{"title":"通奸证词差异的影响(积极的法律和伊斯兰刑法)","authors":"Islamu Haq","doi":"10.22515/al-ahkam.v5i1.2129","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study aims to examine the influence of witnesses' different opinion in adultery jarimah verification on suspect determination between positive law and Islamic criminal law perspectives.This research adapts library research (library research) conducted through reading, understanding books, theses, dissertations, websites and other literature related to problems by content analysis and the comparative approach between positive law and Islamic criminal law. The results of this study indicates that in a positive law, different witness testimonies can release a suspect from a guilty charge especially if the crime of adultery is lone standing criminal (Zelfstanding Delict). In the case of act of continuing (voortgezette handeling), differences in the testimony of witnesses does not make witness statements denied as long as the difference in witness testimony does not exceed the set limits. In Islamic Criminal Law, If there are differences in the statements of the four witnesses, all witnesses' opinions cannot be accepted unless the differences of opinion regarding time and place are not far apart. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perbedaan pendapat saksi dalam pembuktian jarimah zina terhadap penetapan tersangka persfektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang menggunakan riset kepustakaan baik melalui membaca, memahami buku-buku, tesis, disertasi, website maupun literatur lainnya yang sifatnya pustaka terkait dengan permasalahan dalam rangka memperoleh data, menggunakan analisis kontent (content analyzis ) dan metode komparasi antara hukum positif dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif perbedaan keterangan saksi dapat membebaskan tersangka dari tuntutan bersalah, khususnya jika tindak pidana zina tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (Zelfstanding Delict). Berbeda jika tindak pidana zina merupakan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) perbedaan keterangan saksi tidak menjadikan keterangan saksi ditolak sepanjang perbedaan keterangan saksi tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Dalam Hukum Pidana Islam Jika terjadi perbedaan keterangan pada keempat saksi, maka semua pendapat saksi tidak dapat diterima kecuali jika perbedaan pendapat mengenai waktu dan tempat tidak berjauhan.","PeriodicalId":135077,"journal":{"name":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Pengaruh Perbedaan Keterangan Saksi Jarimah Zina (Perpektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam)\",\"authors\":\"Islamu Haq\",\"doi\":\"10.22515/al-ahkam.v5i1.2129\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"This study aims to examine the influence of witnesses' different opinion in adultery jarimah verification on suspect determination between positive law and Islamic criminal law perspectives.This research adapts library research (library research) conducted through reading, understanding books, theses, dissertations, websites and other literature related to problems by content analysis and the comparative approach between positive law and Islamic criminal law. The results of this study indicates that in a positive law, different witness testimonies can release a suspect from a guilty charge especially if the crime of adultery is lone standing criminal (Zelfstanding Delict). In the case of act of continuing (voortgezette handeling), differences in the testimony of witnesses does not make witness statements denied as long as the difference in witness testimony does not exceed the set limits. In Islamic Criminal Law, If there are differences in the statements of the four witnesses, all witnesses' opinions cannot be accepted unless the differences of opinion regarding time and place are not far apart. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perbedaan pendapat saksi dalam pembuktian jarimah zina terhadap penetapan tersangka persfektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang menggunakan riset kepustakaan baik melalui membaca, memahami buku-buku, tesis, disertasi, website maupun literatur lainnya yang sifatnya pustaka terkait dengan permasalahan dalam rangka memperoleh data, menggunakan analisis kontent (content analyzis ) dan metode komparasi antara hukum positif dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif perbedaan keterangan saksi dapat membebaskan tersangka dari tuntutan bersalah, khususnya jika tindak pidana zina tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (Zelfstanding Delict). Berbeda jika tindak pidana zina merupakan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) perbedaan keterangan saksi tidak menjadikan keterangan saksi ditolak sepanjang perbedaan keterangan saksi tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Dalam Hukum Pidana Islam Jika terjadi perbedaan keterangan pada keempat saksi, maka semua pendapat saksi tidak dapat diterima kecuali jika perbedaan pendapat mengenai waktu dan tempat tidak berjauhan.