根据《税法》和《税法》,税务局年度税务局报告中的税法犯罪

Justice Voice Pub Date : 2023-02-09 DOI:10.37893/jv.v1i2.191
M. R. Joka
{"title":"根据《税法》和《税法》,税务局年度税务局报告中的税法犯罪","authors":"M. R. Joka","doi":"10.37893/jv.v1i2.191","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana perpajakan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 38, 39, 39A, 41, 41A, 41B,41C, 43A, 44 dan 44B UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengubah UU No. 6 Tahun 1983 dan perubahan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bentuk-bentuk tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pajak seperti perbuatan pelanggaran hukum dengan bersikap pasif tidak ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan maksud untuk tidak membayar pajak (tax offences), penggelapan pajak (tax evasion) dan perbuatan pelanggaran hukum pajak dengan memanfaatkan kelemahan undang-undang pajak (tax avoidance). Faktor penyebab timbulnya tindak pidana perpajakan adalah pembayaran pajak dianggap beban, ketidakpercayaan wajib pajak terhadap pengelolaan pajak, tingginya tarif pajak, kurang sosialisasi atas peraturan pajak, lemahnya pengawasan dan terlalu rendah sanksi hukum peraturan perpajakan. Kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia setiap tahun kecenderungan meningkat, terbukti dari laporan tahunan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan bahwa 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2016 hingga 2021 meningkat 47,3%. Data kenaikan tindak pidana perpajakan tersebut menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan belum maksimal. Keadaan inilah menyebabkan negara setiap tahun tidak mencapai target dalam penerimaan pajak. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam mencegah tindak pidana perpajakan juga hanya dengan cara preemptif yaitu menanamkan nilai-nilai atau norma-norma agama yang baik terhadap diri wajib pajak dengan tujuan agar nilai-nilai tersebut dapat terinternalisasi dalam pekerjaan sehari-hari. Upaya lanjutan dengan upaya preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak untuk mengetahui dan memahami kewajiban dalam membayar pajak dan sanksi hukum apabila melanggar tindak pidana perpajakan.","PeriodicalId":365365,"journal":{"name":"Justice Voice","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tindak Pidana Perpajakan Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan\",\"authors\":\"M. R. Joka\",\"doi\":\"10.37893/jv.v1i2.191\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak pidana perpajakan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 38, 39, 39A, 41, 41A, 41B,41C, 43A, 44 dan 44B UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengubah UU No. 6 Tahun 1983 dan perubahan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bentuk-bentuk tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pajak seperti perbuatan pelanggaran hukum dengan bersikap pasif tidak ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan maksud untuk tidak membayar pajak (tax offences), penggelapan pajak (tax evasion) dan perbuatan pelanggaran hukum pajak dengan memanfaatkan kelemahan undang-undang pajak (tax avoidance). Faktor penyebab timbulnya tindak pidana perpajakan adalah pembayaran pajak dianggap beban, ketidakpercayaan wajib pajak terhadap pengelolaan pajak, tingginya tarif pajak, kurang sosialisasi atas peraturan pajak, lemahnya pengawasan dan terlalu rendah sanksi hukum peraturan perpajakan. Kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia setiap tahun kecenderungan meningkat, terbukti dari laporan tahunan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan bahwa 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2016 hingga 2021 meningkat 47,3%. Data kenaikan tindak pidana perpajakan tersebut menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan belum maksimal. Keadaan inilah menyebabkan negara setiap tahun tidak mencapai target dalam penerimaan pajak. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam mencegah tindak pidana perpajakan juga hanya dengan cara preemptif yaitu menanamkan nilai-nilai atau norma-norma agama yang baik terhadap diri wajib pajak dengan tujuan agar nilai-nilai tersebut dapat terinternalisasi dalam pekerjaan sehari-hari. Upaya lanjutan dengan upaya preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak untuk mengetahui dan memahami kewajiban dalam membayar pajak dan sanksi hukum apabila melanggar tindak pidana perpajakan.\",\"PeriodicalId\":365365,\"journal\":{\"name\":\"Justice Voice\",\"volume\":\"70 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justice Voice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.191\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justice Voice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.191","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

税收犯罪是印尼税法禁止的行为。该条款于第38、39、39A、41、41A、41B、41C、43A、44和44B条于2007年修订的《公共条款与税法》税务犯罪的相关形式,如轻微的违法行为,被动地不想报告每年的纳税申报单(例如),目的是不纳税(tax offences)、逃税(tax evasion)和利用税法(tax avoidance)的违法行为。造成税收犯罪的一个因素是税收支付被认为是一种负担,纳税人对税收管理的不信任,税率高,税法的社会化程度较低,监管松懈和对税法的过度惩罚较低。根据PPATK(金融交易报告和分析中心)的年度报告,印尼税收犯罪案件每年的趋势都在增加。报告显示,2016年至2021年的5年(5)增加了47.3%。税收罪行增加的数据表明,执法对税收罪行的努力还没有达到最大。正是这种情况使各国每年都无法实现税收目标。与此同时,税务总监为防止税收犯罪所作的努力也只是通过一种预防措施,向纳税人灌输正确的宗教价值观或价值观,以便在日常工作中融入这些价值观。这是一项持续的预防措施,目的是教育纳税人,了解和理解他们在违反税收和法律制裁方面的义务。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tindak Pidana Perpajakan Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tindak pidana perpajakan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 38, 39, 39A, 41, 41A, 41B,41C, 43A, 44 dan 44B UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengubah UU No. 6 Tahun 1983 dan perubahan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bentuk-bentuk tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pajak seperti perbuatan pelanggaran hukum dengan bersikap pasif tidak ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan maksud untuk tidak membayar pajak (tax offences), penggelapan pajak (tax evasion) dan perbuatan pelanggaran hukum pajak dengan memanfaatkan kelemahan undang-undang pajak (tax avoidance). Faktor penyebab timbulnya tindak pidana perpajakan adalah pembayaran pajak dianggap beban, ketidakpercayaan wajib pajak terhadap pengelolaan pajak, tingginya tarif pajak, kurang sosialisasi atas peraturan pajak, lemahnya pengawasan dan terlalu rendah sanksi hukum peraturan perpajakan. Kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia setiap tahun kecenderungan meningkat, terbukti dari laporan tahunan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan bahwa 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2016 hingga 2021 meningkat 47,3%. Data kenaikan tindak pidana perpajakan tersebut menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan belum maksimal. Keadaan inilah menyebabkan negara setiap tahun tidak mencapai target dalam penerimaan pajak. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam mencegah tindak pidana perpajakan juga hanya dengan cara preemptif yaitu menanamkan nilai-nilai atau norma-norma agama yang baik terhadap diri wajib pajak dengan tujuan agar nilai-nilai tersebut dapat terinternalisasi dalam pekerjaan sehari-hari. Upaya lanjutan dengan upaya preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak untuk mengetahui dan memahami kewajiban dalam membayar pajak dan sanksi hukum apabila melanggar tindak pidana perpajakan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信