positif, hukum islam.