保单持有人撤销保单的法律保护

Ahmad Zainudin
{"title":"保单持有人撤销保单的法律保护","authors":"Ahmad Zainudin","doi":"10.53515/qodiri.2022.19.3.808-818","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian hukum terhadap perlindungan hukum bagi pemegang polis terhadap pencabutan izin usaha asuransi perlu di lakukan secara serius sebagai suatu langkah pemenuhan atas hak-hak dari pemegang polis yang merupakan dampak dari pencabutan izin usaha asuransi yang dilakukan oleh menteri keuangan berdasarkan pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang polis maka berdasarkan pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. dimana hak pemegang polis tersebut harus didahukukan pembayaranya untuk itu maka harus dilakukan likuidasi untuk memenuhi hak-hak pemegang polis langkah hukum yang dilakukan adalah melakukan pembubaran pada perusahaan asuransi tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan likuidasi yang dilakukan likuidator untuk melakukan pencatatan dan pemberesan harta kekayaan perusahaan berdasarkan pasal 149 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Setelah dilakukan pencatatan dan pemberesan maka likuidator menggumumkan rencana pembagian harta kekayaan perusahaan berdasarkan pasal  149 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kepada pemegang polis. Pemegang polis mendapatkan pilihan pembayaran dengan adanya likuidasi ini, setuju dengan rencana pembagian kekayaan perusahaan tersebut dan menunggu pembayaran dari likuidator apabila tidak setuju pemegang polis dapat melakukan keberatan kepada likuidator berdasarkan pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas jika keberatan tersebut ditolak maka pemegang polis dapat melakukan gugatan kepada likuidator sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 149 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. \nKata kunci: perlindungan hukum, pencabutan izin, pembubaran, likuidasi, pemenuhan hak, kepastian hukum.","PeriodicalId":303472,"journal":{"name":"Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Terhadap Pencabutan Izin Usaha Asuransi\",\"authors\":\"Ahmad Zainudin\",\"doi\":\"10.53515/qodiri.2022.19.3.808-818\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian hukum terhadap perlindungan hukum bagi pemegang polis terhadap pencabutan izin usaha asuransi perlu di lakukan secara serius sebagai suatu langkah pemenuhan atas hak-hak dari pemegang polis yang merupakan dampak dari pencabutan izin usaha asuransi yang dilakukan oleh menteri keuangan berdasarkan pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang polis maka berdasarkan pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. dimana hak pemegang polis tersebut harus didahukukan pembayaranya untuk itu maka harus dilakukan likuidasi untuk memenuhi hak-hak pemegang polis langkah hukum yang dilakukan adalah melakukan pembubaran pada perusahaan asuransi tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan likuidasi yang dilakukan likuidator untuk melakukan pencatatan dan pemberesan harta kekayaan perusahaan berdasarkan pasal 149 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Setelah dilakukan pencatatan dan pemberesan maka likuidator menggumumkan rencana pembagian harta kekayaan perusahaan berdasarkan pasal  149 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kepada pemegang polis. Pemegang polis mendapatkan pilihan pembayaran dengan adanya likuidasi ini, setuju dengan rencana pembagian kekayaan perusahaan tersebut dan menunggu pembayaran dari likuidator apabila tidak setuju pemegang polis dapat melakukan keberatan kepada likuidator berdasarkan pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas jika keberatan tersebut ditolak maka pemegang polis dapat melakukan gugatan kepada likuidator sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 149 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. \\nKata kunci: perlindungan hukum, pencabutan izin, pembubaran, likuidasi, pemenuhan hak, kepastian hukum.\",\"PeriodicalId\":303472,\"journal\":{\"name\":\"Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan\",\"volume\":\"44 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.19.3.808-818\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.19.3.808-818","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

对保护的法律研究保险保单持有人对撤销营业执照需要认真地在做作为一个保单持有人的权利实现的一步是撤销营业执照的影响的保险是由财政部长根据第18 1992年第20号法律关于Perasuransian的努力。因此,根据1992年第20条第2条关于保险业务的法律保护规定,为保安员提供法律保护。该保单持有人的权利在哪里didahukukan pembayaranya为满足,那么必须进行清算的法律措施是保单持有人的权利随后对该保险公司解散清算做善后的订票和结算公司的财富根据第149节(1)2007年第40号法律关于名为tempest。离岸有限责任在记录和销毁之后,清算人根据2007年第149条(1)第40条(1)限制警察的责任条例制定了公司财产分割计划。保单持有人可以在清算时获得支付选择权,同意公司财富再分配计划并等待付款的清盘人如果不同意可以做介意向保单持有人清盘人根据第149节(3)2007年40号法律关于名为tempest如果介意离岸有限责任的诉讼被驳回,那么保单持有人可以做一章所规定的向善后149节(4)2007年40号法律关于名为tempest。离岸有限责任关键词:法律保护、撤销、解散、清偿、履行权利、法律确定性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Terhadap Pencabutan Izin Usaha Asuransi
Penelitian hukum terhadap perlindungan hukum bagi pemegang polis terhadap pencabutan izin usaha asuransi perlu di lakukan secara serius sebagai suatu langkah pemenuhan atas hak-hak dari pemegang polis yang merupakan dampak dari pencabutan izin usaha asuransi yang dilakukan oleh menteri keuangan berdasarkan pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang polis maka berdasarkan pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. dimana hak pemegang polis tersebut harus didahukukan pembayaranya untuk itu maka harus dilakukan likuidasi untuk memenuhi hak-hak pemegang polis langkah hukum yang dilakukan adalah melakukan pembubaran pada perusahaan asuransi tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan likuidasi yang dilakukan likuidator untuk melakukan pencatatan dan pemberesan harta kekayaan perusahaan berdasarkan pasal 149 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Setelah dilakukan pencatatan dan pemberesan maka likuidator menggumumkan rencana pembagian harta kekayaan perusahaan berdasarkan pasal  149 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kepada pemegang polis. Pemegang polis mendapatkan pilihan pembayaran dengan adanya likuidasi ini, setuju dengan rencana pembagian kekayaan perusahaan tersebut dan menunggu pembayaran dari likuidator apabila tidak setuju pemegang polis dapat melakukan keberatan kepada likuidator berdasarkan pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas jika keberatan tersebut ditolak maka pemegang polis dapat melakukan gugatan kepada likuidator sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 149 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Kata kunci: perlindungan hukum, pencabutan izin, pembubaran, likuidasi, pemenuhan hak, kepastian hukum.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信