Nurul Efridha, Bismar Nasution, Faisal Akbar Nasution, Mahmud Mulyadi
{"title":"对区域财产权分割法(BUMD)的分析与商业活动的董事会政策有关","authors":"Nurul Efridha, Bismar Nasution, Faisal Akbar Nasution, Mahmud Mulyadi","doi":"10.32734/rslr.v2i1.12114","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami dilema dalam mengambil keputusan sehari-hari. Mereka dituntut untuk mencari laba sesuai dengan tujuan didirikannya perusahaan tersebut, namun keputusan bisnis yang salah dapat merugikan keuangan negara dan dianggap sebagai tindakan korupsi. Meskipun BUMD berbentuk Perseroan Terbatas, namun keuangannya bukan keuangan milik daerah/negara sehingga penegak hukum masih memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah keuangan yang disetor dalam bentuk saham ke suatu BUMD berbentuk Perseroan Terbatas merupakan bagian dari keuangan negara atau tidak. Sehingga, permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah keuangan pada BUMD berbentuk Perseroan Terbatas yang modal awalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan termasuk dalam lingkup keuangan negara dan bagaimana akibat hukumnya bagi PT. Bank Sumut sebagai BUMD Provinsi Sumatera Utara dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekayaan daerah yang disetorkan ke dalam BUMD berbentuk Perseroan Terbatas seharusnya tidak lagi dianggap sebagai kekayaan daerah/negara. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengurusannya harus tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang bersifat privat bukan ke ranah publik. Sehingga, Direksi PT. Bank Sumut tidak seharusnya dituduh telah melakukan korupsi karena pengambilan keputusannya melainkan hanya bertanggung jawab secara administratif saja.","PeriodicalId":299989,"journal":{"name":"Recht Studiosum Law Review","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Akibat Hukum Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dikaitkan Dengan Kebijakan Direksi dalam Kegiatan Bisnis\",\"authors\":\"Nurul Efridha, Bismar Nasution, Faisal Akbar Nasution, Mahmud Mulyadi\",\"doi\":\"10.32734/rslr.v2i1.12114\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami dilema dalam mengambil keputusan sehari-hari. Mereka dituntut untuk mencari laba sesuai dengan tujuan didirikannya perusahaan tersebut, namun keputusan bisnis yang salah dapat merugikan keuangan negara dan dianggap sebagai tindakan korupsi. Meskipun BUMD berbentuk Perseroan Terbatas, namun keuangannya bukan keuangan milik daerah/negara sehingga penegak hukum masih memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah keuangan yang disetor dalam bentuk saham ke suatu BUMD berbentuk Perseroan Terbatas merupakan bagian dari keuangan negara atau tidak. Sehingga, permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah keuangan pada BUMD berbentuk Perseroan Terbatas yang modal awalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan termasuk dalam lingkup keuangan negara dan bagaimana akibat hukumnya bagi PT. Bank Sumut sebagai BUMD Provinsi Sumatera Utara dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekayaan daerah yang disetorkan ke dalam BUMD berbentuk Perseroan Terbatas seharusnya tidak lagi dianggap sebagai kekayaan daerah/negara. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengurusannya harus tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang bersifat privat bukan ke ranah publik. Sehingga, Direksi PT. Bank Sumut tidak seharusnya dituduh telah melakukan korupsi karena pengambilan keputusannya melainkan hanya bertanggung jawab secara administratif saja.\",\"PeriodicalId\":299989,\"journal\":{\"name\":\"Recht Studiosum Law Review\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Recht Studiosum Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.12114\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Recht Studiosum Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.12114","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
该地区的商业董事(BUMD)在日常决策方面陷入了困境。他们被要求以盈利为目标,但虚假的商业决策可能对国家财政造成损害,被认为是腐败行为。虽然BUMD是以财政为基础的,但它的财务不是由地区或国家控制的,因此执法部门对将以股份形式持有于有限责任公司的控股权是否构成国库的一部分存在分歧。因此,这项研究的问题在于,最初的资本来自不同地区的有限责任体系的金融体系是否属于国家的金融体系,以及它对苏穆特银行(PT. Sumut)的法律如何将其与北苏门答腊刑事法院(Sumatera state county)一起判腐败罪。这项规范法律研究采用了主要、次要和有序法律材料的次要数据。研究表明,将地区财富存入一家有限公司的大杀伤力资产不应再被视为国家财富。因此,它的管理和管理应受限于私人而非公共领域的私营息法的约束。因此,PT. Sumut董事不应该被指控腐败,而应该被认为是行政上的责任。
Analisis Akibat Hukum Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dikaitkan Dengan Kebijakan Direksi dalam Kegiatan Bisnis
Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami dilema dalam mengambil keputusan sehari-hari. Mereka dituntut untuk mencari laba sesuai dengan tujuan didirikannya perusahaan tersebut, namun keputusan bisnis yang salah dapat merugikan keuangan negara dan dianggap sebagai tindakan korupsi. Meskipun BUMD berbentuk Perseroan Terbatas, namun keuangannya bukan keuangan milik daerah/negara sehingga penegak hukum masih memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah keuangan yang disetor dalam bentuk saham ke suatu BUMD berbentuk Perseroan Terbatas merupakan bagian dari keuangan negara atau tidak. Sehingga, permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah keuangan pada BUMD berbentuk Perseroan Terbatas yang modal awalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan termasuk dalam lingkup keuangan negara dan bagaimana akibat hukumnya bagi PT. Bank Sumut sebagai BUMD Provinsi Sumatera Utara dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekayaan daerah yang disetorkan ke dalam BUMD berbentuk Perseroan Terbatas seharusnya tidak lagi dianggap sebagai kekayaan daerah/negara. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengurusannya harus tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang bersifat privat bukan ke ranah publik. Sehingga, Direksi PT. Bank Sumut tidak seharusnya dituduh telah melakukan korupsi karena pengambilan keputusannya melainkan hanya bertanggung jawab secara administratif saja.