{"title":"根据《税法》和《税法》,税务局年度税务局报告中的税法犯罪","authors":"M. R. Joka","doi":"10.37893/jv.v1i2.191","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana perpajakan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 38, 39, 39A, 41, 41A, 41B,41C, 43A, 44 dan 44B UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengubah UU No. 6 Tahun 1983 dan perubahan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bentuk-bentuk tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pajak seperti perbuatan pelanggaran hukum dengan bersikap pasif tidak ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan maksud untuk tidak membayar pajak (tax offences), penggelapan pajak (tax evasion) dan perbuatan pelanggaran hukum pajak dengan memanfaatkan kelemahan undang-undang pajak (tax avoidance). Faktor penyebab timbulnya tindak pidana perpajakan adalah pembayaran pajak dianggap beban, ketidakpercayaan wajib pajak terhadap pengelolaan pajak, tingginya tarif pajak, kurang sosialisasi atas peraturan pajak, lemahnya pengawasan dan terlalu rendah sanksi hukum peraturan perpajakan. Kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia setiap tahun kecenderungan meningkat, terbukti dari laporan tahunan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan bahwa 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2016 hingga 2021 meningkat 47,3%. Data kenaikan tindak pidana perpajakan tersebut menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan belum maksimal. Keadaan inilah menyebabkan negara setiap tahun tidak mencapai target dalam penerimaan pajak. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam mencegah tindak pidana perpajakan juga hanya dengan cara preemptif yaitu menanamkan nilai-nilai atau norma-norma agama yang baik terhadap diri wajib pajak dengan tujuan agar nilai-nilai tersebut dapat terinternalisasi dalam pekerjaan sehari-hari. Upaya lanjutan dengan upaya preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak untuk mengetahui dan memahami kewajiban dalam membayar pajak dan sanksi hukum apabila melanggar tindak pidana perpajakan.","PeriodicalId":365365,"journal":{"name":"Justice Voice","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tindak Pidana Perpajakan Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan\",\"authors\":\"M. R. Joka\",\"doi\":\"10.37893/jv.v1i2.191\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak pidana perpajakan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 38, 39, 39A, 41, 41A, 41B,41C, 43A, 44 dan 44B UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengubah UU No. 6 Tahun 1983 dan perubahan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bentuk-bentuk tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pajak seperti perbuatan pelanggaran hukum dengan bersikap pasif tidak ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan maksud untuk tidak membayar pajak (tax offences), penggelapan pajak (tax evasion) dan perbuatan pelanggaran hukum pajak dengan memanfaatkan kelemahan undang-undang pajak (tax avoidance). Faktor penyebab timbulnya tindak pidana perpajakan adalah pembayaran pajak dianggap beban, ketidakpercayaan wajib pajak terhadap pengelolaan pajak, tingginya tarif pajak, kurang sosialisasi atas peraturan pajak, lemahnya pengawasan dan terlalu rendah sanksi hukum peraturan perpajakan. Kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia setiap tahun kecenderungan meningkat, terbukti dari laporan tahunan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan bahwa 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2016 hingga 2021 meningkat 47,3%. Data kenaikan tindak pidana perpajakan tersebut menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan belum maksimal. Keadaan inilah menyebabkan negara setiap tahun tidak mencapai target dalam penerimaan pajak. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam mencegah tindak pidana perpajakan juga hanya dengan cara preemptif yaitu menanamkan nilai-nilai atau norma-norma agama yang baik terhadap diri wajib pajak dengan tujuan agar nilai-nilai tersebut dapat terinternalisasi dalam pekerjaan sehari-hari. Upaya lanjutan dengan upaya preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak untuk mengetahui dan memahami kewajiban dalam membayar pajak dan sanksi hukum apabila melanggar tindak pidana perpajakan.\",\"PeriodicalId\":365365,\"journal\":{\"name\":\"Justice Voice\",\"volume\":\"70 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justice Voice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.191\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justice Voice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.191","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tindak Pidana Perpajakan Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tindak pidana perpajakan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 38, 39, 39A, 41, 41A, 41B,41C, 43A, 44 dan 44B UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengubah UU No. 6 Tahun 1983 dan perubahan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bentuk-bentuk tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pajak seperti perbuatan pelanggaran hukum dengan bersikap pasif tidak ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan maksud untuk tidak membayar pajak (tax offences), penggelapan pajak (tax evasion) dan perbuatan pelanggaran hukum pajak dengan memanfaatkan kelemahan undang-undang pajak (tax avoidance). Faktor penyebab timbulnya tindak pidana perpajakan adalah pembayaran pajak dianggap beban, ketidakpercayaan wajib pajak terhadap pengelolaan pajak, tingginya tarif pajak, kurang sosialisasi atas peraturan pajak, lemahnya pengawasan dan terlalu rendah sanksi hukum peraturan perpajakan. Kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia setiap tahun kecenderungan meningkat, terbukti dari laporan tahunan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan bahwa 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2016 hingga 2021 meningkat 47,3%. Data kenaikan tindak pidana perpajakan tersebut menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan belum maksimal. Keadaan inilah menyebabkan negara setiap tahun tidak mencapai target dalam penerimaan pajak. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam mencegah tindak pidana perpajakan juga hanya dengan cara preemptif yaitu menanamkan nilai-nilai atau norma-norma agama yang baik terhadap diri wajib pajak dengan tujuan agar nilai-nilai tersebut dapat terinternalisasi dalam pekerjaan sehari-hari. Upaya lanjutan dengan upaya preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak untuk mengetahui dan memahami kewajiban dalam membayar pajak dan sanksi hukum apabila melanggar tindak pidana perpajakan.