{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PENGURUS KORPORASI DIKAITKAN DENGAN ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD","authors":"Fifink Praiseda Alviolita","doi":"10.24246/JRH.2018.V3.I1.P1-16","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPeraturan terkait pertanggungjawaban tindak pidana korporasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perluasan makna pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus korporasi apabila orang tersebut tidak memenuhi kewenangan pasca dikeluarkannya Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korporasi untuk mewakili dalam persidangan yang bertentangan dengan asas geen straft zonder schuld dimana pertanggungjawaban harus ada kesalahan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sistem pertanggungjawaban korporasi yang dipakai di dalam Perma adalah konsep pertanggungjawaban strict liability maka seharusnya teori yang digunakan adalah teori identifikasi dimana perbuatan tindak pidana korporasi adalah perbuatan pengurus yang menjadi directing mind. Keterwakilan pengurus yang tidak menjadi tersangka dalam mewakili korporasi adalah melewati proses hukum acara pidana dimana keterwakilan ini seharusnya dibatasi sebagai wujud perlindungan hukum. \nKata-kata Kunci: geen straft zonder schuld; korporasi; pertanggungjawaban pengurus","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/JRH.2018.V3.I1.P1-16","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
摘要
本公司对犯罪行为负有责任的抽象规则已制定在一系列法律法规中。管家重罪负责意义的扩张是由这些人若因不符合公司授权颁布后的ga 2016年第13号法令关于处理违背原则的公司在法庭上代表geen straft zonder schuld责任应该在哪里弄错了。本研究是对规范性方法和概念方法的法律性研究。在金融体系中使用的企业责任制度是责任责任的概念,那么使用的理论应该是一个识别理论,即企业犯罪行为是其直接意义上的管理者的行为。在不被怀疑代表公司的情况下,代表委员会通过了刑事事件的法律程序,在这些诉讼中,这种义务警员被限制为合法的保护形式。关键词:geen straft zonder schuld;公司;负责管家
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PENGURUS KORPORASI DIKAITKAN DENGAN ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD
Abstrak
Peraturan terkait pertanggungjawaban tindak pidana korporasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perluasan makna pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus korporasi apabila orang tersebut tidak memenuhi kewenangan pasca dikeluarkannya Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korporasi untuk mewakili dalam persidangan yang bertentangan dengan asas geen straft zonder schuld dimana pertanggungjawaban harus ada kesalahan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sistem pertanggungjawaban korporasi yang dipakai di dalam Perma adalah konsep pertanggungjawaban strict liability maka seharusnya teori yang digunakan adalah teori identifikasi dimana perbuatan tindak pidana korporasi adalah perbuatan pengurus yang menjadi directing mind. Keterwakilan pengurus yang tidak menjadi tersangka dalam mewakili korporasi adalah melewati proses hukum acara pidana dimana keterwakilan ini seharusnya dibatasi sebagai wujud perlindungan hukum.
Kata-kata Kunci: geen straft zonder schuld; korporasi; pertanggungjawaban pengurus