Wahid Nur Salim, Irvan Iswandi
{"title":"ANALISIS PRAKTIK MAKELAR JUAL BELI TANAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN GANTAR, KABUPATEN INDRAMAYU, JAWA BARAT","authors":"Wahid Nur Salim, Irvan Iswandi","doi":"10.59004/metta.v1i5.299","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Maraknya jual beli tanah yang terjadi di Desa Mekarjaya yang dibantu oleh makelar membuat peneliti ingin mengetahui praktik yang sebenarnya, karena banyak kasus yang terjadi mengenai sengketa tanah, namun bagi masyarakat umum praktik makelar dianggap sebagai penolong dalam memperantarai jual beli tanah.\nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik makelar yang sebenarnya di masyarakat khususnya di Desa Mekarjaya dan untuk mengetahui perhitungan upah yang diterima makelar dalam Perspektif Hukum Islam.\nPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang secara spesifik lebih mengarah pada desain penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara: 1) observasi, 2) wawancara bebas terpimpin.\nBerdasarkan hasil penelitian, praktik makelar jual beli tanah yang terjadi di Desa Mekarjaya adalah sebagai berikut: 1) Pemilik tanah menyampaikan kepada makelar/perantara yang ada di lingkungan terdekatnya. 2) Makelar/perantara mengecek dokumen-dokumen terkait seperti AJB/sertifikat tanah penjual. 3) Pemilik tanah dan broker membuat kesepakatan harga tanah yang akan dijual dan upah yang akan diterima oleh broker pada umumnya sebesar 2% hingga 5%. 4) Broker/mediator mulai bekerja dengan menyampaikan informasi kepada rekan-rekannya dan calon pembeli. 5) Makelar mempertemukan calon pembeli dan penjual untuk melihat kondisi tanah dan membuat kesepakatan harga. 6) Setelah transaksi berhasil/terjadi, penjual membayar upah yang telah disepakati kepada makelar/perantara sesuai kesepakatan awal. Praktik makelar jual beli tanah di Desa Mekarjara sudah sesuai dengan perspektif hukum Islam yang berlaku. Karena tidak keluar dari rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.","PeriodicalId":274304,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59004/metta.v1i5.299","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在经纪人的帮助下,在Mekarjaya村购买房产的市场上,研究人员对实际情况感到好奇,因为在许多土地纠纷中发生的案件中,但在普遍情况下,经纪人做法被认为是帮助进行土地买卖的交易。这项研究的目的是了解社区中特别是Mekarjaya村的真实经纪人实践,并从伊斯兰法律的角度了解经纪人的工资计算。本研究采用一种定性方法,更倾向于描述性研究设计。本研究中的数据来源使用原始和次要数据来源。数据收集技术是通过一种方式进行的:观察,二)免费面试。根据这项研究,在Mekarjaya村发生的土地买卖经纪人的做法如下:经纪人/经纪人查看相关文件,如AJB/卖家的土地证明书。3)土地所有者和经纪人就土地价格和一般经纪人将获得2%到5%的工资达成协议。4)经纪人/调解员开始通过向同事和潜在买家提供信息来工作。经纪人与潜在买家和卖家会面,评估土地状况,达成价格协议。在成交后,卖家按照最初的协议支付了商定的工资。Mekarjara村的土地买卖经纪人的做法符合伊斯兰法律的正确观点。因为在伊斯兰法律中没有规定的路标。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ANALISIS PRAKTIK MAKELAR JUAL BELI TANAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN GANTAR, KABUPATEN INDRAMAYU, JAWA BARAT
Maraknya jual beli tanah yang terjadi di Desa Mekarjaya yang dibantu oleh makelar membuat peneliti ingin mengetahui praktik yang sebenarnya, karena banyak kasus yang terjadi mengenai sengketa tanah, namun bagi masyarakat umum praktik makelar dianggap sebagai penolong dalam memperantarai jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik makelar yang sebenarnya di masyarakat khususnya di Desa Mekarjaya dan untuk mengetahui perhitungan upah yang diterima makelar dalam Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang secara spesifik lebih mengarah pada desain penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara: 1) observasi, 2) wawancara bebas terpimpin. Berdasarkan hasil penelitian, praktik makelar jual beli tanah yang terjadi di Desa Mekarjaya adalah sebagai berikut: 1) Pemilik tanah menyampaikan kepada makelar/perantara yang ada di lingkungan terdekatnya. 2) Makelar/perantara mengecek dokumen-dokumen terkait seperti AJB/sertifikat tanah penjual. 3) Pemilik tanah dan broker membuat kesepakatan harga tanah yang akan dijual dan upah yang akan diterima oleh broker pada umumnya sebesar 2% hingga 5%. 4) Broker/mediator mulai bekerja dengan menyampaikan informasi kepada rekan-rekannya dan calon pembeli. 5) Makelar mempertemukan calon pembeli dan penjual untuk melihat kondisi tanah dan membuat kesepakatan harga. 6) Setelah transaksi berhasil/terjadi, penjual membayar upah yang telah disepakati kepada makelar/perantara sesuai kesepakatan awal. Praktik makelar jual beli tanah di Desa Mekarjara sudah sesuai dengan perspektif hukum Islam yang berlaku. Karena tidak keluar dari rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信