Anita Lestari, Muhammad Suhaili Sufyan, Muhammad Ikhwan Bin Mauluddin
{"title":"PEMANFAATAN BARANG GADAI OLEH MURTAHIN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DESA JAMUR JELATANG, KECAMATAN RANTAU, KABUPATEN ACEH TAMIANG)","authors":"Anita Lestari, Muhammad Suhaili Sufyan, Muhammad Ikhwan Bin Mauluddin","doi":"10.32505/jim.v2i1.2632","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang Pemanfaatan Barang Gadai Oleh Murtahin di Desa Jamur Jelatang. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan 3 orang sebagai rahin dan 3 orang sebagai murtahin, sementara data sekunder adalah data yang diperoleh dari buku-buku, dokumen, jurnal dan data lain yang berhubungan dengan judul penelitian. Sedangkan untuk menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analitisis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah praktek gadai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jamur Jelatang, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang jika ditinjau dari pelaksanaan akadnya sudah memenuhi rukun dan syarat gadai. Namun terkait pengambilan manfaat barang yang digadaikan oleh pihak penerima gadai (murtahin) jika merujuk pada pendapat dari empat madzhab, maka hak milik dan manfaat atas barang yang digadaikan tetap berada pada pihak pemberi gadai (rahin). Pihak penerima gadai (murtahin) hanya memiliki hak untuk menahan barang gadaian dan tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan kecuali apabila barang yang digadaikan berupa barang hidup (binatang) dan mendapatkan izin dari pihak pemberi gadai (rahin) maka boleh untuk memanfaatkannya. Karena pihak pemberi gadai (rahin) bebas untuk memberikan izin kepada siapa saja yang dikendaki untuk memanfaatkan barang yang digadaikan. \nKata Kunci: Gadai, Murtahin, Rahin","PeriodicalId":360570,"journal":{"name":"JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32505/jim.v2i1.2632","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMANFAATAN BARANG GADAI OLEH MURTAHIN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DESA JAMUR JELATANG, KECAMATAN RANTAU, KABUPATEN ACEH TAMIANG)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang Pemanfaatan Barang Gadai Oleh Murtahin di Desa Jamur Jelatang. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan 3 orang sebagai rahin dan 3 orang sebagai murtahin, sementara data sekunder adalah data yang diperoleh dari buku-buku, dokumen, jurnal dan data lain yang berhubungan dengan judul penelitian. Sedangkan untuk menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analitisis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah praktek gadai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jamur Jelatang, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang jika ditinjau dari pelaksanaan akadnya sudah memenuhi rukun dan syarat gadai. Namun terkait pengambilan manfaat barang yang digadaikan oleh pihak penerima gadai (murtahin) jika merujuk pada pendapat dari empat madzhab, maka hak milik dan manfaat atas barang yang digadaikan tetap berada pada pihak pemberi gadai (rahin). Pihak penerima gadai (murtahin) hanya memiliki hak untuk menahan barang gadaian dan tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan kecuali apabila barang yang digadaikan berupa barang hidup (binatang) dan mendapatkan izin dari pihak pemberi gadai (rahin) maka boleh untuk memanfaatkannya. Karena pihak pemberi gadai (rahin) bebas untuk memberikan izin kepada siapa saja yang dikendaki untuk memanfaatkan barang yang digadaikan.
Kata Kunci: Gadai, Murtahin, Rahin