\",\"PeriodicalId\":135077,\"journal\":{\"name\":\"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum\",\"volume\":\"56 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v5i1.2129\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v5i1.2129","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
本研究旨在探讨成文法与伊斯兰刑法视角下,证人在通奸罪查证中的不同意见对犯罪嫌疑人认定的影响。本研究采用通过阅读、了解与问题相关的书籍、论文、论文、网站等文献进行的图书馆研究(library research),通过内容分析和实证法与伊斯兰刑法的比较方法。本研究的结果表明,在成文法中,不同证人的证词可以使犯罪嫌疑人免于犯罪指控,特别是当通奸罪是单独犯罪时(Zelfstanding Delict)。在继续行为(voortgezette处理)的情况下,只要证人证词的差异不超过规定的限度,证人证词的差异不构成证人陈述的否定。在伊斯兰刑法中,如果四个证人的陈述存在分歧,除非时间和地点的意见分歧不大,否则不能接受所有证人的意见。penpenitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruu perbedau perbedau和pendapapu saksi dalam penbukka jarimah zina . penpenika perfektif hukum积极和hukum pidana伊斯兰教。Penelitian ini merupakan Penelitian kepustakaan(图书馆研究),yitu metode yang menggunakan riset kepustakan baik melalui membaca, memahami buku-buku,论文,论文,网站maupun literature lainnya yang sifatnya pustaka terkait dengan permasalahan dalam rangka memperoleh数据,menggunakan分析内容(内容分析)dan metode komparasi antara hukum positif dan hukum pidana Islam。Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif perbedaan keterangan saksi dapat成员baskan tersangka dari tuntutan bersalah, khususnya jika tindak pidana zina tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (Zelfstanding delit)。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。Dalam Hukum Pidana Islam Jika terjadi perbedaan keterangan pada keempat saksi, maka semua pendapat saksi dterima kecuali Jika perbedaan pendapat mengenai waktu dan tempat tidak berjauhan。
Pengaruh Perbedaan Keterangan Saksi Jarimah Zina (Perpektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam)
This study aims to examine the influence of witnesses' different opinion in adultery jarimah verification on suspect determination between positive law and Islamic criminal law perspectives.This research adapts library research (library research) conducted through reading, understanding books, theses, dissertations, websites and other literature related to problems by content analysis and the comparative approach between positive law and Islamic criminal law. The results of this study indicates that in a positive law, different witness testimonies can release a suspect from a guilty charge especially if the crime of adultery is lone standing criminal (Zelfstanding Delict). In the case of act of continuing (voortgezette handeling), differences in the testimony of witnesses does not make witness statements denied as long as the difference in witness testimony does not exceed the set limits. In Islamic Criminal Law, If there are differences in the statements of the four witnesses, all witnesses' opinions cannot be accepted unless the differences of opinion regarding time and place are not far apart. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perbedaan pendapat saksi dalam pembuktian jarimah zina terhadap penetapan tersangka persfektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang menggunakan riset kepustakaan baik melalui membaca, memahami buku-buku, tesis, disertasi, website maupun literatur lainnya yang sifatnya pustaka terkait dengan permasalahan dalam rangka memperoleh data, menggunakan analisis kontent (content analyzis ) dan metode komparasi antara hukum positif dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif perbedaan keterangan saksi dapat membebaskan tersangka dari tuntutan bersalah, khususnya jika tindak pidana zina tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (Zelfstanding Delict). Berbeda jika tindak pidana zina merupakan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) perbedaan keterangan saksi tidak menjadikan keterangan saksi ditolak sepanjang perbedaan keterangan saksi tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Dalam Hukum Pidana Islam Jika terjadi perbedaan keterangan pada keempat saksi, maka semua pendapat saksi tidak dapat diterima kecuali jika perbedaan pendapat mengenai waktu dan tempat tidak berjauhan.